Hasto Soroti Usulan Hapus Kerugian dalam Definisi Korupsi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menolak usulan yang menghilangkan unsur kerugian negara dari definisi korupsi, menekankan pentingnya pencegahan dan supremasi hukum.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 22 Oktober 2026, 09.02 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 53x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, secara tegas menolak usulan yang menyatakan kerugian keuangan negara tidak perlu menjadi bagian dari definisi tindak pidana korupsi. Ia menilai pendekatan itu terlalu mengabaikan kompleksitas permasalahan korupsi dan bertentangan dengan harapan masyarakat terhadap sistem hukum yang adil dan transparan. Menurut Hasto, upaya pemberantasan korupsi harus bersifat komprehensif, mencakup pencegahan sejak hulu hingga penegakan hukum di hilir.
Ia menyoroti kasus proyek strategis seperti kereta api cepat yang menimbulkan utang negara dalam skala besar, padahal kebutuhan dasar rakyat seperti pendidikan dan lapangan kerja belum terpenuhi. Dengan demikian, ia mempertanyakan logika jika proyek yang menyebabkan kerugian negara justru tidak dianggap sebagai korupsi. Menurutnya, hal tersebut akan melemahkan prinsip akuntabilitas dan keadilan dalam pengelolaan keuangan negara.
Hasto menegaskan bahwa keberadaan kerugian negara merupakan indikator utama dari tindakan korupsi, terlebih jika terjadi akibat penyalahgunaan wewenang atau kebijakan yang tidak berbasis pada pertimbangan kepentingan publik. Ia menekankan pentingnya membangun budaya anti-korupsi dan memperkuat sistem pencegahan yang berkelanjutan.
Pernyataannya disampaikan dalam acara di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, sebagai respons terhadap isu yang kini mencuat dalam diskusi kebijakan nasional. Ia menekankan bahwa perubahan definisi korupsi tidak boleh mengabaikan kenyataan sosial dan ekonomi yang dirasakan masyarakat, terutama dalam konteks keterbatasan anggaran dan kebutuhan dasar yang belum terpenuhi.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Operasi gabungan di Jayapura menyita 10 kilogram ganja, senjata api, dan senjata tajam, serta menangkap 10 orang, termasuk warga negara Papua Nugini.
24 Oktober 2026

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU terhadap 97 penyelenggara pinjaman daring karena dinilai melanggar doktrin tindakan negara dan tidak memenuhi kriteria pasar bersangkutan.
24 Oktober 2026

Presiden Korea Selatan Buka Pintu Debat Politik Lewat AI
Presiden Lee Jae Myung memicu kontroversi dengan mengacu pada respons AI Gemini untuk membela kehadiran kepala lembaga investigasi dalam rapat kabinet, memicu reaksi keras dari oposisi.
24 Oktober 2026

Perlu Kajian Mendalam Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Menteri Koordinator Hukum menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap wacana perubahan definisi korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

