Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Eks Presiden Ekuador Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Suap PLTA

Mantan Presiden Ekuador Lenin Moreno divonis lima tahun penjara dan dilarang menjabat publik seumur hidup karena terbukti menerima suap dari proyek pembangkit listrik tenaga air senilai Rp 1,3 triliun.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 19.31 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Eks Presiden Ekuador Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Suap PLTA
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pengadilan Ekuador telah menghukum mantan kepala negara Lenin Moreno dengan hukuman lima tahun penjara dan larangan seumur hidup untuk menjabat posisi publik. Putusan ini berdasarkan dakwaan terkait tindak pidana suap yang dilakukan saat menjabat sebagai wakil presiden dan kemudian sebagai presiden. Keputusan disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Manuel Cabrera dalam sidang terbuka.

Proyek yang menjadi pusat kasus adalah pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Coca Codo Sinclair, yang terletak di wilayah Amazon, antara provinsi Napo dan Sucumbios. Meski seharusnya beroperasi pada 2016, proyek ini mengalami penundaan berkepanjangan akibat berbagai masalah teknis. Penyelidikan Kejaksaan Agung sejak Maret 2023 mengungkap dugaan korupsi besar-besaran yang melibatkan perusahaan China, Sinohydro, anak perusahaan PowerChina.

Berdasarkan bukti yang diajukan, Sinohydro diduga menyalurkan dana suap sekitar US$ 76,1 juta (setara Rp 1,34 triliun) antara 2009 hingga 2018 melalui kontrak konsultasi palsu. Selain Moreno, sejumlah kerabat dekatnya—termasuk istrinya, putrinya, dua saudara laki-laki, dan dua ipar—terbukti menerima lebih dari US$ 1 juta (Rp 17,7 miliar) selama masa jabatannya sebagai wakil presiden (2007–2013). Mereka semua dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman masing-masing dua tahun enam bulan penjara.

Terdakwa lain yang ikut terlibat adalah mantan Duta Besar Tiongkok untuk Ekuador, Cai Runguo, yang juga divonis lima tahun penjara. Moreno, yang kembali dari Paraguay untuk menghadiri persidangan, sempat membela diri dengan menyalahkan penuntut, menilai mereka salah arah dalam mengejar pelaku sebenarnya. Ia menekankan bahwa seharusnya yang diselidiki adalah pihak yang menandatangani kontrak dan menerima komisi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya