Minggu, 20 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemerintah Siapkan 1 Juta SHM Gratis untuk MBR Tahun Depan

Pemerintah menargetkan penerbitan 1 juta sertifikat hak milik secara gratis pada 2026 untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang belum memiliki dokumen tanah.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 20 September 2026, 21.00 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 6x dibuka
Pemerintah Siapkan 1 Juta SHM Gratis untuk MBR Tahun Depan📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah kembali memperkuat komitmennya dalam memperluas akses ke sertifikat tanah dengan menargetkan penerbitan 1 juta Sertifikat Hak Milik (SHM) secara gratis pada tahun 2026. Program ini menjadi bagian dari upaya menyempurnakan legalitas tanah bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang sebelumnya belum memiliki dokumen kepemilikan resmi.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan bahwa program ini berkelanjutan hingga 2028 dengan kapasitas penerima mencapai hingga 8 juta orang. Hingga akhir tahun 2024, total jumlah rumah yang telah menerima bantuan sertifikasi sejak 2015 mencapai sekitar 1,4 juta unit. Namun, setelah verifikasi, masih terdapat sekitar 1,1 juta rumah yang belum memiliki sertifikat, menjadi fokus utama program berikutnya.

Tiga kelompok utama menjadi sasaran penerbitan SHM gratis. Pertama, penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Perumahan Rakyat, serta penerima program bedah rumah dari Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan. Meskipun data penerima dari dua kementerian tersebut belum lengkap, tetap menjadi prioritas dalam perluasan cakupan program.

Kedua, penerima fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang akan mendapatkan pembebasan biaya peningkatan status dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi SHM. Proses pemecahan HGB induk dari pengembang tetap dikenakan biaya PNBP, namun peningkatan status setelah pemecahan menjadi SHM sepenuhnya gratis. Ketiga, masyarakat MBR yang membangun rumah secara mandiri, dengan syarat pembuktian status melalui slip gaji bagi pekerja formal atau terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) hingga desil delapan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya