Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Gubernur Sultra Minta Penegak Hukum Periksa Istri Terkait Denda Tambang Nikel di Hutan Lindung

Gubernur Sultra menanggapi denda Rp2,19 triliun terhadap PT TMS dengan menyerahkan penjelasan kepada penegak hukum dan menegaskan tidak menjadi pihak yang berwenang menjawab.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 8 September 2026, 19.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Gubernur Sultra Minta Penegak Hukum Periksa Istri Terkait Denda Tambang Nikel di Hutan Lindung
Foto: MediaKendari

Kendari, ıNarasikita - Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, menegaskan bahwa dirinya bukan pihak yang tepat untuk memberikan respons terkait denda administratif sebesar Rp2,19 triliun yang dikenakan kepada PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS). Ia menyarankan para pewarta mengarahkan pertanyaan ke perusahaan bersangkutan maupun penegak hukum yang menangani kasus tersebut, menekankan bahwa kewajiban hukum dan penanganan sanksi bukan ranah eksekutif daerah.

Perusahaan tersebut dikenai sanksi karena aktivitas pertambangan nikel di kawasan hutan lindung Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menyegel lokasi tambang dan menuntut pembayaran denda yang masih tersisa sekitar Rp1,5 triliun setelah perusahaan membayar sebagian senilai Rp500 miliar. Panggilan ketiga untuk perusahaan dilakukan melalui surat resmi bernomor B-904/PKH-Pokja-3.T/04/2026, yang mengharuskan PT TMS hadir di Jakarta untuk proses penagihan.

Dalam dokumen yang menjadi bahan kajian, terungkap bahwa istri Gubernur, Arinta Nila Hapsari, memiliki saham 25 persen di PT TMS melalui PT Bintang Delapan Tujuh Abadi. Perusahaan tersebut dikendalikan oleh Alaniah Nisrina, anak kandung Gubernur, yang memiliki 99 persen saham dan menjabat sebagai komisaris. Sementara itu, Arinta Nila Hapsari memiliki 1 persen saham. Posisi Direktur Utama PT TMS saat ini dijabat oleh Andi Adi Aksar, yang sebelumnya digantikan oleh Andi Sulolipu, adik kandung gubernur.

Pernyataan mengenai keterkaitan keluarga dengan perusahaan pernah disampaikan oleh Andi Sumangerukka dalam debat Pilkada Sultra 2024. Saat itu, ia menyebut perusahaan miliknya telah menjalankan program tanggung jawab sosial seperti beasiswa, ambulans gratis, serta bantuan keberangkatan umrah. Ia menekankan bahwa program tersebut sudah terukur dan dirasakan langsung oleh masyarakat Pulau Kabaena.

Dalam konteks hukum, Gubernur menegaskan bahwa tugasnya sebagai pemimpin daerah bukan untuk memengaruhi proses penegakan hukum. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Satgas PKH dan lembaga penegak hukum lainnya untuk menelusuri keterkaitan kepemilikan saham dan menegakkan keadilan secara objektif.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya