Kamis, 8 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Febrie Didakwa Terima Rp32,3 Miliar dari Proyek Tol MBZ

Eks jaksa agung muda didakwa menerima total Rp32,3 miliar dari perusahaan terkait proyek Tol MBZ melalui rekening dan kantor hukum yang dibangun bersama rekanan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 23.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Febrie Didakwa Terima Rp32,3 Miliar dari Proyek Tol MBZ📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, kembali menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait penanganan perkara proyek Tol Jakarta-Cikampek II (MBZ). Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, jaksa menegaskan bahwa Febrie diduga menerima sejumlah uang dari PT Jasa Marga dan PT Waskita Beton PR Mandiri, khususnya terkait pengurusan perkara korupsi konstruksi ruas Cikunir hingga Karawang Barat. Penerimaan dilakukan secara bertahap pada periode 2023 hingga 2024, melalui mekanisme yang melibatkan kantor hukum yang didirikan bersama dua rekan, Don Ritto dan Alberthus Johanes Eko Purwanto.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut PT Jasa Marga menyerahkan dana sebesar Rp2 miliar dalam dua kali transaksi, masing-masing pada tahun 2023 dan 2024. Sementara itu, PT Waskita Beton PR Mandiri terbukti melakukan empat kali pembayaran senilai total Rp8,7 miliar, yang disebut sebagai bentuk intervensi dalam penanganan perkara korupsi proyek tersebut. Selain itu, ditemukan pula aliran dana dari PT Waskita Karya Persero sebesar Rp2,49 miliar dan dari PT Waskita Beton Precast senilai Rp19,2 miliar, yang semuanya dikirim melalui rekening BCA atas nama Anandita, Vitto, dan Rekan.

Penyidikan kasus ini semula dilakukan oleh Korsubtipidkor Polri dan Polda Metro Jaya, namun kemudian dialihkan ke Kejaksaan Agung. Sebagai respons, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membentuk Tim 9 sebagai tim penyidik khusus, yang kemudian diperkuat dengan penugasan 34 jaksa penuntut umum dalam proses persidangan. Tim ini dipimpin oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Agus Sahat, yang memastikan proses hukum berjalan secara independen dan transparan.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa jumlah jaksa yang terlibat dalam penuntutan kasus ini mencapai hampir 34 orang, menunjukkan komitmen serius dalam menuntaskan perkara yang melibatkan pejabat tinggi. Dakwaan ini menekankan bahwa penerimaan dana tidak hanya bersifat individual, tetapi juga terstruktur dan terkait langsung dengan pengurusan perkara pidana yang seharusnya dilakukan secara objektif dan sesuai hukum.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya