Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Dua WNA China Ditetapkan Tersangka Tambang Emas Ilegal di Hutan Sulut

Kemenhut resmi menetapkan dua warga negara asing asal China sebagai tersangka praktik tambang emas tanpa izin di kawasan hutan produksi terbatas, Sulawesi Utara, berdasarkan hasil penyidikan dan pengungkapan transaksi keuangan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 13.45 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Dua WNA China Ditetapkan Tersangka Tambang Emas Ilegal di Hutan Sulut
Foto: ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Kehutanan telah menetapkan dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok sebagai tersangka dalam kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang dilakukan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sungai Ongkag, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan yang mengungkap peran masing-masing terduga pelaku dalam operasional kegiatan ilegal tersebut. Kedua orang tersebut, yang identitasnya disebutkan sebagai CXY dan XXL, telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, XXL bertindak sebagai pengawas lapangan, sementara CXY diduga menjadi koordinator operasional PETI. Penyidik juga menemukan bukti digital melalui analisis forensik yang menunjukkan adanya aliran dana melalui rekening atas nama CXY. Dana tersebut diduga digunakan untuk membayar upah pekerja, sewa alat tambang, serta pembelian bahan baku dalam proses pengolahan emas. Temuan ini menjadi dasar utama dalam pengembangan kasus dan penegakan hukum lebih lanjut.

Kasus bermula dari operasi pengamanan yang dilakukan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit I Bolaang Mongondow dan Bolaang Mongondow Utara pada 10 Juli 2026. Saat itu, petugas menemukan sejumlah sarana tambang ilegal, termasuk bak perendaman emas, serta menangkap CXY yang tak mampu menunjukkan dokumen perizinan resmi. Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga XXL diamankan pada 18 Juli 2026 di lokasi yang sama, menegaskan keterlibatan keduanya dalam aktivitas ilegal yang merusak kawasan hutan.

Kedua tersangka kini terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda mencapai Rp7,5 miliar sesuai ketentuan perundang-undangan. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk menghentikan kerusakan hutan, melindungi kepentingan publik, menjaga penerimaan negara, serta menjamin tata kelola sumber daya alam yang adil dan teratur.

Kemenhut menegaskan komitmen penuh dalam memperkuat sinergi dengan instansi terkait, termasuk pemerintah daerah, pengelola kawasan, dan aparat penegak hukum lainnya. Langkah ini diambil untuk memastikan kawasan hutan tetap terlindungi dari aktivitas eksploitasi ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat luas.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya