Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Eksploitasi Seks di Sidoarjo: Korban Dipaksa Layani 10 Pria Harian, Termasuk Saat Haid

Polisi mengungkap jaringan perdagangan orang di Sidoarjo yang memaksa korban melayani minimal 10 pria sehari selama enam bulan, bahkan saat menstruasi, dengan target 300 pelanggan per bulan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 17 Oktober 2026, 17.56 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 147x dibuka
Eksploitasi Seks di Sidoarjo: Korban Dipaksa Layani 10 Pria Harian, Termasuk Saat Haid📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Penyidik Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sindikat perdagangan orang yang beroperasi di Sidoarjo, melibatkan pasangan suami istri berinisial ADR dan AA. Keduanya diduga mengelola praktik eksploitasi seksual secara sistematis, dengan korban dipaksa melayani setidaknya sepuluh pria setiap hari selama periode enam bulan, mulai Februari hingga Juli 2026. Bahkan saat sedang mengalami masa haid, korban tetap dipaksa menjalani tugas tanpa pengecualian, menunjukkan tingkat kebrutalan yang tinggi dalam modus operandi tersebut.

Peran masing-masing tersangka terbagi secara terstruktur: AA bertugas mencari korban dengan menawarkan pekerjaan fiktif, sementara ADR bertanggung jawab menyebarluaskan jaringan pelanggan dan mengatur jadwal layanan. Korban dikenai target kinerja ketat, yaitu melayani minimal 300 orang dalam satu bulan. Jika target tidak terpenuhi, pembayaran yang seharusnya diterima ditahan, dan kekurangan tersebut dikumpulkan sebagai beban yang harus dibayar di bulan berikutnya, menciptakan sistem perbudakan secara finansial.

Dari aktivitas ilegal ini, ADR diperkirakan meraup keuntungan mencapai Rp 75 juta per bulan, sedangkan AA mendapatkan komisi Rp 50 ribu per pesanan. Total keuntungan yang diperkirakan diraih oleh keduanya selama operasi berlangsung diperkirakan mencapai Rp 540 juta. Keberhasilan penyidik dalam mengungkap kasus ini menunjukkan kompleksitas jaringan perdagangan orang yang menggunakan modus kerja terorganisir dan sistem pengawasan ketat terhadap korban.

Penyidik menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi merupakan bentuk kejahatan berulang yang dilakukan sebagai mata pencaharian utama. Oleh karena itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan pertimbangan pemberatan hukuman karena sifat kejahatan yang berulang, sistematis, dan melibatkan eksploitasi fisik serta psikologis terhadap korban.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya