Gubernur Sultra Minta Penegak Hukum Periksa Istri Terkait Denda Tambang Nikel di Hutan Lindung
Gubernur Sultra menanggapi denda Rp2,19 triliun terhadap PT TMS dengan menyerahkan penjelasan kepada penegak hukum dan menegaskan tidak menjadi pihak yang berwenang menjawab.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 8 September 2026, 19.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibukaKendari, ıNarasikita - Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, menegaskan bahwa dirinya bukan pihak yang tepat untuk memberikan respons terkait denda administratif sebesar Rp2,19 triliun yang dikenakan kepada PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS). Ia menyarankan para pewarta mengarahkan pertanyaan ke perusahaan bersangkutan maupun penegak hukum yang menangani kasus tersebut, menekankan bahwa kewajiban hukum dan penanganan sanksi bukan ranah eksekutif daerah.
Perusahaan tersebut dikenai sanksi karena aktivitas pertambangan nikel di kawasan hutan lindung Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menyegel lokasi tambang dan menuntut pembayaran denda yang masih tersisa sekitar Rp1,5 triliun setelah perusahaan membayar sebagian senilai Rp500 miliar. Panggilan ketiga untuk perusahaan dilakukan melalui surat resmi bernomor B-904/PKH-Pokja-3.T/04/2026, yang mengharuskan PT TMS hadir di Jakarta untuk proses penagihan.
Dalam dokumen yang menjadi bahan kajian, terungkap bahwa istri Gubernur, Arinta Nila Hapsari, memiliki saham 25 persen di PT TMS melalui PT Bintang Delapan Tujuh Abadi. Perusahaan tersebut dikendalikan oleh Alaniah Nisrina, anak kandung Gubernur, yang memiliki 99 persen saham dan menjabat sebagai komisaris. Sementara itu, Arinta Nila Hapsari memiliki 1 persen saham. Posisi Direktur Utama PT TMS saat ini dijabat oleh Andi Adi Aksar, yang sebelumnya digantikan oleh Andi Sulolipu, adik kandung gubernur.
Pernyataan mengenai keterkaitan keluarga dengan perusahaan pernah disampaikan oleh Andi Sumangerukka dalam debat Pilkada Sultra 2024. Saat itu, ia menyebut perusahaan miliknya telah menjalankan program tanggung jawab sosial seperti beasiswa, ambulans gratis, serta bantuan keberangkatan umrah. Ia menekankan bahwa program tersebut sudah terukur dan dirasakan langsung oleh masyarakat Pulau Kabaena.
Dalam konteks hukum, Gubernur menegaskan bahwa tugasnya sebagai pemimpin daerah bukan untuk memengaruhi proses penegakan hukum. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Satgas PKH dan lembaga penegak hukum lainnya untuk menelusuri keterkaitan kepemilikan saham dan menegakkan keadilan secara objektif.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait
ANTAM Perkuat Pengelolaan SDA untuk Kesejahteraan Masyarakat
ANTAM tekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan demi kesejahteraan rakyat di Sulawesi Tenggara.
8 September 2026

PTBA Perkuat Diversifikasi, Sasaran 20% Pendapatan dari Hilirisasi
PTBA menargetkan kontribusi pendapatan dari hilirisasi dan diversifikasi produk mencapai 20% dalam empat tahun, didukung proyek gasifikasi dan energi terbarukan.
8 September 2026

Tembaga dan Emas Jadi Pilar Ekonomi Berkelanjutan
Pengelolaan tembaga di Indonesia kini berfokus pada hilirisasi dan integrasi industri, dengan produksi emas dari PMR PTFI mulai mendukung kebutuhan domestik dan memperkuat kedaulatan ekonomi nasional.
8 September 2026

Sungai Kalimantan Kering, Aktivitas Angkut Batu Bara Terhambat
Kekeringan akibat kemarau panjang dan El Nino menyebabkan penurunan muka air sungai di Kalimantan, mengganggu operasional kapal tongkang pengangkut batu bara.
8 September 2026
Berita Lainnya

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Chery AiMoga Ekspor 2.000 Robot ke Lebih dari 60 Negara
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan SUV Skynomad dengan Teknologi EREV di China
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Startup AS Siap Kirim Wahana ke Alpha Centauri dengan Modal Rp265 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.37 WITA

Dampak Ekonomi Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Bisa Capai Rp100 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA


