Kamis, 24 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Hakim MK Soroti Keabsahan Ijazah Gibran di Lembaga Asing

Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani menyoroti verifikasi ijazah Gibran Rakabuming Raka yang diduga diperoleh dari lembaga pendidikan di Singapura dan Australia, dengan menegaskan pentingnya transparansi dan akurasi dokumen pendidikan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 24 September 2026, 12.06 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
Hakim MK Soroti Keabsahan Ijazah Gibran di Lembaga Asing📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani mengungkapkan kekhawatiran terkait proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Ia menyoroti ketidakjelasan status kelulusan dari Insearch Language Centre—kini dikenal sebagai UTS College—di Australia, yang menjadi bagian dari jalur pendidikan internasional Gibran. Arsul menekankan perlunya klarifikasi mendalam mengenai jenis program yang diikuti, apakah berstatus foundation, matriculation, atau bentuk lain yang setara dengan pendidikan menengah di Indonesia.

Arsul mempertanyakan sejauh mana Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penelusuran mendalam terhadap dokumen kelulusan Gibran, termasuk validitas ijazah dari Singapura dan Australia. Ia menegaskan bahwa dokumen pendidikan yang diperoleh di luar negeri harus dipastikan memenuhi standar kesetaraan, khususnya terkait sertifikasi General Certificate of Education (GCE) O-Level atau N-Level. Pertanyaan ini muncul setelah Arsul merujuk pada dokumen P20 berupa Berita Acara KPU Nomor 1859/2023 yang menyatakan seluruh persyaratan calon telah diverifikasi dan memenuhi syarat.

Menanggapi hal tersebut, KPU menyatakan bahwa pencalonan Gibran telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Menurut KPU, calon yang menempuh pendidikan di luar negeri diperbolehkan menggunakan dokumen kelulusan dari perguruan tinggi atau surat keterangan penyetaraan tingkat SLTA. Pihak KPU menegaskan bahwa dokumen yang diajukan telah diperiksa secara sah dan memenuhi kriteria keabsahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sidang ini merupakan bagian dari gugatan PHPU yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, bersama 11 pemohon lainnya. Mereka menuntut agar MK mendiskualifikasi Gibran atas dugaan kecacatan hukum dalam proses penetapan, termasuk keraguan terhadap keabsahan surat keterangan penyetaraan dari Insearch UTS Australia. Pemohon juga meminta agar Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 dibatalkan dan MPR menggelar sidang pemilihan Wakil Presiden baru dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya