Eks Presiden Ekuador Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Suap PLTA
Mantan Presiden Ekuador Lenin Moreno divonis lima tahun penjara dan dilarang menjabat publik seumur hidup karena terbukti menerima suap dari proyek pembangkit listrik tenaga air senilai Rp 1,3 triliun.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 19.31 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Pengadilan Ekuador telah menghukum mantan kepala negara Lenin Moreno dengan hukuman lima tahun penjara dan larangan seumur hidup untuk menjabat posisi publik. Putusan ini berdasarkan dakwaan terkait tindak pidana suap yang dilakukan saat menjabat sebagai wakil presiden dan kemudian sebagai presiden. Keputusan disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Manuel Cabrera dalam sidang terbuka.
Proyek yang menjadi pusat kasus adalah pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Coca Codo Sinclair, yang terletak di wilayah Amazon, antara provinsi Napo dan Sucumbios. Meski seharusnya beroperasi pada 2016, proyek ini mengalami penundaan berkepanjangan akibat berbagai masalah teknis. Penyelidikan Kejaksaan Agung sejak Maret 2023 mengungkap dugaan korupsi besar-besaran yang melibatkan perusahaan China, Sinohydro, anak perusahaan PowerChina.
Berdasarkan bukti yang diajukan, Sinohydro diduga menyalurkan dana suap sekitar US$ 76,1 juta (setara Rp 1,34 triliun) antara 2009 hingga 2018 melalui kontrak konsultasi palsu. Selain Moreno, sejumlah kerabat dekatnya—termasuk istrinya, putrinya, dua saudara laki-laki, dan dua ipar—terbukti menerima lebih dari US$ 1 juta (Rp 17,7 miliar) selama masa jabatannya sebagai wakil presiden (2007–2013). Mereka semua dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman masing-masing dua tahun enam bulan penjara.
Terdakwa lain yang ikut terlibat adalah mantan Duta Besar Tiongkok untuk Ekuador, Cai Runguo, yang juga divonis lima tahun penjara. Moreno, yang kembali dari Paraguay untuk menghadiri persidangan, sempat membela diri dengan menyalahkan penuntut, menilai mereka salah arah dalam mengejar pelaku sebenarnya. Ia menekankan bahwa seharusnya yang diselidiki adalah pihak yang menandatangani kontrak dan menerima komisi.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Wisata Bromo Tetap Beroperasi, Syuting Dibekukan Sementara
Aktivitas pengambilan gambar dan syuting di kawasan Gunung Bromo ditangguhkan sementara demi mencegah kebakaran lahan akibat musim kemarau ekstrem.
9 September 2026

Eks Ketua DPR Filipina Ditangkap Terkait Skandal Korupsi Rp2,1 Triliun
Mantan Ketua DPR Filipina, sepupu presiden, ditangkap karena dugaan korupsi proyek infrastruktur senilai 7,44 miliar peso (Rp2,1 triliun) selama periode 2022–2025.
9 September 2026

Empat Lukisan Renoir Raib dari Museum di Prancis
Empat karya seni Renoir hilang dari museum di Cagnes-sur-Mer, dua di antaranya telah ditemukan kembali dalam penyelidikan yang masih berlangsung.
9 September 2026

Warga Saudi Jadi Korban Penusukan di Mayfair, Polisi Tangkap Pelaku
Seorang warga asing asal Arab Saudi mengalami penusukan di Mayfair, London, dalam insiden percobaan perampokan yang tidak mengancam jiwa.
9 September 2026
Berita Lainnya

Anak Rentan Iritasi Paru Akibat Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 11.47 WITA

7 Langkah Alami Atasi Tenggorokan Gatal Akibat Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 11.46 WITA

7 Makanan Alami Bantu Atasi Lendir di Tenggorokan Akibat Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 11.44 WITA

Penjualan Motor Agustus 2026 Turun Signifikan
Rabu, 9 September 2026, 11.44 WITA

Penjualan Mobil Nasional Agustus 2026 Tumbuh, Toyota Puncaki Peringkat
Rabu, 9 September 2026, 11.44 WITA

Harga Apple Naik Akibat Kelangkaan Chip, Penjualan Tetap Stabil
Rabu, 9 September 2026, 11.37 WITA

Penjualan Mobil Capai Rekor Tertinggi, BYD Masuk Lima Besar
Rabu, 9 September 2026, 11.37 WITA

Pabrik BYD Subang Beroperasi, Harga Mobil Listrik Tak Turun Langsung
Rabu, 9 September 2026, 11.37 WITA


