Dua WNA China Ditetapkan Tersangka Tambang Emas Ilegal di Hutan Sulut
Kemenhut resmi menetapkan dua warga negara asing asal China sebagai tersangka praktik tambang emas tanpa izin di kawasan hutan produksi terbatas, Sulawesi Utara, berdasarkan hasil penyidikan dan pengungkapan transaksi keuangan.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 13.45 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 5x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Kementerian Kehutanan telah menetapkan dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok sebagai tersangka dalam kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang dilakukan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sungai Ongkag, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan yang mengungkap peran masing-masing terduga pelaku dalam operasional kegiatan ilegal tersebut. Kedua orang tersebut, yang identitasnya disebutkan sebagai CXY dan XXL, telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, XXL bertindak sebagai pengawas lapangan, sementara CXY diduga menjadi koordinator operasional PETI. Penyidik juga menemukan bukti digital melalui analisis forensik yang menunjukkan adanya aliran dana melalui rekening atas nama CXY. Dana tersebut diduga digunakan untuk membayar upah pekerja, sewa alat tambang, serta pembelian bahan baku dalam proses pengolahan emas. Temuan ini menjadi dasar utama dalam pengembangan kasus dan penegakan hukum lebih lanjut.
Kasus bermula dari operasi pengamanan yang dilakukan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit I Bolaang Mongondow dan Bolaang Mongondow Utara pada 10 Juli 2026. Saat itu, petugas menemukan sejumlah sarana tambang ilegal, termasuk bak perendaman emas, serta menangkap CXY yang tak mampu menunjukkan dokumen perizinan resmi. Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga XXL diamankan pada 18 Juli 2026 di lokasi yang sama, menegaskan keterlibatan keduanya dalam aktivitas ilegal yang merusak kawasan hutan.
Kedua tersangka kini terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda mencapai Rp7,5 miliar sesuai ketentuan perundang-undangan. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk menghentikan kerusakan hutan, melindungi kepentingan publik, menjaga penerimaan negara, serta menjamin tata kelola sumber daya alam yang adil dan teratur.
Kemenhut menegaskan komitmen penuh dalam memperkuat sinergi dengan instansi terkait, termasuk pemerintah daerah, pengelola kawasan, dan aparat penegak hukum lainnya. Langkah ini diambil untuk memastikan kawasan hutan tetap terlindungi dari aktivitas eksploitasi ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat luas.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Polisi Amankan Pengedar Sabu 75,78 Gram di Cengkareng
Satuan Narkoba Polsek Cengkareng mengamankan satu orang terduga pengedar sabu dengan berat bruto 75,78 gram di wilayah Kapuk, Jakarta Barat.
25 Oktober 2026

Tiga Tersangka Narkoba Diamankan di Tambora
Polisi menangkap tiga orang terduga pelaku narkoba di Jakarta Barat, mengamankan sabu seberat 4,38 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.
25 Oktober 2026

Copshop: Dua Musuh dalam Sel yang Harus Bersatu
Film aksi thriller Copshop tayang malam ini di Bioskop Trans TV, mengisahkan konflik antara pembunuh bayaran dan penipu yang terjebak bersama di penjara kota kecil.
25 Oktober 2026

Serangan di Gereja Karak Tewaskan Sembilan Orang, Raja Yordania Tegaskan Tindakan Tegas
Serangan bersenjata di gereja Ortodoks Yunani di Desa Hammoud, Karak, menewaskan sembilan orang dan melukai 40 lainnya, memicu respons tegas dari Raja Abdullah II dan langkah penyelidikan menyeluruh.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

Lonjakan Pasien RS di Kalteng Akibat Kabut Asap, Kemenkes Percepat Bantuan Medis
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.29 WITA

Klaten Perluas Akses PAUD Dukung Wajar 13 Tahun
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.28 WITA

Operasi Modifikasi Cuaca Turunkan Polusi Selama Acara Besar
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

Presiden Tak Bisa Hentikan Gibran Secara Sepihak, Tegas Anggota DPR Gerindra
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

Tito Karnavian Masuk Lima Besar Menteri dengan Kinerja Terbaik
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

PDIP Respons Ajakan PKS Periksa Ijazah Wapres Gibran
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

Ledakan di Lapak Besi Tua, Tim Jibom Sterilisasi TKP
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

Kumitra Jambore 2026 Dorong Integrasi UMKM Kalsel ke Pasar Nasional
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

