DJP Perkuat Pengawasan Pajak Grup dan Digital Mulai 2027
Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan strategi pengawasan intensif terhadap wajib pajak grup, transaksi hubungan istimewa, dan orang pribadi berprofil kekayaan tinggi mulai 2027.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 2 Oktober 2026, 12.01 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempersiapkan pendekatan baru dalam pengawasan perpajakan yang akan berlaku mulai tahun 2027. Fokus utamanya tertuju pada wajib pajak dengan struktur kompleks seperti grup usaha, transaksi yang melibatkan hubungan istimewa, serta individu dengan aktivitas ekonomi dan kekayaan menonjol. Strategi ini dirancang untuk meningkatkan tingkat kepatuhan tanpa mengganggu dinamika ekonomi nasional.
Pengawasan akan diperkuat melalui pemanfaatan data besar dan teknologi canggih, khususnya sistem compliance risk management integrated risk engine (CRM IRE) yang terintegrasi dengan Coretax dan data warehouse DJP. Sistem ini akan menganalisis profil risiko wajib pajak secara real time, memungkinkan alokasi sumber daya pemeriksaan lebih tepat—dari yang berisiko rendah hingga tinggi. Tujuannya adalah memastikan efisiensi dan akurasi dalam penegakan hukum perpajakan.
Selain itu, DJP menargetkan perluasan basis pajak ke sektor ekonomi digital dan aktivitas informal. Salah satu langkah konkret adalah penerapan PPh Pasal 22 atas transaksi e-commerce sebesar 0,5 persen. Namun, wajib pajak orang pribadi dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta tetap dilindungi dari pemungutan pajak tersebut selama memenuhi syarat. Pendekatan ini diharapkan mendorong inklusi perpajakan tanpa memberatkan pelaku usaha mikro dan kecil.
Peningkatan pengawasan ini menjadi bagian dari target penerimaan pajak tahun 2027 sebesar Rp2.593,4 triliun, naik sekitar 12,2 persen dibandingkan proyeksi 2026 senilai Rp2.310,8 triliun. DJP menekankan bahwa pencapaian target ini didukung oleh penguatan administrasi perpajakan, optimalisasi sistem Coretax, dan penerapan teknologi untuk memperbesar cakupan pemungutan. Rasio pajak juga ditargetkan mencapai 9,26 persen, sebagai indikator kesehatan sistem perpajakan nasional.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Suhu Naik, Pendapatan UMKM Menurun Drastis
Studi menunjukkan kenaikan suhu global menyebabkan penurunan pendapatan UMKM hingga 14 persen akibat menurunnya produktivitas pekerja.
2 Oktober 2026

Inflasi September 2026 Capai 3,28%, Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Inflasi September 2026 mencapai 3,28%, masih dalam batas target pemerintah, dengan pemerintah dan Bank Indonesia perkuat koordinasi untuk kendalikan tekanan harga.
2 Oktober 2026

Target Pajak 2027 Dijaga Lewat Disiplin Eksekusi
Kepatuhan dan konsistensi pelaksanaan strategi menjadi fondasi utama pencapaian target penerimaan pajak Rp2.593 triliun pada 2027.
2 Oktober 2026

5.581 Perusahaan Mulai Daftarkan Diri sebagai WP GloBE
Sebanyak 5.581 perusahaan multinasional di Indonesia telah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak GloBE hingga akhir September 2026, sesuai aturan pajak minimum global 15%.
2 Oktober 2026
Berita Lainnya

Data Center Jatiluhur Dihentikan Sementara, Kajian Lingkungan Jadi Fokus
Jumat, 2 Oktober 2026, 12.06 WITA

LEGO PlayStation 1 Rilis dengan 1.911 Keping, Rayakan Era Legendaris
Jumat, 2 Oktober 2026, 12.06 WITA

Qualcomm Soroti Keterbatasan Memori Global, Bukan Chip
Jumat, 2 Oktober 2026, 12.06 WITA

13 Wilayah Diprediksi Alami Hujan Lebat Hari Ini
Jumat, 2 Oktober 2026, 12.06 WITA

Cara Mengembalikan Akses Akun Google dan Gmail
Jumat, 2 Oktober 2026, 12.05 WITA

Super El Nino Ancam Kemarau Lebih Panjang di Indonesia
Jumat, 2 Oktober 2026, 12.05 WITA

Robot Humanoid Digit 5 Siap Kerja 20 Jam Nonstop
Jumat, 2 Oktober 2026, 12.05 WITA

Serangan Drone Houthi Timpa Pembangkit Listrik Madinah
Jumat, 2 Oktober 2026, 12.05 WITA

