Deportasi Warga Palestina Didasarkan Proses Hukum, Bukan Politik
Deportasi Abdul Karim Raed Miqdad ke Siprus dilakukan sesuai prosedur hukum internasional karena red notice Interpol atas dugaan terorisme, bukan karena alasan politik atau agama.
Redaksi iNarasikita·Senin, 31 Agustus 2026, 21.01 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 5x dibuka
📷 TempoKendari, ıNarasikita - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menegaskan bahwa tindakan deportasi terhadap warga negara Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad, merupakan bagian dari proses penegakan hukum pidana, bukan bentuk kebijakan terhadap Palestina. Pernyataan ini disampaikan secara tegas oleh perwakilan Kemlu yang menekankan bahwa kebijakan Indonesia dalam mendukung kemerdekaan Palestina tetap utuh dan tidak terpengaruh oleh kasus individu. Sikap tersebut ditegaskan sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan terhadap prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan yang dijunjung tinggi dalam diplomasi Indonesia.
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengklarifikasi bahwa Miqdad bukan ulama, aktivis kemanusiaan, atau mubalig seperti yang beredar di publik. Menurut Yusril, informasi tersebut menyesatkan dan tidak sesuai dengan data yang diperoleh dari pemeriksaan paspor serta koordinasi dengan Duta Besar Palestina di Jakarta. Ia menegaskan bahwa tidak ada jejak aktivitas keagamaan atau pengajian yang tercatat dari Miqdad selama tinggal di Indonesia.
Berdasarkan data dari National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Miqdad telah masuk ke wilayah Indonesia dari Kuala Lumpur pada bulan Juni 2026. Sebelumnya, Interpol Nicosia telah menerbitkan red notice pada 10 Juni 2026 atas tuduhan terkait tindak pidana terorisme di Siprus. Proses penangkapan dan deportasi dilakukan sesuai mekanisme hukum internasional, tanpa campur tangan politik, agama, atau alasan rasial.
Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko, selaku Sekretaris NCB Interpol Indonesia, menegaskan bahwa red notice hanya diterbitkan untuk kasus pidana umum, sesuai ketentuan Pasal 3 Konstitusi Interpol yang menjamin netralitas organisasi. Interpol tidak menerbitkan red notice untuk isu yang berkaitan dengan politik, agama, hak asasi manusia, militer, atau ras. Oleh karena itu, langkah yang diambil otoritas Indonesia didasarkan pada data perlintasan imigrasi dan permintaan resmi dari otoritas Siprus.
Miqdad, yang berusia 41 tahun, telah tinggal di Indonesia selama tiga tahun dan menikah dengan warga negara Indonesia, memiliki anak. Aktivitasnya tercatat dalam bidang bisnis, bukan keagamaan atau kemanusiaan. Pemerintah menegaskan bahwa penegakan hukum tetap dilakukan tanpa memandang asal-usul, agama, atau keyakinan individu.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Prancis Catat Kematian Pertama Akibat Virus Shamonda pada Manusia
Prancis melaporkan kematian pertama manusia akibat infeksi virus Shamonda, yang menyerang pasien dengan imunodefisiensi berat, menjadi kasus global pertama tanpa risiko kesehatan umum saat ini.
25 Oktober 2026

Widodo AS: Pahlawan Transisi Demokrasi yang Tak Terlupakan
Mantan Panglima TNI Widodo Adi Sutjipto meninggal dunia pada usia 82 tahun, meninggalkan warisan penting dalam proses reformasi lembaga negara pasca-Orde Baru.
25 Oktober 2026

Tentara AS Didakwa Insider Trading Rp7,2 Miliar
Seorang tentara aktif AS didakwa menggunakan informasi rahasia militer untuk meraih keuntungan hingga Rp7,2 miliar dari pasar prediksi, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
25 Oktober 2026

Lutfi dan Dino Berbeda Sikap Soal Tekanan Singapura Terkait Pasar Saham dan Karhutla
Perbedaan pandangan muncul antara dua tokoh publik soal respons terhadap tekanan Singapura terkait klasifikasi pasar modal dan kebakaran hutan, dengan Lutfi menyoroti kepentingan ekonomi dan lingkungan, sementara Dino menekankan pentingnya diplomasi dan kerja sama regional.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pembantaian Massal Warga Tionghoa di Batavia 1740
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.30 WITA

Kim Jong Un Kunjungi China Lewat Jembatan Baru Yalu
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.29 WITA

Pencabutan Izin Tambang Emas di Papua Tengah Ditetapkan
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.28 WITA

BMKG Lakukan Modifikasi Cuaca di Jakarta untuk Kurangi Polusi
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.28 WITA

Pengawal Energi Buka Pendaftaran untuk Lulusan Muda
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.26 WITA

Target PNBP ESDM 2026 Naik Jadi Rp165 Triliun
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.26 WITA

Jasa Marga Jalankan Preservasi Berkala Jalan Tol
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.25 WITA

Prabowo Bahas Pendidikan Kepemimpinan di Hambalang
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.25 WITA

