Denza Berubah Jadi Danza, BYD Soroti Ketidakpastian Hak Kekayaan Intelektual
BYD resmi mengganti nama merek Denza menjadi Danza di Indonesia setelah kalah dalam sengketa hak kekayaan intelektual, menyoroti kelemahan sistem pendaftaran merek yang berpotensi menghambat investasi asing.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 13 Oktober 2026, 17.36 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 40x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Perusahaan otomotif asal Tiongkok, BYD Motor Indonesia, telah secara resmi mengganti identitas merek Denza menjadi Danza dalam seluruh komunikasi publik di Tanah Air sejak bulan Oktober ini. Perubahan ini menjadi langkah strategis menyusul kegagalan gugatan hukum terhadap klaim merek Denza yang telah didaftarkan oleh pihak ketiga sejak Juli 2023. Meski nama Denza tetap dipertahankan sebagai merek global, di pasar domestik BYD memilih membangun identitas baru untuk menjaga kepastian hukum dan konsistensi merek jangka panjang.
Kasus ini berawal dari pendaftaran merek Denza oleh PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) pada kelas 12, yang mencakup kendaraan bermotor. Gugatan BYD yang diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya ditolak lantaran prinsip first-to-file, yaitu pendaftaran pertama yang menjadi dasar hak kepemilikan. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025 menegaskan bahwa gugatan BYD dinilai salah sasaran karena merek Denza telah beralih kepemilikan ke PT Raden Reza Adi, sehingga BYD tidak memiliki dasar hukum untuk menuntut penghentian penggunaan merek tersebut.
Luther Panjaitan, perwakilan PR dan hubungan pemerintah BYD Motor Indonesia, menyatakan bahwa kegagalan ini menjadi bahan refleksi terhadap sistem pendaftaran kekayaan intelektual di Indonesia. Menurutnya, ketidakpastian hak milik seperti ini dapat memengaruhi kepercayaan investor asing, terlebih bagi perusahaan yang masuk pasar secara baru. Ia menekankan bahwa BYD telah memiliki keberadaan nyata di Indonesia melalui izin usaha resmi, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta operasional yang terverifikasi secara global, sehingga kehadiran fisik dan bisnis tidak diragukan.
Meski nama merek berubah, Luther menegaskan bahwa komitmen bisnis, layanan pelanggan, dan kualitas produk BYD tetap utuh. Perusahaan tetap berkomitmen memperjuangkan hak miliknya, namun mengakui bahwa kelemahan sistem pendaftaran membuat merek yang masuk belakangan rentan terhadap sengketa. Ia menyatakan bahwa hak atas merek seharusnya berada di tangan yang berhak, bukan hanya berdasarkan kecepatan pendaftaran.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Mobil Listrik Tabrak Empat Kendaraan, Ojol Alami Patah Kaki di Jakarta Selatan
Sebuah mobil listrik BYD Atto 1 menabrak empat kendaraan dan melindas pengemudi ojol di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, menyebabkan korban mengalami patah kaki dan luka-luka.
24 Oktober 2026
Mobil BYD Tabrak Beruntun, Ojol Alami Patah Kaki di Jaksel
Kecelakaan beruntun melibatkan mobil BYD di Jakarta Selatan menyebabkan seorang ojek online mengalami patah kaki dan dirawat di rumah sakit.
24 Oktober 2026

Motor Boros? Ini 9 Penyebab Utama yang Harus Diperiksa
Konsumsi bensin meningkat tanpa alasan jelas bisa disebabkan oleh faktor teknis maupun perilaku berkendara, perlu pemeriksaan menyeluruh untuk menemukan akar masalahnya.
24 Oktober 2026

9 Penyebab Motor Injeksi Mati Saat Berhenti
Gangguan pada sistem injeksi dapat membuat motor mati mendadak saat berhenti, terutama di lampu merah atau kemacetan, disebabkan oleh kerusakan komponen atau kebocoran sistem.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

