Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Desil Naik Turun Tak Otomatis Hapus Bansos

Perubahan posisi desil akibat pemutakhiran data tidak langsung menghilangkan hak penerima bantuan sosial, karena penentuan penerima tetap berdasarkan kriteria program dan kuota tersedia.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 22.27 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Desil Naik Turun Tak Otomatis Hapus Bansos
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui versi 3.1 kini telah menstabilkan fluktuasi posisi desil yang sempat memicu kekhawatiran publik. Proses ini dilakukan setelah Badan Pusat Statistik (BPS) menerima dan memvalidasi sekitar 12 juta data baru dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), yang mengubah secara signifikan urutan peringkat kesejahteraan nasional. Hasilnya, perubahan desil kini lebih akurat dan mencerminkan realitas sosial yang dinamis.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa perubahan desil tidak berarti otomatis kehilangan akses terhadap bantuan sosial. Ia menjelaskan bahwa penyaluran bansos tetap menunggu penetapan resmi yang dilakukan sebelum awal bulan penyaluran, sehingga belum ada penghapusan penerima secara otomatis. Dengan demikian, meskipun posisi desil berubah, status penerimaan bantuan belum berubah hingga proses penentuan final dilakukan.

Desil sendiri bukan indikator langsung tingkat penghasilan atau kategori kemiskinan, melainkan alat pengelompokan relatif berdasarkan peringkat kesejahteraan penduduk secara nasional. Jika kondisi ekonomi seseorang tidak berubah, tetapi ada perubahan pada keluarga lain yang turun kesejahteraannya—misalnya akibat bencana—maka posisi desilnya bisa naik. Hal ini karena sistem mengurutkan seluruh penduduk dari terendah ke tertinggi, sehingga perubahan pada satu titik akan berdampak pada seluruh klasifikasi.

Pemerintah menegaskan bahwa desil hanya salah satu pertimbangan dalam penentuan prioritas penerima bantuan. Setiap program seperti PKH atau bantuan pangan memiliki kriteria khusus yang harus dipenuhi, termasuk status kepegawai atau kondisi keluarga. Bahkan, seseorang dengan desil rendah tetap tidak layak menerima jika tidak memenuhi syarat tambahan, seperti berstatus PNS. Jumlah bantuan sosial tetap stabil dan bahkan meningkat, sehingga ketidakdapatkan bantuan bukan karena pengurangan dana, melainkan keterbatasan kuota.

Masyarakat yang merasa data dirinya tidak sesuai dalam DTSEN dapat mengajukan perbaikan melalui berbagai saluran resmi, seperti pemerintah desa atau kelurahan, operator SIKS-NG, pendamping PKH, atau melalui aplikasi Cek Bansos. Layanan dukungan juga tersedia lewat call center 021-171, WhatsApp 08877-171-171, serta situs resmi dtsen-form.bps.go.id dan perlinsos.kemensos.go.id. Proses ini menjamin akurasi data dan keadilan dalam distribusi bantuan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya