Eks Anggota Komisi II Bantah Ada Pembahasan 'Pasal Gibran
Mantan anggota Komisi II DPR periode 2019–2024 menyatakan pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023 tidak pernah dibahas dalam rapat konsultasi, termasuk dalam proses uji publik dan sidang internal.
Redaksi iNarasikita·Senin, 19 Oktober 2026, 09.22 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 99x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Sejumlah mantan anggota Komisi II DPR RI periode 2019–2024 secara tegas menegaskan bahwa pasal 18 ayat 3 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tidak pernah masuk dalam agenda pembahasan resmi selama proses konsultasi dengan DPR. Pernyataan ini muncul dalam pertemuan terbatas di Jakarta, di mana mereka mengklaim telah melakukan verifikasi mendalam terhadap dokumen dan prosedur yang dilalui pada masa jabatan mereka.
Ketua Komisi II periode tersebut, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa seluruh anggota yang hadir dalam pertemuan telah memeriksa arsip rapat, surat resmi, dan dokumen pendukung lainnya. Hasilnya menunjukkan bahwa yang dibahas adalah draft PKPU yang dikirimkan KPU melalui surat tanggal 15 September 2023, yang tidak mengandung pasal 18 ayat 3. Ia menekankan bahwa dokumen yang menjadi bahan kajian dalam rapat tidak pernah menyertakan pasal yang kini menjadi sorotan publik.
Doli menyatakan bahwa pihaknya juga melakukan pengecekan lintas lembaga, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta praktisi pemilu, untuk memastikan keakuratan informasi. Semua pihak yang dihubungi memberikan respons seragam: pasal yang dituding sebagai 'pasal Gibran' tidak pernah dibahas dalam proses konsultasi resmi. Ia menegaskan bahwa proses uji publik dan pertemuan internal pun tidak mencatat adanya pembahasan atas pasal tersebut.
Ia juga menyoroti bahwa tanda tangan mereka pada kesimpulan rapat hanya menandakan persetujuan atas dokumen yang dibahas, bukan bukti persetujuan terhadap isi yang tidak pernah dibahas. Doli menegaskan bahwa tanggung jawab penyusunan PKPU sepenuhnya berada pada KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu, termasuk dalam hal penyusunan draft, pengujian publik, dan penyampaian ke DPR. Oleh karena itu, mereka tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki asal-usul atau motif munculnya pasal yang kini menjadi perdebatan hukum.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pemerintah dan Pertamina Percepat Siap Operasional Kilang RDMP Balikpapan
Pemerintah dan Pertamina memastikan kesiapan operasional Kilang RDMP Balikpapan dengan progres 99 persen, demi menjaga keandalan pasokan energi nasional.
24 Oktober 2026

Pemerintah Perkuat Rantai Pasok Pangan Hadapi Tantangan Iklim
Menteri Pertanian menekankan perlunya perbaikan rantai pasok pangan untuk mengatasi disparitas harga antara peternak dan konsumen di tengah ancaman iklim ekstrem.
24 Oktober 2026

48 Juta Keluarga Ditetapkan Jadi Penerima Bansos Digital hingga 2026
Pemerintah menargetkan 48 juta keluarga terdaftar dalam sistem Perlinsos Digital pada akhir 2026 sebagai bagian dari reformasi pendataan bantuan sosial.
24 Oktober 2026

Asep Surya Atmaja Dilantik Jadi Bupati Bekasi, Dedi Mulyadi Tekankan Layanan Kesehatan Prioritas
Asep Surya Atmaja resmi menjabat Bupati Bekasi definitif untuk sisa masa jabatan 2025–2030, dengan fokus utama pada peningkatan layanan kesehatan dan kesejahteraan warga asli.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

BYD Atto 1 Kuasai Pasar Mobil Listrik September 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.05 WITA

Kipas Angin Lokal Dominan, Komponen Impor dari China
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.05 WITA

Sepeda Listrik Diskon 50% di Transmart, Mulai Rp3,68 Juta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.05 WITA

LCGC Mulai Tergerus, Industri Tawarkan Solusi Hybrid
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.04 WITA

Teknologi REEV Dorong Hemat BBM 65 Km Per Liter
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.04 WITA

BYAN Buka Suara Soal Transaksi Saham ke Jhonlin Baratama
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.04 WITA

BRI Perkuat Nilai Saham Lewat Buyback Rp1 Triliun
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.04 WITA

Wall Street Picu Pelemahan Bursa Asia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.04 WITA

