Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

GIC dan Temasek Bantah Libatkan Diri dalam Tekanan ke MSCI Soal Klasifikasi Saham RI

GIC dan Temasek menegaskan tidak pernah melakukan intervensi terhadap MSCI terkait rencana reklasifikasi pasar saham Indonesia, membantah tudingan mantan menteri yang menyebut keduanya memicu jatuhnya pasar untuk membeli saham murah.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 21.25 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 49x dibuka
GIC dan Temasek Bantah Libatkan Diri dalam Tekanan ke MSCI Soal Klasifikasi Saham RI📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Perusahaan investasi global GIC Private Limited dan Temasek secara tegas membantah tuduhan telah memengaruhi keputusan Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait penurunan kelas bursa saham Indonesia. Pernyataan ini disampaikan menyusul klaim mantan Menteri Perdagangan RI yang menyebut kedua entitas Singapura sengaja menciptakan kepanikan pasar untuk memanfaatkan penurunan harga saham. GIC menegaskan bahwa keputusan investasi mereka sepenuhnya berdasarkan analisis fundamental perusahaan dan kinerja aset, bukan dipengaruhi oleh perubahan klasifikasi indeks global.

Dalam pernyataan resmi, juru bicara GIC menegaskan bahwa aktivitas investasi di Indonesia telah berlangsung lebih dari tiga dekade, melibatkan berbagai kelas aset, dan tetap dilakukan selama terdapat peluang yang kuat serta risiko terukur. Pihak GIC menegaskan tidak pernah melakukan komunikasi dengan MSCI guna memengaruhi klasifikasi pasar. Penekanan ini juga dikuatkan oleh Fock Wai Hoong, kepala investasi Asia Pasifik Temasek, yang menyatakan secara tegas bahwa tidak ada individu atau institusi dari Temasek yang pernah menghubungi MSCI untuk memengaruhi keputusan terkait indeks pasar di kawasan Asia.

Tudingan yang beredar di media sosial menekankan skenario di mana penurunan status bursa Indonesia dari emerging market ke standalone dipicu secara sengaja agar investor asing bisa membeli saham dengan harga diskon. Namun, MSCI menegaskan bahwa proses reklasifikasi didasarkan pada indikator objektif seperti likuiditas pasar, aksesibilitas, ukuran pasar, dan perkembangan ekonomi makro. Reklasifikasi bukan hasil dari intervensi pihak manapun, melainkan hasil evaluasi sistematis terhadap kondisi pasar.

Pekan lalu, MSCI mengumumkan konsultasi publik atas usulan penurunan status Indonesia dari pasar berkembang ke status mandiri. Imbasnya, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat merosot hingga 16 persen, lalu bergerak pulih sedikit hingga berada di sekitar 5.300 poin—masih mengalami penurunan sekitar 9 persen dibandingkan sebelum pengumuman. Saat ini, negara-negara seperti Argentina, Lebanon, Ukraina, dan Jamaika juga berada dalam kategori standalone, menunjukkan bahwa status ini bukanlah penilaian negatif, melainkan klasifikasi teknis berdasarkan kriteria global.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya