Rabu, 7 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPK Perluas Penyidikan Kasus Korupsi Infrastruktur Sumut

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara, termasuk pejabat daerah dan pelaksana proyek.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 23.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
KPK Perluas Penyidikan Kasus Korupsi Infrastruktur Sumut📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penambahan delapan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta proyek preservasi jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan sejak bulan September, dengan fokus pada praktik pencucian uang dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran infrastruktur.

KPK belum mengungkapkan identitas lengkap para tersangka, termasuk peran masing-masing dalam dugaan pelanggaran. Namun, pihak KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung secara intensif dan akan menyampaikan informasi lebih lanjut secara bertahap. Penyidik menilai adanya indikasi keterlibatan struktur organisasi yang melibatkan pejabat di tingkat kabupaten dan provinsi, serta pelaksana proyek di wilayah kerja BBPJN Sumatera Utara.

Sejumlah pejabat daerah dan teknis telah menjalani pemeriksaan, termasuk Bupati Tapanuli Selatan, Dolly Putra Parlindungan Pasaribu; mantan Bupati Mandailing Natal, Muhammad Jafar Sukhairi Nasution; serta kepala dinas dan kepala bidang di PUPR Kabupaten Mandailing Natal dan Padang Lawas Utara. Di tingkat satuan kerja, pejabat seperti Kepala BBPJN Sumatera Utara periode 2024–2025, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, dan beberapa PPK serta kasatker juga diperiksa sebagai bagian dari proses pengembangan kasus.

Perkara ini merupakan kelanjutan dari penyidikan sebelumnya yang telah menjerat sejumlah pihak, termasuk Topan Obaja Ginting, orang dekat Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, serta dua pejabat lainnya, Rasuli Efendi Siregar dan Heliyanto. Ketiganya telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, dengan vonis berbeda sesuai peran dan kerugian negara yang ditimbulkan.

KPK menegaskan komitmen untuk menuntaskan proses hukum secara transparan dan berkeadilan, tanpa memandang jabatan atau kedekatan politik. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola proyek infrastruktur agar tidak lagi menjadi ajang korupsi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya