Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Eks Pejabat Maluku Tengah Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih

Mantan pejabat daerah di Maluku Tengah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi proyek air bersih senilai Rp12,4 miliar yang berdampak kerugian negara hingga Rp3,8 miliar.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 05.45 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Eks Pejabat Maluku Tengah Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kejaksaan Tinggi Maluku secara resmi menetapkan Muhammad Marasabessy, eks Pelaksana Tugas Bupati Maluku Tengah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana air bersih di Pulau Haruku tahun anggaran 2020. Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan berdurasi empat jam, di mana tersangka awalnya hadir sebagai saksi namun kemudian diperkuat dengan bukti-bukti yang mengarah pada keterlibatannya secara langsung dalam proses pengelolaan proyek. Ia kemudian dibawa ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol.

Proyek yang dibiayai melalui pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dalam kerangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) memiliki anggaran awal sebesar Rp12,4 miliar. Kontrak diberikan kepada PT Kusuma Jaya Abadi dengan nilai kontrak mencapai Rp12,483 miliar. Namun sejak tahap awal, proyek ini telah menunjukkan berbagai pelanggaran, termasuk tidak adanya konsultan perencanaan resmi dan perubahan lokasi pekerjaan tanpa dasar teknis yang jelas.

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap praktik pengadaan yang tidak transparan, seperti pengajuan addendum kontrak berulang kali tanpa dokumen perubahan kontrak (CCO) maupun justifikasi teknis yang sah. Pembayaran termin bahkan mencapai seratus persen meski progres fisik belum selesai dan tidak terverifikasi. Dokumen laporan progres pun ditemukan direkayasa, menciptakan kesan penyelesaian pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Radit Parulian, menyatakan bahwa penetapan tersangka Mat Marasabessy merupakan kelanjutan dari penyidikan yang telah melibatkan tujuh orang sebelumnya, termasuk kontraktor, pejabat dinas, dan direktur perusahaan. Dengan penambahan tersangka ini, total yang telah ditahan mencapai tujuh orang, memperkuat bukti-bukti adanya jaringan korupsi dalam pengelolaan anggaran proyek. Kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp3,8 miliar.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya