Rabu, 16 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

ESDM Masih Evaluasi RKAB 2026 Bayan

Kementerian ESDM masih dalam tahap evaluasi mendalam terhadap perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya 2026 PT Bayan Resources, yang memicu pernyataan force majeure oleh anak perusahaannya.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 16 September 2026, 15.29 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
ESDM Masih Evaluasi RKAB 2026 Bayan📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan bahwa proses penerbitan persetujuan atas perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 milik PT Bayan Resources Tbk belum selesai. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, mengungkapkan bahwa dokumen tersebut masih dalam tahap peninjauan lebih lanjut, terutama terkait aspek teknis dan kepatuhan regulasi yang perlu dikaji secara menyeluruh.

Evaluasi ini dilakukan secara hati-hati untuk memastikan bahwa perubahan RKAB memenuhi standar operasional dan regulasi yang berlaku. Meski belum menetapkan batas waktu pasti, Tri menyatakan bahwa proses peninjauan diproyeksikan selesai dalam minggu ini, sejalan dengan komitmen kementerian untuk menyelesaikan administrasi secara efisien namun tetap akurat.

Perubahan RKAB yang belum disetujui menjadi dasar utama dikukuhkannya status force majeure oleh tiga anak perusahaan Bayan—PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, dan PT Fajar Sakti Prima. Pernyataan tersebut disampaikan pada 11 September 2026, menegaskan bahwa ketiga entitas tidak dapat memenuhi kewajiban kontrak penyerahan batu bara berdasarkan Perjanjian Penyediaan Batubara (Coal Supply Agreement) karena belum menerima persetujuan resmi dari ESDM.

Manajemen Bayan menegaskan bahwa upaya pengajuan sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tetapi ketidakpastian penerbitan persetujuan berdampak signifikan terhadap kelangsungan operasional dan kewajiban keuangan terhadap pelanggan. Dampak material tersebut diperkirukan dapat mengganggu stabilitas pasokan dan memicu konsekuensi hukum jika tidak segera ditangani.

Pengumuman force majeure dimaksudkan sebagai langkah mitigasi risiko, memperjelas kondisi eksternal yang di luar kendali perusahaan, serta melindungi Bayan dan anak perusahaannya dari tuntutan hukum akibat ketidakmampuan memenuhi kontrak. Penyelesaian evaluasi oleh ESDM dinilai krusial untuk kembali menormalisasi operasional dan menjaga kepercayaan pasar.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya