Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Hasto Soroti Usulan Hapus Kerugian dalam Definisi Korupsi

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menolak usulan yang menghilangkan unsur kerugian negara dari definisi korupsi, menekankan pentingnya pencegahan dan supremasi hukum.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 22 Oktober 2026, 09.02 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 53x dibuka
Hasto Soroti Usulan Hapus Kerugian dalam Definisi Korupsi📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, secara tegas menolak usulan yang menyatakan kerugian keuangan negara tidak perlu menjadi bagian dari definisi tindak pidana korupsi. Ia menilai pendekatan itu terlalu mengabaikan kompleksitas permasalahan korupsi dan bertentangan dengan harapan masyarakat terhadap sistem hukum yang adil dan transparan. Menurut Hasto, upaya pemberantasan korupsi harus bersifat komprehensif, mencakup pencegahan sejak hulu hingga penegakan hukum di hilir.

Ia menyoroti kasus proyek strategis seperti kereta api cepat yang menimbulkan utang negara dalam skala besar, padahal kebutuhan dasar rakyat seperti pendidikan dan lapangan kerja belum terpenuhi. Dengan demikian, ia mempertanyakan logika jika proyek yang menyebabkan kerugian negara justru tidak dianggap sebagai korupsi. Menurutnya, hal tersebut akan melemahkan prinsip akuntabilitas dan keadilan dalam pengelolaan keuangan negara.

Hasto menegaskan bahwa keberadaan kerugian negara merupakan indikator utama dari tindakan korupsi, terlebih jika terjadi akibat penyalahgunaan wewenang atau kebijakan yang tidak berbasis pada pertimbangan kepentingan publik. Ia menekankan pentingnya membangun budaya anti-korupsi dan memperkuat sistem pencegahan yang berkelanjutan.

Pernyataannya disampaikan dalam acara di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, sebagai respons terhadap isu yang kini mencuat dalam diskusi kebijakan nasional. Ia menekankan bahwa perubahan definisi korupsi tidak boleh mengabaikan kenyataan sosial dan ekonomi yang dirasakan masyarakat, terutama dalam konteks keterbatasan anggaran dan kebutuhan dasar yang belum terpenuhi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya