Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Eks Anggota Komisi II Bantah Ada Pembahasan 'Pasal Gibran

Mantan anggota Komisi II DPR periode 2019–2024 menyatakan pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023 tidak pernah dibahas dalam rapat konsultasi, termasuk dalam proses uji publik dan sidang internal.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 19 Oktober 2026, 09.22 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 99x dibuka
Eks Anggota Komisi II Bantah Ada Pembahasan 'Pasal Gibran📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Sejumlah mantan anggota Komisi II DPR RI periode 2019–2024 secara tegas menegaskan bahwa pasal 18 ayat 3 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tidak pernah masuk dalam agenda pembahasan resmi selama proses konsultasi dengan DPR. Pernyataan ini muncul dalam pertemuan terbatas di Jakarta, di mana mereka mengklaim telah melakukan verifikasi mendalam terhadap dokumen dan prosedur yang dilalui pada masa jabatan mereka.

Ketua Komisi II periode tersebut, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa seluruh anggota yang hadir dalam pertemuan telah memeriksa arsip rapat, surat resmi, dan dokumen pendukung lainnya. Hasilnya menunjukkan bahwa yang dibahas adalah draft PKPU yang dikirimkan KPU melalui surat tanggal 15 September 2023, yang tidak mengandung pasal 18 ayat 3. Ia menekankan bahwa dokumen yang menjadi bahan kajian dalam rapat tidak pernah menyertakan pasal yang kini menjadi sorotan publik.

Doli menyatakan bahwa pihaknya juga melakukan pengecekan lintas lembaga, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta praktisi pemilu, untuk memastikan keakuratan informasi. Semua pihak yang dihubungi memberikan respons seragam: pasal yang dituding sebagai 'pasal Gibran' tidak pernah dibahas dalam proses konsultasi resmi. Ia menegaskan bahwa proses uji publik dan pertemuan internal pun tidak mencatat adanya pembahasan atas pasal tersebut.

Ia juga menyoroti bahwa tanda tangan mereka pada kesimpulan rapat hanya menandakan persetujuan atas dokumen yang dibahas, bukan bukti persetujuan terhadap isi yang tidak pernah dibahas. Doli menegaskan bahwa tanggung jawab penyusunan PKPU sepenuhnya berada pada KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu, termasuk dalam hal penyusunan draft, pengujian publik, dan penyampaian ke DPR. Oleh karena itu, mereka tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki asal-usul atau motif munculnya pasal yang kini menjadi perdebatan hukum.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya