Febrie Didakwa Terima Rp32,3 Miliar dari Proyek Tol MBZ
Eks jaksa agung muda didakwa menerima total Rp32,3 miliar dari perusahaan terkait proyek Tol MBZ melalui rekening dan kantor hukum yang dibangun bersama rekanan.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 23.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, kembali menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait penanganan perkara proyek Tol Jakarta-Cikampek II (MBZ). Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, jaksa menegaskan bahwa Febrie diduga menerima sejumlah uang dari PT Jasa Marga dan PT Waskita Beton PR Mandiri, khususnya terkait pengurusan perkara korupsi konstruksi ruas Cikunir hingga Karawang Barat. Penerimaan dilakukan secara bertahap pada periode 2023 hingga 2024, melalui mekanisme yang melibatkan kantor hukum yang didirikan bersama dua rekan, Don Ritto dan Alberthus Johanes Eko Purwanto.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut PT Jasa Marga menyerahkan dana sebesar Rp2 miliar dalam dua kali transaksi, masing-masing pada tahun 2023 dan 2024. Sementara itu, PT Waskita Beton PR Mandiri terbukti melakukan empat kali pembayaran senilai total Rp8,7 miliar, yang disebut sebagai bentuk intervensi dalam penanganan perkara korupsi proyek tersebut. Selain itu, ditemukan pula aliran dana dari PT Waskita Karya Persero sebesar Rp2,49 miliar dan dari PT Waskita Beton Precast senilai Rp19,2 miliar, yang semuanya dikirim melalui rekening BCA atas nama Anandita, Vitto, dan Rekan.
Penyidikan kasus ini semula dilakukan oleh Korsubtipidkor Polri dan Polda Metro Jaya, namun kemudian dialihkan ke Kejaksaan Agung. Sebagai respons, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membentuk Tim 9 sebagai tim penyidik khusus, yang kemudian diperkuat dengan penugasan 34 jaksa penuntut umum dalam proses persidangan. Tim ini dipimpin oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Agus Sahat, yang memastikan proses hukum berjalan secara independen dan transparan.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa jumlah jaksa yang terlibat dalam penuntutan kasus ini mencapai hampir 34 orang, menunjukkan komitmen serius dalam menuntaskan perkara yang melibatkan pejabat tinggi. Dakwaan ini menekankan bahwa penerimaan dana tidak hanya bersifat individual, tetapi juga terstruktur dan terkait langsung dengan pengurusan perkara pidana yang seharusnya dilakukan secara objektif dan sesuai hukum.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait
Wali Kota Saint Denis Jadi Pelindung Demonstran Saat Kekerasan Aparat Meningkat
Wali Kota Saint Denis, Bally Bagayoko, menjadi sorotan global setelah terekam melindungi demonstran dari tindakan kekerasan polisi dalam aksi protes yang berlangsung di kota tersebut.
7 Oktober 2026

Febrie Adriansyah Didakwa Terima Uang Rp12 Miliar dari Kasus Tol Layang MBZ
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus didakwa menerima uang total Rp12 miliar dari dua perusahaan terkait penanganan perkara korupsi pembangunan Tol Layang MBZ.
7 Oktober 2026

KPK Minta Keterangan Nusron Wahid Terkait Kasus Suap HGB
KPK meminta keterangan eks Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk melengkapi penyelidikan dugaan suap pengurusan HGB dan gratifikasi, dengan jadwal pemeriksaan akan disesuaikan.
7 Oktober 2026

Presiden Prabowo Sampaikan Taklimat kepada 800 Perwira Tinggi TNI-Polri
Presiden Prabowo Subianto memberikan taklimat kepada 800 perwira tinggi TNI dan Polri di Istana, menyampaikan gambaran kondisi bangsa sebagai persiapan kepemimpinan dua tahun ke depan.
7 Oktober 2026
Berita Lainnya

Wali Kota Prancis Berdiri di Depan Demonstran Pelajar Saat Aparat Bentrok
Rabu, 7 Oktober 2026, 23.24 WITA

Rabi Haredi Israel: Pemerintahan Arab Lebih Baik untuk Wilayah Ini
Rabu, 7 Oktober 2026, 23.23 WITA

Orang Tua Diminta Tanggung Jawab atas Kerusakan Akibat Aksi Pelajar Prancis
Rabu, 7 Oktober 2026, 23.23 WITA

Subsidi Pemerintah Tekan Biaya Haji 2027
Rabu, 7 Oktober 2026, 23.22 WITA

Pemerintah Siap Atur Upah dan Jaminan Sosial Pekerja Platform Digital
Rabu, 7 Oktober 2026, 23.22 WITA

Andi Azwan Sebut Ray Rangkuti Provokator Isu Pemakzulan Gibran
Rabu, 7 Oktober 2026, 23.22 WITA

AI Ubah Kerja Kantor: Satu Jam Jadi Detik
Rabu, 7 Oktober 2026, 23.22 WITA

Polemik Ijazah Gibran Dorong Evaluasi Aturan Pendidikan Calon Pejabat
Rabu, 7 Oktober 2026, 23.21 WITA

