Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Denza Berubah Jadi Danza, BYD Soroti Ketidakpastian Hak Kekayaan Intelektual

BYD resmi mengganti nama merek Denza menjadi Danza di Indonesia setelah kalah dalam sengketa hak kekayaan intelektual, menyoroti kelemahan sistem pendaftaran merek yang berpotensi menghambat investasi asing.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 13 Oktober 2026, 17.36 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 40x dibuka
Denza Berubah Jadi Danza, BYD Soroti Ketidakpastian Hak Kekayaan Intelektual📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Perusahaan otomotif asal Tiongkok, BYD Motor Indonesia, telah secara resmi mengganti identitas merek Denza menjadi Danza dalam seluruh komunikasi publik di Tanah Air sejak bulan Oktober ini. Perubahan ini menjadi langkah strategis menyusul kegagalan gugatan hukum terhadap klaim merek Denza yang telah didaftarkan oleh pihak ketiga sejak Juli 2023. Meski nama Denza tetap dipertahankan sebagai merek global, di pasar domestik BYD memilih membangun identitas baru untuk menjaga kepastian hukum dan konsistensi merek jangka panjang.

Kasus ini berawal dari pendaftaran merek Denza oleh PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) pada kelas 12, yang mencakup kendaraan bermotor. Gugatan BYD yang diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya ditolak lantaran prinsip first-to-file, yaitu pendaftaran pertama yang menjadi dasar hak kepemilikan. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025 menegaskan bahwa gugatan BYD dinilai salah sasaran karena merek Denza telah beralih kepemilikan ke PT Raden Reza Adi, sehingga BYD tidak memiliki dasar hukum untuk menuntut penghentian penggunaan merek tersebut.

Luther Panjaitan, perwakilan PR dan hubungan pemerintah BYD Motor Indonesia, menyatakan bahwa kegagalan ini menjadi bahan refleksi terhadap sistem pendaftaran kekayaan intelektual di Indonesia. Menurutnya, ketidakpastian hak milik seperti ini dapat memengaruhi kepercayaan investor asing, terlebih bagi perusahaan yang masuk pasar secara baru. Ia menekankan bahwa BYD telah memiliki keberadaan nyata di Indonesia melalui izin usaha resmi, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta operasional yang terverifikasi secara global, sehingga kehadiran fisik dan bisnis tidak diragukan.

Meski nama merek berubah, Luther menegaskan bahwa komitmen bisnis, layanan pelanggan, dan kualitas produk BYD tetap utuh. Perusahaan tetap berkomitmen memperjuangkan hak miliknya, namun mengakui bahwa kelemahan sistem pendaftaran membuat merek yang masuk belakangan rentan terhadap sengketa. Ia menyatakan bahwa hak atas merek seharusnya berada di tangan yang berhak, bukan hanya berdasarkan kecepatan pendaftaran.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya