Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Gubernur Sultra Dilaporkan ke KPK Terkait Dana Tambang Rp2,09 Triliun

Dewan Pimpinan Wilayah LIRA Sultra melaporkan Gubernur Sultra dan istrinya ke KPK diduga terlibat pencucian uang dari aliran dana tambang PT TMS senilai Rp2,09 triliun.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 17 Oktober 2026, 15.20 WITA·👁 4 orang membaca· 0 hari ini · 36x dibuka
Gubernur Sultra Dilaporkan ke KPK Terkait Dana Tambang Rp2,09 Triliun📷 MediaKendari

Kendari, ıNarasikita - Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, kini menjadi objek pelaporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Laporan tersebut diajukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sultra, yang menyatakan adanya indikasi kuat bahwa gubernur dan keluarganya diduga menikmati hasil kejahatan pertambangan dari PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS).

Perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan ini sebelumnya telah ditetapkan oleh Satgas Pencegahan Korupsi (PKH) atas kerugian negara mencapai Rp2,09 triliun. Namun, meski ditemukan kerugian sebesar itu, PT TMS hanya dikenai sanksi administrasi berupa denda, tanpa tindak pidana. Yang menarik, hingga kini denda tersebut belum dilunasi, padahal keuntungan operasional perusahaan dari tahun 2019 hingga 2025 diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah.

LIRA menyoroti ketidaksesuaian antara jumlah kerugian negara dan bentuk sanksi yang diberikan. Mereka menduga adanya penyalahgunaan dana hasil tambang yang diduga digunakan untuk kepentingan politik, khususnya dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Calon Anggota Legislatif (Pilcaleg) tahun 2024. Dugaan ini diperkuat dengan fakta bahwa istri gubernur, Arinta Nila Apsari, menjabat sebagai komisaris di PT TMS.

Dalam pelaporan resmi yang telah diterima KPK, LIRA Sultra menyertakan dokumen pendukung sebagai bukti awal untuk memperkuat dugaan. Mereka menekankan bahwa laporan ini bukan semata-mata tindakan politik, melainkan upaya untuk menegakkan keadilan hukum dan memastikan tidak ada kekebalan hukum bagi pejabat daerah. LIRA percaya KPK memiliki kapasitas dan independensi untuk menangani kasus ini secara transparan dan objektif.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya