Rabu, 7 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Hasil Penyidikan Ungkap Bukan Tindak Pidana dalam Kematian Sutrimo

Penyidikan Polda Metro Jaya menyatakan kematian Sutrimo bukan akibat tindak pidana, melainkan akibat penyakit jantung iskemik yang telah diperparah kafein.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 23.18 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Hasil Penyidikan Ungkap Bukan Tindak Pidana dalam Kematian Sutrimo📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Hasil penyelidikan Polda Metro Jaya telah menetapkan bahwa kematian Sutrimo tidak melibatkan tindak pidana, sebagaimana ditegaskan dalam pemeriksaan forensik dan analisis bukti ilmiah. Keputusan ini diperkuat setelah tim forensik melakukan ekshumasi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada 12 Agustus 2026, menyusul adanya dugaan kejanggalan dalam proses kematian korban. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan tanda kekerasan fisik, baik dari benda tajam maupun tumpul, serta tidak ada zat beracun yang menyebabkan kematian.

Ketua Tim Ekshumasi, Ahmad Yudianto, menjelaskan bahwa penyakit jantung iskemik menjadi penyebab utama kematian, yang secara medis tidak dapat dikesampingkan. Selain itu, ditemukan kandungan kafein dalam tubuh korban, yang dinilai dapat menjadi faktor pemicu kondisi kritis. Proses penyidikan melibatkan analisis terhadap 30 saksi, puluhan rekaman CCTV, serta data ilmiah lainnya, sehingga kesimpulan tidak didasarkan pada spekulasi, tetapi pada bukti objektif.

Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai temuan ini menjadi dasar penting untuk menjaga integritas proses hukum. Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, kuasa hukum menegaskan bahwa informasi yang tidak berdasar, termasuk isu kaitan kematian dengan perkara yang menjerat kliennya, harus dihindari. Mereka meminta agar persidangan menjadi forum objektif untuk menguji dakwaan berdasarkan alat bukti yang sah, bukan spekulasi atau narasi yang tidak teruji.

Perkara yang sedang diproses menyangkut dakwaan pemerasan terhadap saksi Jiwasraya senilai lima juta dolar Singapura (sekitar Rp55 miliar) dan tindak pidana pencucian uang terhadap dana sebesar Rp346,7 miliar serta 440.990 dolar AS yang diduga berasal dari korupsi. Meskipun demikian, tim kuasa hukum menekankan bahwa kematian Sutrimo tidak relevan secara hukum dengan kasus tersebut, dan tidak boleh menjadi alat untuk menimbulkan persepsi negatif terhadap kliennya.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya