Eksploitasi Seks di Sidoarjo: Korban Dipaksa Layani 10 Pria Harian, Termasuk Saat Haid
Polisi mengungkap jaringan perdagangan orang di Sidoarjo yang memaksa korban melayani minimal 10 pria sehari selama enam bulan, bahkan saat menstruasi, dengan target 300 pelanggan per bulan.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 17 Oktober 2026, 17.56 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 147x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Penyidik Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sindikat perdagangan orang yang beroperasi di Sidoarjo, melibatkan pasangan suami istri berinisial ADR dan AA. Keduanya diduga mengelola praktik eksploitasi seksual secara sistematis, dengan korban dipaksa melayani setidaknya sepuluh pria setiap hari selama periode enam bulan, mulai Februari hingga Juli 2026. Bahkan saat sedang mengalami masa haid, korban tetap dipaksa menjalani tugas tanpa pengecualian, menunjukkan tingkat kebrutalan yang tinggi dalam modus operandi tersebut.
Peran masing-masing tersangka terbagi secara terstruktur: AA bertugas mencari korban dengan menawarkan pekerjaan fiktif, sementara ADR bertanggung jawab menyebarluaskan jaringan pelanggan dan mengatur jadwal layanan. Korban dikenai target kinerja ketat, yaitu melayani minimal 300 orang dalam satu bulan. Jika target tidak terpenuhi, pembayaran yang seharusnya diterima ditahan, dan kekurangan tersebut dikumpulkan sebagai beban yang harus dibayar di bulan berikutnya, menciptakan sistem perbudakan secara finansial.
Dari aktivitas ilegal ini, ADR diperkirakan meraup keuntungan mencapai Rp 75 juta per bulan, sedangkan AA mendapatkan komisi Rp 50 ribu per pesanan. Total keuntungan yang diperkirakan diraih oleh keduanya selama operasi berlangsung diperkirakan mencapai Rp 540 juta. Keberhasilan penyidik dalam mengungkap kasus ini menunjukkan kompleksitas jaringan perdagangan orang yang menggunakan modus kerja terorganisir dan sistem pengawasan ketat terhadap korban.
Penyidik menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi merupakan bentuk kejahatan berulang yang dilakukan sebagai mata pencaharian utama. Oleh karena itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan pertimbangan pemberatan hukuman karena sifat kejahatan yang berulang, sistematis, dan melibatkan eksploitasi fisik serta psikologis terhadap korban.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Hakim Batalkan Vonis Kartel Bunga, AFPI Soroti Kepatuhan Regulator
Putusan pengadilan membatalkan dakwaan kartel bunga terhadap platform pinjaman daring, dengan menilai kepatuhan terhadap arahan OJK sebagai dasar operasional yang sah.
24 Oktober 2026

Vila Eks Hitler di Alpen Terbakar, Satu Tersangka Ditahan
Sebuah bangunan bersejarah milik Adolf Hitler di pegunungan Alpen terbakar, dengan satu orang ditangkap dan penyelidikan masih berlangsung.
24 Oktober 2026

Unjuk Rasa Massal Guncang Prancis, 135 Orang Ditangkap
Aksi protes besar-besaran di berbagai kota Prancis menewaskan 135 orang ditangkap, menyusul kemarahan sosial terhadap kebijakan pemerintah dan aksi kongres partai sayap kanan.
24 Oktober 2026

Pimpinan CTIF di Singapura Tekankan Kolaborasi Intelijen Anti-Terorisme
Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin rapat CTIF Council di Singapura, perkuat sinergi intelijen sembilan negara hadapi ancaman terorisme sekaligus peringati lima tahun berdirinya fasilitas kolaborasi tersebut.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

