Jumat, 2 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

DJP Perkuat Pengawasan Pajak Grup dan Digital Mulai 2027

Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan strategi pengawasan intensif terhadap wajib pajak grup, transaksi hubungan istimewa, dan orang pribadi berprofil kekayaan tinggi mulai 2027.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 2 Oktober 2026, 12.01 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
DJP Perkuat Pengawasan Pajak Grup dan Digital Mulai 2027📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempersiapkan pendekatan baru dalam pengawasan perpajakan yang akan berlaku mulai tahun 2027. Fokus utamanya tertuju pada wajib pajak dengan struktur kompleks seperti grup usaha, transaksi yang melibatkan hubungan istimewa, serta individu dengan aktivitas ekonomi dan kekayaan menonjol. Strategi ini dirancang untuk meningkatkan tingkat kepatuhan tanpa mengganggu dinamika ekonomi nasional.

Pengawasan akan diperkuat melalui pemanfaatan data besar dan teknologi canggih, khususnya sistem compliance risk management integrated risk engine (CRM IRE) yang terintegrasi dengan Coretax dan data warehouse DJP. Sistem ini akan menganalisis profil risiko wajib pajak secara real time, memungkinkan alokasi sumber daya pemeriksaan lebih tepat—dari yang berisiko rendah hingga tinggi. Tujuannya adalah memastikan efisiensi dan akurasi dalam penegakan hukum perpajakan.

Selain itu, DJP menargetkan perluasan basis pajak ke sektor ekonomi digital dan aktivitas informal. Salah satu langkah konkret adalah penerapan PPh Pasal 22 atas transaksi e-commerce sebesar 0,5 persen. Namun, wajib pajak orang pribadi dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta tetap dilindungi dari pemungutan pajak tersebut selama memenuhi syarat. Pendekatan ini diharapkan mendorong inklusi perpajakan tanpa memberatkan pelaku usaha mikro dan kecil.

Peningkatan pengawasan ini menjadi bagian dari target penerimaan pajak tahun 2027 sebesar Rp2.593,4 triliun, naik sekitar 12,2 persen dibandingkan proyeksi 2026 senilai Rp2.310,8 triliun. DJP menekankan bahwa pencapaian target ini didukung oleh penguatan administrasi perpajakan, optimalisasi sistem Coretax, dan penerapan teknologi untuk memperbesar cakupan pemungutan. Rasio pajak juga ditargetkan mencapai 9,26 persen, sebagai indikator kesehatan sistem perpajakan nasional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya