DJ Ditangkap Bawa 100 Pod Getar Narkoba di Medan
Seorang DJ berusia 33 tahun diringkus polisi karena menyelundupkan 100 unit pod getar narkoba di perumahan mewah Medan Sunggal.
Redaksi iNarasikita·Minggu, 20 September 2026, 23.06 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Seorang pria berinisial RM, yang sehari-hari berprofesi sebagai disc jockey (DJ), berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Medan di sebuah perumahan mewah di Jalan Asrama, Medan Sunggal. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi adanya aktivitas transaksi narkoba melalui media elektronik di kawasan tersebut. Saat penggrebekan, RM sempat berupaya melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor, namun berhasil ditangkap tepat di gerbang perumahan.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 100 unit pod getar narkoba yang dibungkus dalam plastik dan terbagi ke dalam dua merek berbeda. Sebanyak 60 unit berlabel Batman dan 40 unit berlabel Yakuza. Menurut keterangan Kapolsek setempat, RM baru saja kembali dari Kamboja, tempat ia bekerja sebagai operator judi online sebelum terlibat dalam peredaran narkoba sebagai kurir. Ia mengaku baru kali ini terlibat dalam aktivitas tersebut dan tergiur imbalan finansial tinggi.
Setelah penangkapan pertama, polisi melakukan pengembangan dan menangkap tersangka kedua, FS (36), warga Medan Helvetia, di Jalan Setia Budi, Medan Sunggal. FS diketahui berperan sebagai perantara serta mengelola uang hasil penjualan narkoba. Keduanya kini ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga menyatakan telah mengidentifikasi dua tersangka lain yang bertindak sebagai pemasok narkoba, yakni ER dan U, yang kini dalam pengejaran aktif.
Penangkapan ini menunjukkan kerja sama intensif antara unit khusus dan informasi masyarakat dalam menekan peredaran narkoba berbentuk produk elektronik yang kerap digunakan sebagai sarana penyelundupan. Polisi menegaskan komitmen untuk mengejar semua pelaku hingga tuntas, terlepas dari peran dan jaringan yang terlibat dalam kasus ini.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Polisi Johor Gagalkan Sindikat Narkoba, Tangkap WNI 18 Tahun dengan 25 Kg Barbuk
Operasi polisi Johor menggagalkan dua sindikat narkoba, menangkap empat tersangka termasuk WNI 18 tahun, dengan penyitaan total 25,8 kg sabu dan heroin.
20 September 2026

Gugatan PHPU Gibran soal Syarat Pendidikan Dihadapi dengan Siap
Denny Indrayana resmi ajukan gugatan PHPU ke MK terkait syarat pendidikan calon Wapres Gibran Rakabuming Raka, dengan antisipasi argumen prosedural dan tenggang waktu yang telah lewat.
20 September 2026

Sidang Koridor Hukum, Roy Suryo dan Dokter Tifa Seharusnya Bebas
Pengacara Roy Suryo, Refly Harun menegaskan bahwa jika proses hukum berjalan sesuai koridor, kliennya serta terdakwa Tifauzia Tyassuma harusnya dibebaskan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana.
20 September 2026

Dua Pria Ditangkap Usai Edarkan 62,5 Kg Ganja di Jakarta Barat
Polisi menangkap dua pria berusia 37 dan 63 tahun di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, atas dugaan peredaran ganja seberat 62,5 kilogram.
20 September 2026
Berita Lainnya

AS Setujui Penjualan F-35 ke Arab Saudi, Israel Kecam
Minggu, 20 September 2026, 23.14 WITA

Kartu Pers Wartawan CNN, MS NOW, dan Politico Dicabut di Gedung Putih
Minggu, 20 September 2026, 23.14 WITA
Ratusan Ribu Siswa Gaza Hadapi Tahun Ajaran Baru di Tengah Runtuhnya Infrastruktur Pendidikan
Minggu, 20 September 2026, 23.13 WITA

Pramono Sosialisasikan Potensi Jakarta di Forum Kota Global
Minggu, 20 September 2026, 23.12 WITA

Nissan Siap Luncurkan Skyline Generasi ke-14 Tahun 2026
Minggu, 20 September 2026, 23.11 WITA

Indonesia Perluas Ekspor Otomotif Lewat 25 Perjanjian Dagang Global
Minggu, 20 September 2026, 23.11 WITA

EVOCAT Perkenalkan Wet Food Kucing Premium Lokal di IIPE 2026
Minggu, 20 September 2026, 23.09 WITA

War Trakcil GoPay Sajikan Hadiah Menarik hingga MacBook Neo
Minggu, 20 September 2026, 23.08 WITA

