Senin, 12 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Doli Minta KPU Transparansi Soal Pasal Khusus Gibran

Anggota DPR menuntut KPU buka-bukaan soal munculnya pasal khusus yang memungkinkan Gibran lolos sebagai calon wakil presiden, dengan menegaskan dugaan penyelundupan norma setelah putusan MK.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 12 Oktober 2026, 21.05 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 12x dibuka
Doli Minta KPU Transparansi Soal Pasal Khusus Gibran📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Ahmad Doli Kurnia, anggota DPR Fraksi Partai Golkar, menyerukan transparansi penuh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait munculnya Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Ia menilai pasal tersebut tiba-tiba muncul tanpa dibahas secara formal dalam proses penyusunan peraturan, terutama dalam rapat-rapat dengan Komisi II DPR. Doli menegaskan bahwa pasal yang memperbolehkan calon tanpa ijazah SMA asing asal sudah lulus perguruan tinggi itu tidak pernah muncul dalam draf resmi yang diserahkan KPU ke DPR.

Doli menyatakan bahwa ia telah mengajukan permohonan resmi kepada pimpinan Komisi II untuk menggelar rapat khusus pada masa reses, guna membahas polemik tersebut secara terbuka. Ia bahkan menyatakan kesiapan untuk menghadirkan eks Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, sebagai saksi dalam rapat tersebut. Menurutnya, kehadiran tokoh-tokoh yang pernah terlibat dalam proses pembahasan diperlukan untuk memastikan keabsahan dan legalitas pasal yang kini menjadi sorotan publik.

Ia menekankan bahwa pasal itu muncul justru setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 90, yang menurutnya menimbulkan pertanyaan besar. “Jika memang tidak diselundupkan, mengapa tidak disampaikan sejak awal? Mengapa baru muncul setelah ada keputusan MK yang mengubah narasi hukum?” tegasnya. Doli menilai ada ketidaksesuaian antara proses pembahasan yang berjalan dan dokumen yang akhirnya diterbitkan, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan mendalam.

KPU, melalui anggota komisionernya Idham Holik, membantah tudingan penyelundupan. Ia menegaskan bahwa materi pasal tersebut sudah dibahas dalam Rapat Konsinyering KPU pada 19 September 2023, sehari sebelum rapat dengan Komisi II DPR. Menurutnya, proses tersebut sudah dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur, bahkan sebelum putusan MK yang kemudian mengubah dinamika politik. KPU menegaskan bahwa tidak ada kejanggalan dalam proses penyusunan peraturan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya