Gubernur Sultra Minta Penegak Hukum Periksa Istri Terkait Denda Tambang Nikel di Hutan Lindung
Gubernur Sultra menanggapi denda Rp2,19 triliun terhadap PT TMS dengan menyerahkan penjelasan kepada penegak hukum dan menegaskan tidak menjadi pihak yang berwenang menjawab.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 8 September 2026, 19.20 WITA·👁 8 orang membaca· 0 hari ini · 25x dibukaKendari, ıNarasikita - Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, menegaskan bahwa dirinya bukan pihak yang tepat untuk memberikan respons terkait denda administratif sebesar Rp2,19 triliun yang dikenakan kepada PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS). Ia menyarankan para pewarta mengarahkan pertanyaan ke perusahaan bersangkutan maupun penegak hukum yang menangani kasus tersebut, menekankan bahwa kewajiban hukum dan penanganan sanksi bukan ranah eksekutif daerah.
Perusahaan tersebut dikenai sanksi karena aktivitas pertambangan nikel di kawasan hutan lindung Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menyegel lokasi tambang dan menuntut pembayaran denda yang masih tersisa sekitar Rp1,5 triliun setelah perusahaan membayar sebagian senilai Rp500 miliar. Panggilan ketiga untuk perusahaan dilakukan melalui surat resmi bernomor B-904/PKH-Pokja-3.T/04/2026, yang mengharuskan PT TMS hadir di Jakarta untuk proses penagihan.
Dalam dokumen yang menjadi bahan kajian, terungkap bahwa istri Gubernur, Arinta Nila Hapsari, memiliki saham 25 persen di PT TMS melalui PT Bintang Delapan Tujuh Abadi. Perusahaan tersebut dikendalikan oleh Alaniah Nisrina, anak kandung Gubernur, yang memiliki 99 persen saham dan menjabat sebagai komisaris. Sementara itu, Arinta Nila Hapsari memiliki 1 persen saham. Posisi Direktur Utama PT TMS saat ini dijabat oleh Andi Adi Aksar, yang sebelumnya digantikan oleh Andi Sulolipu, adik kandung gubernur.
Pernyataan mengenai keterkaitan keluarga dengan perusahaan pernah disampaikan oleh Andi Sumangerukka dalam debat Pilkada Sultra 2024. Saat itu, ia menyebut perusahaan miliknya telah menjalankan program tanggung jawab sosial seperti beasiswa, ambulans gratis, serta bantuan keberangkatan umrah. Ia menekankan bahwa program tersebut sudah terukur dan dirasakan langsung oleh masyarakat Pulau Kabaena.
Dalam konteks hukum, Gubernur menegaskan bahwa tugasnya sebagai pemimpin daerah bukan untuk memengaruhi proses penegakan hukum. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Satgas PKH dan lembaga penegak hukum lainnya untuk menelusuri keterkaitan kepemilikan saham dan menegakkan keadilan secara objektif.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Uji Lapangan HD785-7 Hybrid EREV Dimulai di Pertambangan Indonesia
Uji lapangan alat berat hybrid EREV Komatsu dilakukan di lokasi pertambangan milik anak usaha United Tractors untuk mengukur efisiensi dan kinerja teknologi elektrifikasi.
24 Oktober 2026

Rantai Pasok Tangguh Kunci Optimalisasi Nilai Mineral Kritis
Investasi terkoordinasi dan rantai pasok yang kuat menjadi kunci utama untuk mengeksploitasi nilai tambah tinggi dari mineral kritis di Indonesia.
24 Oktober 2026

Antam Siap Kelola Tambang Emas Baru di Papua
Pemerintah menutup operasional tambang emas PT Kristalin Eka Lestari di Nabire dan menyerahkan kawasan seluas 275,36 hektare kepada PT Aneka Tambang Tbk untuk pengelolaan berkelanjutan.
24 Oktober 2026

ANTAM Perkuat Fondasi Bisnis untuk Nilai Tambah Jangka Panjang
Perusahaan tambang nasional mencatatkan pertumbuhan signifikan di semester pertama 2026, dengan pendapatan Rp62,71 triliun dan laba naik 34%, seiring fokus pada hilirisasi dan optimalisasi operasional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Harga Emas Antam Turun Rp10 Ribu per Gram Hari Ini
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.26 WITA

Investor Desak MSCI Jelaskan Alasan Penurunan Status Pasar Indonesia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.26 WITA

Pemerintah dan Pertamina Percepat Siap Operasional Kilang RDMP Balikpapan
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.25 WITA

Suahasil Lantik Pejabat Baru, Sekjen Kemenkeu Diganti
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.25 WITA

Bahlil Dorong E50 untuk Kurangi Impor BBM
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.25 WITA

Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Kemenkeu
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.25 WITA

Ibu 55 Tahun Ajak Anak Cari Kerja di Job Fair Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.25 WITA

Pemerintah Perkuat Rantai Pasok Pangan Hadapi Tantangan Iklim
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.24 WITA

