Gubernur Jakarta Persilakan Orang Tua Korban Pelecehan Tempuh Jalur Hukum
Gubernur DKI Jakarta mendukung orang tua korban pelecehan di SMKN 27 Jakarta untuk menempuh proses hukum, sambil menegaskan pelaku tak akan lagi berstatus guru di Jakarta.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 9 Oktober 2026, 15.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyatakan secara tegas bahwa pihaknya tidak akan menghalangi atau mengintervensi proses hukum yang dilakukan oleh orang tua korban dugaan pelecehan seksual di SMK Negeri 27 Jakarta. Ia menegaskan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan berhak menuntut secara hukum, dan pemerintah daerah tidak akan memberikan perlindungan kepada pelaku. Penegasan ini disampaikan dalam pertemuan di Jakarta Timur, menanggapi kasus yang kini menjadi perhatian publik.
Pramono menegaskan bahwa pelaku, yang merupakan guru berstatus ASN PPPK, telah diberhentikan sementara dari tugas di sekolah dan tidak akan diberi kesempatan kembali sebagai tenaga pendidik di wilayah DKI Jakarta. Keputusan ini merupakan bagian dari sikap tegas pemerintah daerah terhadap pelanggaran serius terhadap etika profesi dan keamanan peserta didik di lingkungan pendidikan.
Proses pemeriksaan terhadap guru tersebut kini berjalan melalui tim terpadu yang terdiri dari Dinas Pendidikan, bagian kepegawaian, hukum, dan Inspektorat. Tim ini sedang menilai tingkat kesalahan, memastikan prosedur hukum dipenuhi, dan menentukan sanksi yang sesuai dengan aturan. Kepala Dinas Pendidikan DKI, Nahdiana, menjelaskan bahwa penjatuhan sanksi, termasuk pemecatan, akan dilakukan setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.
Proses ini berjalan secara paralel dengan pendampingan yang diberikan kepada korban oleh Dinas Pendidikan, termasuk layanan psikologis dan konseling. Penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama, sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pernikahan Sara dan Demian Berakhir dengan Sepakat, Tanpa KDRT atau Orang Ketiga
Sara Wijayanto dan Demian Aditya resmi berpisah secara damai setelah 12 tahun menikah, menegaskan tidak ada kekerasan dalam rumah tangga atau pihak ketiga dalam perceraian mereka.
9 Oktober 2026

Gugatan Hak Cipta Lagu "Bilang Saja" Kembali Didaftarkan ke PN Jakpus
Arie Bias kembali mendaftarkan gugatan hak cipta terhadap Agnez Mo dan sejumlah pihak terkait penampilan komersial lagu "Bilang Saja" tanpa izin di tiga kota pada Mei 2023.
9 Oktober 2026

Betrand Peto Jalani Pemeriksaan 9 Jam, Bantah Tudingan Kekerasan Seksual
Betrand Peto menjalani pemeriksaan selama sembilan jam di Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual, dengan membantah semua tudingan yang disampaikan pelapor.
9 Oktober 2026

Tiga Korban Tewas di Tambang Ilegal Sangihe, Kewaspadaan Lingkungan dan Keselamatan Meningkat
Tiga pekerja tewas dalam dua kejadian berbeda di tambang emas ilegal di Sangihe, memicu desakan agar Kementerian ESDM segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas tanpa izin.
9 Oktober 2026
Berita Lainnya

Peternak Diminta Langsung ke Mentan, Bukan Demo di Jalan
Jumat, 9 Oktober 2026, 15.44 WITA

Pemerintah Serap Utang Rp494,3 Triliun hingga September 2026
Jumat, 9 Oktober 2026, 15.43 WITA

Produksi Padi Aman di Tengah El Nino, Pemerintah Perkuat Dukungan Lapangan
Jumat, 9 Oktober 2026, 15.43 WITA

Suahasil Jelaskan Fokus Kerja Tiga Wamenkeu
Jumat, 9 Oktober 2026, 15.43 WITA

Pembayaran Pensiun Langsung ke Rekening Dimulai 2027
Jumat, 9 Oktober 2026, 15.43 WITA

Cukai Minuman Manis Siap Berlaku Semester II 2027, Targetkan Penerimaan Rp1,7 Triliun
Jumat, 9 Oktober 2026, 15.42 WITA

Veda Ega Catat Waktu Terbaik di Practice Moto3 Mandalika
Jumat, 9 Oktober 2026, 15.25 WITA

Indonesia vs Malaysia Bertarung di Semifinal Suhandinata Cup 2026
Jumat, 9 Oktober 2026, 15.25 WITA

