Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Dilanjutkan

Majelis hakim menolak eksepsi Roy Suryo, memastikan persidangan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 19 Oktober 2026, 15.42 WITA·👁 3 orang membaca· 0 hari ini · 34x dibuka
Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Dilanjutkan📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara resmi menolak nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Roy Suryo dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dalam amar putusan sela yang dibacakan Senin (19/10), ketua majelis, Christina Endarwati, menyatakan bahwa perlawanan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima. Keputusan ini menjadi langkah penting untuk melanjutkan proses hukum yang telah berjalan sejak dakwaan disampaikan pada September lalu.

Sidang kini memasuki tahap pemeriksaan saksi, setelah sebelumnya terdakwa didakwa atas tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran ketentuan hukum di bidang informasi elektronik. Dakwaan utama mengacu pada Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara dakwaan pendukung (subsidair) menjerat terdakwa dengan pasal-pasal terkait transaksi elektronik, termasuk Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU yang sama, yang telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Dalam putusan, hakim menegaskan kewajiban jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Sidang selanjutnya dijadwalkan digelar pada Rabu, 28 Oktober 2026, pukul 09.00, dengan terdakwa diwajibkan hadir. Keputusan ini menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, tanpa hambatan dari upaya hukum awal yang diajukan oleh terdakwa.

Keberlanjutan sidang ini menunjukkan komitmen lembaga peradilan dalam menangani kasus yang menyangkut figur publik dengan prosedur yang teliti dan adil. Dalam konteks hukum, keputusan menolak eksepsi menandakan bahwa dalil-dalil yang diajukan tidak cukup untuk menghentikan proses persidangan, dan semua bukti yang dikumpulkan akan dipertimbangkan secara objektif.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya