KPK Perluas Penyidikan Kasus Korupsi Infrastruktur Sumut
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara, termasuk pejabat daerah dan pelaksana proyek.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 23.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penambahan delapan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta proyek preservasi jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan sejak bulan September, dengan fokus pada praktik pencucian uang dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran infrastruktur.
KPK belum mengungkapkan identitas lengkap para tersangka, termasuk peran masing-masing dalam dugaan pelanggaran. Namun, pihak KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung secara intensif dan akan menyampaikan informasi lebih lanjut secara bertahap. Penyidik menilai adanya indikasi keterlibatan struktur organisasi yang melibatkan pejabat di tingkat kabupaten dan provinsi, serta pelaksana proyek di wilayah kerja BBPJN Sumatera Utara.
Sejumlah pejabat daerah dan teknis telah menjalani pemeriksaan, termasuk Bupati Tapanuli Selatan, Dolly Putra Parlindungan Pasaribu; mantan Bupati Mandailing Natal, Muhammad Jafar Sukhairi Nasution; serta kepala dinas dan kepala bidang di PUPR Kabupaten Mandailing Natal dan Padang Lawas Utara. Di tingkat satuan kerja, pejabat seperti Kepala BBPJN Sumatera Utara periode 2024–2025, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, dan beberapa PPK serta kasatker juga diperiksa sebagai bagian dari proses pengembangan kasus.
Perkara ini merupakan kelanjutan dari penyidikan sebelumnya yang telah menjerat sejumlah pihak, termasuk Topan Obaja Ginting, orang dekat Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, serta dua pejabat lainnya, Rasuli Efendi Siregar dan Heliyanto. Ketiganya telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, dengan vonis berbeda sesuai peran dan kerugian negara yang ditimbulkan.
KPK menegaskan komitmen untuk menuntaskan proses hukum secara transparan dan berkeadilan, tanpa memandang jabatan atau kedekatan politik. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola proyek infrastruktur agar tidak lagi menjadi ajang korupsi.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait
Wali Kota Saint Denis Jadi Pelindung Demonstran Saat Kekerasan Aparat Meningkat
Wali Kota Saint Denis, Bally Bagayoko, menjadi sorotan global setelah terekam melindungi demonstran dari tindakan kekerasan polisi dalam aksi protes yang berlangsung di kota tersebut.
7 Oktober 2026

Febrie Adriansyah Didakwa Terima Uang Rp12 Miliar dari Kasus Tol Layang MBZ
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus didakwa menerima uang total Rp12 miliar dari dua perusahaan terkait penanganan perkara korupsi pembangunan Tol Layang MBZ.
7 Oktober 2026

KPK Minta Keterangan Nusron Wahid Terkait Kasus Suap HGB
KPK meminta keterangan eks Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk melengkapi penyelidikan dugaan suap pengurusan HGB dan gratifikasi, dengan jadwal pemeriksaan akan disesuaikan.
7 Oktober 2026

Presiden Prabowo Sampaikan Taklimat kepada 800 Perwira Tinggi TNI-Polri
Presiden Prabowo Subianto memberikan taklimat kepada 800 perwira tinggi TNI dan Polri di Istana, menyampaikan gambaran kondisi bangsa sebagai persiapan kepemimpinan dua tahun ke depan.
7 Oktober 2026
Berita Lainnya

Wali Kota Prancis Berdiri di Depan Demonstran Pelajar Saat Aparat Bentrok
Rabu, 7 Oktober 2026, 23.24 WITA

Rabi Haredi Israel: Pemerintahan Arab Lebih Baik untuk Wilayah Ini
Rabu, 7 Oktober 2026, 23.23 WITA

Orang Tua Diminta Tanggung Jawab atas Kerusakan Akibat Aksi Pelajar Prancis
Rabu, 7 Oktober 2026, 23.23 WITA

Subsidi Pemerintah Tekan Biaya Haji 2027
Rabu, 7 Oktober 2026, 23.22 WITA

Pemerintah Siap Atur Upah dan Jaminan Sosial Pekerja Platform Digital
Rabu, 7 Oktober 2026, 23.22 WITA

Andi Azwan Sebut Ray Rangkuti Provokator Isu Pemakzulan Gibran
Rabu, 7 Oktober 2026, 23.22 WITA

AI Ubah Kerja Kantor: Satu Jam Jadi Detik
Rabu, 7 Oktober 2026, 23.22 WITA

Polemik Ijazah Gibran Dorong Evaluasi Aturan Pendidikan Calon Pejabat
Rabu, 7 Oktober 2026, 23.21 WITA

