Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Desil Bukan Penentu Langsung Penerima Bantuan Sosial

Desil bukan ukuran mutlak kelayakan penerima bantuan, melainkan alat pemeringkatan relatif kesejahteraan yang digunakan sebagai pertimbangan dalam penentuan prioritas.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 22.28 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Desil Bukan Penentu Langsung Penerima Bantuan Sosial
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Desil dalam sistem data sosial nasional bukan menjadi dasar tunggal untuk menentukan siapa yang berhak menerima bantuan pemerintah. Menurut pakar statistik, desil merupakan hasil pengelompokan relatif dari kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang dicatat dalam social registry, bukan daftar penerima manfaat langsung. Proses ini dilakukan melalui data terpadu yang dikumpulkan dari berbagai sumber, termasuk DTKS, P3KE, dan Regsosek, lalu diperkaya dengan informasi administratif dan sinkronisasi data kependudukan dari Dirjen Dukcapil.

Pengelompokan berdasarkan desil dilakukan dengan metode Proxy Means Test (PMT) yang menganalisis berbagai aspek kehidupan, seperti akses air bersih, sumber energi memasak, kepemilikan aset, konsumsi listrik, tingkat pendidikan, kondisi kesehatan, dan status disabilitas. Hasilnya adalah peringkat relatif dari masyarakat secara nasional, yang dibagi menjadi 10 kelompok—dari desil 1 (terendah) hingga desil 10 (tertinggi). Namun, peringkat ini tidak menunjukkan besaran penghasilan atau status kaya/miskin secara eksplisit.

Perubahan posisi desil dapat terjadi meski kondisi ekonomi individu tidak berubah, karena peringkat dinilai secara nasional dan dinamis. Misalnya, jika terjadi bencana yang menurunkan kesejahteraan banyak keluarga, maka peringkat desil individu bisa naik secara relatif. Data DTSEN diperbarui empat kali setahun, dengan Volume 3 mengalami perubahan signifikan akibat integrasi sekitar 12 juta data baru dari BKKBN, yang menyebabkan dinamika perubahan desil yang menarik perhatian publik.

Pemerintah menegaskan bahwa desil hanya salah satu pertimbangan dalam penentuan prioritas penerima bantuan. Setiap program memiliki kriteria khusus, seperti syarat status PNS untuk PKH, sehingga keberadaan desil 1–4 tidak otomatis menjamin penerimaan. Jumlah bantuan tetap stabil atau bahkan meningkat, namun alokasi terbatas pada kuota yang tersedia. Masyarakat yang merasa data tidak akurat dapat mengajukan koreksi melalui desa/kelurahan, operator SIKS-NG, atau aplikasi Cek Bansos, serta layanan digital dan call center resmi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya