Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

GIC dan Temasek Bantah Intervensi dalam Reklasifikasi Pasar Saham RI

Dua investor global menegaskan tidak pernah memengaruhi keputusan MSCI terkait perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia, menanggapi dugaan yang disebarkan secara luas.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 21.26 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 52x dibuka
GIC dan Temasek Bantah Intervensi dalam Reklasifikasi Pasar Saham RI📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Dana kekayaan negara Singapura, GIC dan Temasek, secara tegas membantah tudingan telah memengaruhi keputusan Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait rencana penurunan peringkat pasar saham Indonesia. Pernyataan ini disampaikan menyusul pernyataan mantan Menteri Perdagangan yang menyebut adanya tekanan dari kedua institusi untuk mempertimbangkan penurunan klasifikasi pasar. GIC menegaskan bahwa keputusan investasi mereka selalu berbasis pada fundamental perusahaan dan potensi aset, bukan pada dinamika indeks atau tekanan dari atas.

Dalam pernyataan resmi, juru bicara GIC menekankan bahwa investasi di Indonesia telah berlangsung lebih dari tiga dekade, mencakup berbagai kelas aset, dan dilakukan secara independen berdasarkan analisis risiko dan peluang pasar. Investasi dilakukan dari bawah ke atas, bukan sebagai respons terhadap perubahan klasifikasi indeks. Pernyataan ini ditegaskan melalui media Singapura, The Strait Times dan The Business Times, sebagai respons terhadap isu yang berkembang di ruang publik.

Temasek Global Investments juga membantah tegas tuduhan tersebut. Kepala Asia Pasifik kecuali China dan India, Fock Wai Hoong, menyatakan bahwa tidak ada pihak dari Temasek—baik institusi maupun individu—yang pernah berkomunikasi dengan MSCI untuk memengaruhi keputusan terkait pasar Indonesia. Pernyataan ini menegaskan bahwa aktivitas investasi Temasek tetap berjalan secara transparan dan independen, tanpa intervensi politik atau ekonomi eksternal.

MSCI saat ini sedang dalam proses konsultasi publik terkait proposal reklasifikasi pasar saham Indonesia dari kategori Emerging Market menjadi Standalone Market. Keputusan akhir akan diumumkan paling lambat pada 30 Juni 2027. MSCI menilai bahwa kondisi pasar saham Indonesia kini tidak lagi sesuai dengan kriteria pasar berkembang, terutama terkait transparansi kepemilikan saham dan praktik perdagangan yang dinilai terkoordinasi. Standalone Market merupakan kategori yang menempatkan suatu negara di luar kelompok pasar utama, tanpa integrasi ke dalam indeks global besar seperti MSCI Emerging Markets Index.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya