Hakim MK Soroti Keabsahan Ijazah Gibran di Lembaga Asing
Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani menyoroti verifikasi ijazah Gibran Rakabuming Raka yang diduga diperoleh dari lembaga pendidikan di Singapura dan Australia, dengan menegaskan pentingnya transparansi dan akurasi dokumen pendidikan.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 24 September 2026, 12.06 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani mengungkapkan kekhawatiran terkait proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Ia menyoroti ketidakjelasan status kelulusan dari Insearch Language Centre—kini dikenal sebagai UTS College—di Australia, yang menjadi bagian dari jalur pendidikan internasional Gibran. Arsul menekankan perlunya klarifikasi mendalam mengenai jenis program yang diikuti, apakah berstatus foundation, matriculation, atau bentuk lain yang setara dengan pendidikan menengah di Indonesia.
Arsul mempertanyakan sejauh mana Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penelusuran mendalam terhadap dokumen kelulusan Gibran, termasuk validitas ijazah dari Singapura dan Australia. Ia menegaskan bahwa dokumen pendidikan yang diperoleh di luar negeri harus dipastikan memenuhi standar kesetaraan, khususnya terkait sertifikasi General Certificate of Education (GCE) O-Level atau N-Level. Pertanyaan ini muncul setelah Arsul merujuk pada dokumen P20 berupa Berita Acara KPU Nomor 1859/2023 yang menyatakan seluruh persyaratan calon telah diverifikasi dan memenuhi syarat.
Menanggapi hal tersebut, KPU menyatakan bahwa pencalonan Gibran telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Menurut KPU, calon yang menempuh pendidikan di luar negeri diperbolehkan menggunakan dokumen kelulusan dari perguruan tinggi atau surat keterangan penyetaraan tingkat SLTA. Pihak KPU menegaskan bahwa dokumen yang diajukan telah diperiksa secara sah dan memenuhi kriteria keabsahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sidang ini merupakan bagian dari gugatan PHPU yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, bersama 11 pemohon lainnya. Mereka menuntut agar MK mendiskualifikasi Gibran atas dugaan kecacatan hukum dalam proses penetapan, termasuk keraguan terhadap keabsahan surat keterangan penyetaraan dari Insearch UTS Australia. Pemohon juga meminta agar Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 dibatalkan dan MPR menggelar sidang pemilihan Wakil Presiden baru dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Roy Suryo Siap Hadapi Sidang Eksepsi Ijazah Jokowi
Terdakwa Roy Suryo menyatakan kondisi kesehatannya memadai untuk menghadapi sidang eksepsi atas dakwaan terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE terkait ijazah Presiden Joko Widodo.
24 September 2026

Kuasa Hukum Roy Suryo Gugat Cacat Hukum Dakwaan Ijazah Jokowi
Kuasa hukum Roy Suryo menilai dakwaan atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi cacat secara materiil dan formil, menilai surat dakwaan tidak jelas dan tidak memenuhi syarat hukum.
24 September 2026

RUU Perampasan Aset Dorong Penyitaan Harta Judi Online
DPR mendukung RUU Perampasan Aset mencakup aset hasil tindak pidana judi online demi efektivitas penegakan hukum dan pemulihan uang rakyat.
24 September 2026

Nadiem Hadiri Sidang Banding, Dukungan Mengalir dari Keluarga dan Masyarakat
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi hadir di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk sidang pembacaan putusan banding kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, didampingi keluarga dan sejumlah pendukung termasuk driver ojek online serta tokoh publik.
24 September 2026
Berita Lainnya

Inggris vs Argentina: Laga Final yang Terus Menggugah Rivalitas Dunia
Kamis, 24 September 2026, 12.16 WITA

Messi: Final Dunia Hasil Kerja Keras, Bukan Keberuntungan
Kamis, 24 September 2026, 12.16 WITA

14 Negara Tantang Kompetisi ASEAN Cup 2026
Kamis, 24 September 2026, 12.15 WITA

Indonesia Raih Perunggu Kedua di Kano Asian Games 2026
Kamis, 24 September 2026, 12.15 WITA

Indonesia Siap Hadapi China di Final Beregu Putra Asian Games 2026
Kamis, 24 September 2026, 12.15 WITA

Indonesia Raih Medali Perunggu Sepak Takraw di Asian Games 2026
Kamis, 24 September 2026, 12.15 WITA

Waspada Calo! Penumpang Kapal Penyeberangan Kendari-Bau-Bau Wajib Beli Tiket
Kamis, 24 September 2026, 12.15 WITA

Sayu Bella Raih Perunggu di Balap Sepeda Gunung
Kamis, 24 September 2026, 12.15 WITA

