Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Deportasi Warga Palestina Didasarkan Proses Hukum, Bukan Politik

Deportasi Abdul Karim Raed Miqdad ke Siprus dilakukan sesuai prosedur hukum internasional karena red notice Interpol atas dugaan terorisme, bukan karena alasan politik atau agama.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 31 Agustus 2026, 21.01 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 5x dibuka
Deportasi Warga Palestina Didasarkan Proses Hukum, Bukan Politik📷 Tempo

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menegaskan bahwa tindakan deportasi terhadap warga negara Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad, merupakan bagian dari proses penegakan hukum pidana, bukan bentuk kebijakan terhadap Palestina. Pernyataan ini disampaikan secara tegas oleh perwakilan Kemlu yang menekankan bahwa kebijakan Indonesia dalam mendukung kemerdekaan Palestina tetap utuh dan tidak terpengaruh oleh kasus individu. Sikap tersebut ditegaskan sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan terhadap prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan yang dijunjung tinggi dalam diplomasi Indonesia.

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengklarifikasi bahwa Miqdad bukan ulama, aktivis kemanusiaan, atau mubalig seperti yang beredar di publik. Menurut Yusril, informasi tersebut menyesatkan dan tidak sesuai dengan data yang diperoleh dari pemeriksaan paspor serta koordinasi dengan Duta Besar Palestina di Jakarta. Ia menegaskan bahwa tidak ada jejak aktivitas keagamaan atau pengajian yang tercatat dari Miqdad selama tinggal di Indonesia.

Berdasarkan data dari National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Miqdad telah masuk ke wilayah Indonesia dari Kuala Lumpur pada bulan Juni 2026. Sebelumnya, Interpol Nicosia telah menerbitkan red notice pada 10 Juni 2026 atas tuduhan terkait tindak pidana terorisme di Siprus. Proses penangkapan dan deportasi dilakukan sesuai mekanisme hukum internasional, tanpa campur tangan politik, agama, atau alasan rasial.

Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko, selaku Sekretaris NCB Interpol Indonesia, menegaskan bahwa red notice hanya diterbitkan untuk kasus pidana umum, sesuai ketentuan Pasal 3 Konstitusi Interpol yang menjamin netralitas organisasi. Interpol tidak menerbitkan red notice untuk isu yang berkaitan dengan politik, agama, hak asasi manusia, militer, atau ras. Oleh karena itu, langkah yang diambil otoritas Indonesia didasarkan pada data perlintasan imigrasi dan permintaan resmi dari otoritas Siprus.

Miqdad, yang berusia 41 tahun, telah tinggal di Indonesia selama tiga tahun dan menikah dengan warga negara Indonesia, memiliki anak. Aktivitasnya tercatat dalam bidang bisnis, bukan keagamaan atau kemanusiaan. Pemerintah menegaskan bahwa penegakan hukum tetap dilakukan tanpa memandang asal-usul, agama, atau keyakinan individu.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya