Jumat, 9 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Gubernur Jakarta Persilakan Orang Tua Korban Pelecehan Tempuh Jalur Hukum

Gubernur DKI Jakarta mendukung orang tua korban pelecehan di SMKN 27 Jakarta untuk menempuh proses hukum, sambil menegaskan pelaku tak akan lagi berstatus guru di Jakarta.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 9 Oktober 2026, 15.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Gubernur Jakarta Persilakan Orang Tua Korban Pelecehan Tempuh Jalur Hukum📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyatakan secara tegas bahwa pihaknya tidak akan menghalangi atau mengintervensi proses hukum yang dilakukan oleh orang tua korban dugaan pelecehan seksual di SMK Negeri 27 Jakarta. Ia menegaskan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan berhak menuntut secara hukum, dan pemerintah daerah tidak akan memberikan perlindungan kepada pelaku. Penegasan ini disampaikan dalam pertemuan di Jakarta Timur, menanggapi kasus yang kini menjadi perhatian publik.

Pramono menegaskan bahwa pelaku, yang merupakan guru berstatus ASN PPPK, telah diberhentikan sementara dari tugas di sekolah dan tidak akan diberi kesempatan kembali sebagai tenaga pendidik di wilayah DKI Jakarta. Keputusan ini merupakan bagian dari sikap tegas pemerintah daerah terhadap pelanggaran serius terhadap etika profesi dan keamanan peserta didik di lingkungan pendidikan.

Proses pemeriksaan terhadap guru tersebut kini berjalan melalui tim terpadu yang terdiri dari Dinas Pendidikan, bagian kepegawaian, hukum, dan Inspektorat. Tim ini sedang menilai tingkat kesalahan, memastikan prosedur hukum dipenuhi, dan menentukan sanksi yang sesuai dengan aturan. Kepala Dinas Pendidikan DKI, Nahdiana, menjelaskan bahwa penjatuhan sanksi, termasuk pemecatan, akan dilakukan setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.

Proses ini berjalan secara paralel dengan pendampingan yang diberikan kepada korban oleh Dinas Pendidikan, termasuk layanan psikologis dan konseling. Penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama, sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya