Hasil Penyidikan Ungkap Bukan Tindak Pidana dalam Kematian Sutrimo
Penyidikan Polda Metro Jaya menyatakan kematian Sutrimo bukan akibat tindak pidana, melainkan akibat penyakit jantung iskemik yang telah diperparah kafein.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 23.18 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Hasil penyelidikan Polda Metro Jaya telah menetapkan bahwa kematian Sutrimo tidak melibatkan tindak pidana, sebagaimana ditegaskan dalam pemeriksaan forensik dan analisis bukti ilmiah. Keputusan ini diperkuat setelah tim forensik melakukan ekshumasi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada 12 Agustus 2026, menyusul adanya dugaan kejanggalan dalam proses kematian korban. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan tanda kekerasan fisik, baik dari benda tajam maupun tumpul, serta tidak ada zat beracun yang menyebabkan kematian.
Ketua Tim Ekshumasi, Ahmad Yudianto, menjelaskan bahwa penyakit jantung iskemik menjadi penyebab utama kematian, yang secara medis tidak dapat dikesampingkan. Selain itu, ditemukan kandungan kafein dalam tubuh korban, yang dinilai dapat menjadi faktor pemicu kondisi kritis. Proses penyidikan melibatkan analisis terhadap 30 saksi, puluhan rekaman CCTV, serta data ilmiah lainnya, sehingga kesimpulan tidak didasarkan pada spekulasi, tetapi pada bukti objektif.
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai temuan ini menjadi dasar penting untuk menjaga integritas proses hukum. Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, kuasa hukum menegaskan bahwa informasi yang tidak berdasar, termasuk isu kaitan kematian dengan perkara yang menjerat kliennya, harus dihindari. Mereka meminta agar persidangan menjadi forum objektif untuk menguji dakwaan berdasarkan alat bukti yang sah, bukan spekulasi atau narasi yang tidak teruji.
Perkara yang sedang diproses menyangkut dakwaan pemerasan terhadap saksi Jiwasraya senilai lima juta dolar Singapura (sekitar Rp55 miliar) dan tindak pidana pencucian uang terhadap dana sebesar Rp346,7 miliar serta 440.990 dolar AS yang diduga berasal dari korupsi. Meskipun demikian, tim kuasa hukum menekankan bahwa kematian Sutrimo tidak relevan secara hukum dengan kasus tersebut, dan tidak boleh menjadi alat untuk menimbulkan persepsi negatif terhadap kliennya.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait
Wali Kota Saint Denis Jadi Pelindung Demonstran Saat Kekerasan Aparat Meningkat
Wali Kota Saint Denis, Bally Bagayoko, menjadi sorotan global setelah terekam melindungi demonstran dari tindakan kekerasan polisi dalam aksi protes yang berlangsung di kota tersebut.
7 Oktober 2026

Febrie Adriansyah Didakwa Terima Uang Rp12 Miliar dari Kasus Tol Layang MBZ
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus didakwa menerima uang total Rp12 miliar dari dua perusahaan terkait penanganan perkara korupsi pembangunan Tol Layang MBZ.
7 Oktober 2026

KPK Minta Keterangan Nusron Wahid Terkait Kasus Suap HGB
KPK meminta keterangan eks Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk melengkapi penyelidikan dugaan suap pengurusan HGB dan gratifikasi, dengan jadwal pemeriksaan akan disesuaikan.
7 Oktober 2026

Presiden Prabowo Sampaikan Taklimat kepada 800 Perwira Tinggi TNI-Polri
Presiden Prabowo Subianto memberikan taklimat kepada 800 perwira tinggi TNI dan Polri di Istana, menyampaikan gambaran kondisi bangsa sebagai persiapan kepemimpinan dua tahun ke depan.
7 Oktober 2026
Berita Lainnya

Wali Kota Prancis Berdiri di Depan Demonstran Pelajar Saat Aparat Bentrok
Rabu, 7 Oktober 2026, 23.24 WITA

Rabi Haredi Israel: Pemerintahan Arab Lebih Baik untuk Wilayah Ini
Rabu, 7 Oktober 2026, 23.23 WITA

Orang Tua Diminta Tanggung Jawab atas Kerusakan Akibat Aksi Pelajar Prancis
Rabu, 7 Oktober 2026, 23.23 WITA

Subsidi Pemerintah Tekan Biaya Haji 2027
Rabu, 7 Oktober 2026, 23.22 WITA

Pemerintah Siap Atur Upah dan Jaminan Sosial Pekerja Platform Digital
Rabu, 7 Oktober 2026, 23.22 WITA

Andi Azwan Sebut Ray Rangkuti Provokator Isu Pemakzulan Gibran
Rabu, 7 Oktober 2026, 23.22 WITA

AI Ubah Kerja Kantor: Satu Jam Jadi Detik
Rabu, 7 Oktober 2026, 23.22 WITA

Polemik Ijazah Gibran Dorong Evaluasi Aturan Pendidikan Calon Pejabat
Rabu, 7 Oktober 2026, 23.21 WITA

