Desil Bukan Penentu Langsung Penerima Bantuan Sosial
Desil bukan ukuran mutlak kelayakan penerima bantuan, melainkan alat pemeringkatan relatif kesejahteraan yang digunakan sebagai pertimbangan dalam penentuan prioritas.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 22.28 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Desil dalam sistem data sosial nasional bukan menjadi dasar tunggal untuk menentukan siapa yang berhak menerima bantuan pemerintah. Menurut pakar statistik, desil merupakan hasil pengelompokan relatif dari kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang dicatat dalam social registry, bukan daftar penerima manfaat langsung. Proses ini dilakukan melalui data terpadu yang dikumpulkan dari berbagai sumber, termasuk DTKS, P3KE, dan Regsosek, lalu diperkaya dengan informasi administratif dan sinkronisasi data kependudukan dari Dirjen Dukcapil.
Pengelompokan berdasarkan desil dilakukan dengan metode Proxy Means Test (PMT) yang menganalisis berbagai aspek kehidupan, seperti akses air bersih, sumber energi memasak, kepemilikan aset, konsumsi listrik, tingkat pendidikan, kondisi kesehatan, dan status disabilitas. Hasilnya adalah peringkat relatif dari masyarakat secara nasional, yang dibagi menjadi 10 kelompok—dari desil 1 (terendah) hingga desil 10 (tertinggi). Namun, peringkat ini tidak menunjukkan besaran penghasilan atau status kaya/miskin secara eksplisit.
Perubahan posisi desil dapat terjadi meski kondisi ekonomi individu tidak berubah, karena peringkat dinilai secara nasional dan dinamis. Misalnya, jika terjadi bencana yang menurunkan kesejahteraan banyak keluarga, maka peringkat desil individu bisa naik secara relatif. Data DTSEN diperbarui empat kali setahun, dengan Volume 3 mengalami perubahan signifikan akibat integrasi sekitar 12 juta data baru dari BKKBN, yang menyebabkan dinamika perubahan desil yang menarik perhatian publik.
Pemerintah menegaskan bahwa desil hanya salah satu pertimbangan dalam penentuan prioritas penerima bantuan. Setiap program memiliki kriteria khusus, seperti syarat status PNS untuk PKH, sehingga keberadaan desil 1–4 tidak otomatis menjamin penerimaan. Jumlah bantuan tetap stabil atau bahkan meningkat, namun alokasi terbatas pada kuota yang tersedia. Masyarakat yang merasa data tidak akurat dapat mengajukan koreksi melalui desa/kelurahan, operator SIKS-NG, atau aplikasi Cek Bansos, serta layanan digital dan call center resmi.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Imos 2026 Siap Hadirkan Solusi Mobilitas Modern di Tangerang
Pameran sepeda motor terbesar Tanah Air bakal digelar 20–29 November 2026 di ICE BSD City, menawarkan inovasi teknologi dan beragam solusi mobilitas produktif bagi masyarakat.
8 September 2026

Dana Desa Rp40 T Siap Lunasi Cicilan Kopdes Merah Putih
Pemerintah menjamin pembayaran cicilan proyek Koperasi Desa Merah Putih tidak akan membebani bank negara berkat alokasi dana desa Rp40 triliun per tahun selama enam tahun.
8 September 2026

237 SPBU di Jatim, Bali, NTB, dan NTT Diberi Sanksi BBM Subsidi
Pertamina menerapkan sanksi terhadap 237 SPBU di lima wilayah karena pelanggaran penyaluran BBM bersubsidi hingga September 2026.
8 September 2026

7-10 Oktober 2026, Pameran Kesehatan Terbesar di Asia Tenggara Hadirkan Inovasi Berbasis AI
Hospital Expo 2026 di BSD City akan menampilkan lebih dari 600 peserta dengan teknologi kesehatan canggih berbasis kecerdasan buatan, termasuk alat bedah robotik dan deteksi risiko penyakit melalui analisis retina.
8 September 2026
Berita Lainnya

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Chery AiMoga Ekspor 2.000 Robot ke Lebih dari 60 Negara
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan SUV Skynomad dengan Teknologi EREV di China
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Startup AS Siap Kirim Wahana ke Alpha Centauri dengan Modal Rp265 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.37 WITA

Dampak Ekonomi Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Bisa Capai Rp100 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA


