Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemerintah Alihkan 31 Juta SCFD Gas ke Dalam Negeri

Pemerintah mulai mengalihkan pasokan gas bumi sebesar 31 juta standar kaki kubik per hari dari ekspor ke Singapura untuk memenuhi kebutuhan energi domestik, khususnya listrik dan industri.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.35 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
Pemerintah Alihkan 31 Juta SCFD Gas ke Dalam Negeri📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah resmi menyesuaikan aliran gas bumi dengan mengalihkan sebagian pasokan ekspor ke Singapura untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Sebanyak 31 juta standar kaki kubik per hari, yang sebelumnya diekspor, kini dialihkan melalui dua jalur pipa utama. Aliran dari wilayah Natuna dialihkan melalui pipa WNTS-Pulau Pemping-Batam sebesar 15 juta SCFD untuk pasokan listrik di Batam, sementara pengurangan pasokan dari Sumatra sebesar 16 juta SCFD dilakukan melalui pipa Transgasindo (TGI) guna mendukung pasokan listrik di Batam, Bintan, dan wilayah Sumatra.

Keputusan ini merupakan implementasi arahan Presiden untuk mengutamakan kepentingan nasional dalam pengelolaan sumber daya energi. Menteri Perindustrian menegaskan dukungan terhadap kebijakan tersebut, menyoroti pentingnya kepastian pasokan dan harga gas bagi kelangsungan industri nasional. Ia menekankan bahwa sektor industri, terutama pupuk, petrokimia, keramik, kaca, dan baja, sangat bergantung pada pasokan gas yang stabil dan terjangkau untuk menjaga operasional dan daya saing.

Realisasi pasokan gas berdasarkan skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) di Jawa Bagian Barat pada 2025 masih berada di kisaran 65,69 persen, menunjukkan adanya ruang yang perlu dipenuhi. Dengan penambahan pasokan dalam negeri, pemerintah melihat peluang besar untuk meningkatkan utilisasi pabrik, menjaga lapangan kerja, serta memperkuat struktur industri nasional. Kebijakan ini juga selaras dengan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), yang menekankan pengurangan ekspor bertahap dan peningkatan pemanfaatan gas bumi dalam negeri.

Pengalihan pasokan hanya berlaku untuk Singapura karena jalur pipa yang digunakan secara eksklusif terhubung ke negara tersebut. Kepala SKK Migas menegaskan bahwa kebijakan ini tidak memengaruhi pasokan ke negara lain, sekaligus menegaskan kembali kewajiban hukum berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menetapkan prioritas pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri.

Pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini merupakan respons terhadap tantangan ketahanan energi di tengah ketidakpastian geopolitik global. Keputusan untuk tidak memperpanjang kontrak ekspor gas ke negara tetangga didasarkan pada prinsip kelangsungan hidup nasional. Dalam hal ini, ketersediaan energi dalam negeri menjadi prioritas utama sebelum mempertimbangkan ekspor. Koordinasi intensif dilakukan antar kementerian, termasuk Kementerian ESDM, Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi, serta pelaku industri, guna memastikan pasokan gas tetap terjamin dan harga tetap kompetitif.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya