Doli Minta KPU Transparansi Soal Pasal Khusus Gibran
Anggota DPR menuntut KPU buka-bukaan soal munculnya pasal khusus yang memungkinkan Gibran lolos sebagai calon wakil presiden, dengan menegaskan dugaan penyelundupan norma setelah putusan MK.
Redaksi iNarasikita·Senin, 12 Oktober 2026, 21.05 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 12x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Ahmad Doli Kurnia, anggota DPR Fraksi Partai Golkar, menyerukan transparansi penuh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait munculnya Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Ia menilai pasal tersebut tiba-tiba muncul tanpa dibahas secara formal dalam proses penyusunan peraturan, terutama dalam rapat-rapat dengan Komisi II DPR. Doli menegaskan bahwa pasal yang memperbolehkan calon tanpa ijazah SMA asing asal sudah lulus perguruan tinggi itu tidak pernah muncul dalam draf resmi yang diserahkan KPU ke DPR.
Doli menyatakan bahwa ia telah mengajukan permohonan resmi kepada pimpinan Komisi II untuk menggelar rapat khusus pada masa reses, guna membahas polemik tersebut secara terbuka. Ia bahkan menyatakan kesiapan untuk menghadirkan eks Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, sebagai saksi dalam rapat tersebut. Menurutnya, kehadiran tokoh-tokoh yang pernah terlibat dalam proses pembahasan diperlukan untuk memastikan keabsahan dan legalitas pasal yang kini menjadi sorotan publik.
Ia menekankan bahwa pasal itu muncul justru setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 90, yang menurutnya menimbulkan pertanyaan besar. “Jika memang tidak diselundupkan, mengapa tidak disampaikan sejak awal? Mengapa baru muncul setelah ada keputusan MK yang mengubah narasi hukum?” tegasnya. Doli menilai ada ketidaksesuaian antara proses pembahasan yang berjalan dan dokumen yang akhirnya diterbitkan, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan mendalam.
KPU, melalui anggota komisionernya Idham Holik, membantah tudingan penyelundupan. Ia menegaskan bahwa materi pasal tersebut sudah dibahas dalam Rapat Konsinyering KPU pada 19 September 2023, sehari sebelum rapat dengan Komisi II DPR. Menurutnya, proses tersebut sudah dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur, bahkan sebelum putusan MK yang kemudian mengubah dinamika politik. KPU menegaskan bahwa tidak ada kejanggalan dalam proses penyusunan peraturan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Indonesia Dorong Budi Gunadi Jadi Dirjen WHO untuk Keadilan Global
Pemerintah Indonesia terus memperjuangkan pencalonan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebagai Direktur Jenderal WHO demi memperkuat representasi negara berkembang dalam arsitektur kesehatan dunia.
12 Oktober 2026

Indonesia Tetap Bebas, Tegakkan Prinsip Tanpa Ikut Blok
Menteri Luar Negeri Indonesia menegaskan negara tak terikat aliansi, menjunjung politik luar negeri bebas aktif dengan fokus pada kepentingan nasional dan perdamaian global.
12 Oktober 2026

Golkar Pertimbangkan Hak Angket Soal Ijazah Wapres Gibran
Fraksi Golkar menyatakan akan mempertimbangkan usulan hak angket terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran, setelah menerima aspirasi dari kelompok sipil.
12 Oktober 2026

Pertamina Beli Minyak Rakyat dengan Harga 80% ICP
PT Pertamina membeli minyak mentah dari 43.000 sumur rakyat yang telah legal, dengan harga setara 80% ICP, sebagai bagian dari upaya peningkatan produksi nasional dan pemberdayaan lokal.
12 Oktober 2026
Berita Lainnya

Police Story: Lockdown Tampilkan Dilema Ayah dan Detektif
Senin, 12 Oktober 2026, 21.11 WITA

Konser Avenged Sevenfold di Jakarta Didera Kritik Penonton
Senin, 12 Oktober 2026, 21.11 WITA

Barcelona dan Man City Jaga Rekor Tak Terkalahkan di Awal Musim
Senin, 12 Oktober 2026, 21.10 WITA

PSSI Kecam Kekerasan terhadap Tim Muda Persib di Tol Batang
Senin, 12 Oktober 2026, 21.10 WITA

Jadwal Liga Champions Matchday 2: Duel Klasik Atletico vs MU Jadi Sorotan
Senin, 12 Oktober 2026, 21.10 WITA

Hakim Danish Hadapi Tekanan Mental Usai Debut di Moto3 Mandalika
Senin, 12 Oktober 2026, 21.10 WITA

Indonesia Tampilkan 14 Wakil di Denmark Open 2026
Senin, 12 Oktober 2026, 21.10 WITA

Serangan Udara Tewaskan 72 Penambang Emas di Perbatasan Sudan-Mesir
Senin, 12 Oktober 2026, 21.09 WITA

