Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Dilanjutkan
Majelis hakim menolak eksepsi Roy Suryo, memastikan persidangan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.
Redaksi iNarasikita·Senin, 19 Oktober 2026, 15.42 WITA·👁 3 orang membaca· 0 hari ini · 34x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara resmi menolak nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Roy Suryo dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dalam amar putusan sela yang dibacakan Senin (19/10), ketua majelis, Christina Endarwati, menyatakan bahwa perlawanan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima. Keputusan ini menjadi langkah penting untuk melanjutkan proses hukum yang telah berjalan sejak dakwaan disampaikan pada September lalu.
Sidang kini memasuki tahap pemeriksaan saksi, setelah sebelumnya terdakwa didakwa atas tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran ketentuan hukum di bidang informasi elektronik. Dakwaan utama mengacu pada Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara dakwaan pendukung (subsidair) menjerat terdakwa dengan pasal-pasal terkait transaksi elektronik, termasuk Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU yang sama, yang telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Dalam putusan, hakim menegaskan kewajiban jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Sidang selanjutnya dijadwalkan digelar pada Rabu, 28 Oktober 2026, pukul 09.00, dengan terdakwa diwajibkan hadir. Keputusan ini menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, tanpa hambatan dari upaya hukum awal yang diajukan oleh terdakwa.
Keberlanjutan sidang ini menunjukkan komitmen lembaga peradilan dalam menangani kasus yang menyangkut figur publik dengan prosedur yang teliti dan adil. Dalam konteks hukum, keputusan menolak eksepsi menandakan bahwa dalil-dalil yang diajukan tidak cukup untuk menghentikan proses persidangan, dan semua bukti yang dikumpulkan akan dipertimbangkan secara objektif.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Hakim Batalkan Vonis Kartel Bunga, AFPI Soroti Kepatuhan Regulator
Putusan pengadilan membatalkan dakwaan kartel bunga terhadap platform pinjaman daring, dengan menilai kepatuhan terhadap arahan OJK sebagai dasar operasional yang sah.
24 Oktober 2026

Vila Eks Hitler di Alpen Terbakar, Satu Tersangka Ditahan
Sebuah bangunan bersejarah milik Adolf Hitler di pegunungan Alpen terbakar, dengan satu orang ditangkap dan penyelidikan masih berlangsung.
24 Oktober 2026

Unjuk Rasa Massal Guncang Prancis, 135 Orang Ditangkap
Aksi protes besar-besaran di berbagai kota Prancis menewaskan 135 orang ditangkap, menyusul kemarahan sosial terhadap kebijakan pemerintah dan aksi kongres partai sayap kanan.
24 Oktober 2026

Pimpinan CTIF di Singapura Tekankan Kolaborasi Intelijen Anti-Terorisme
Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin rapat CTIF Council di Singapura, perkuat sinergi intelijen sembilan negara hadapi ancaman terorisme sekaligus peringati lima tahun berdirinya fasilitas kolaborasi tersebut.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

