Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Hernandez Bebas dari Tuduhan Korupsi di Honduras

Pengadilan Honduras mencabut dakwaan terhadap mantan presiden Juan Orlando Hernandez atas dugaan korupsi 2010–2013, setelah sebelumnya divonis 45 tahun penjara di AS karena keterlibatan dalam jaringan narkoba.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 17.28 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Hernandez Bebas dari Tuduhan Korupsi di Honduras
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pengadilan Honduras pada Selasa (1/9/2026) memutuskan mencabut dakwaan terhadap mantan kepala negara Juan Orlando Hernandez terkait skema korupsi yang diduga terjadi antara 2010 hingga 2013, sebelum ia menjabat presiden. Keputusan ini menegaskan bahwa tidak ada bukti kuat yang menghubungkan Hernandez dengan keputusan anggaran saat kejahatan diduga terjadi. Lembaga peradilan menyatakan bahwa terdakwa tidak memiliki otoritas administratif saat periode tersebut, sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas tindakan yang dilakukan.

Keputusan tersebut disambut oleh Hernandez sebagai akhir dari proses hukum yang dinilainya dipengaruhi motif politik. Ia menegaskan bahwa kasus yang menjeratnya sejak awal tidak memiliki dasar hukum yang valid dan digunakan sebagai alat untuk mengasingkannya dari Honduras serta merusak kehidupan keluarganya. “Ini bukan tentang keadilan, tapi tentang menghancurkan saya dan keluarga,” katanya, menekankan bahwa pihak-pihak di balik dakwaan berniat memastikan dirinya tidak pernah kembali ke tanah air.

Sebelumnya, Hernandez divonis 45 tahun penjara oleh pengadilan AS pada 2024 karena terbukti membantu jaringan perdagangan narkoba, termasuk mengalihkan narkoba ke Amerika Serikat. Ia dikaitkan dengan operasi besar yang disebut Departemen Kehakiman AS sebagai salah satu konspirasi paling kejam dalam sejarah. Pembebasan dari hukuman tersebut terjadi setelah mantan Presiden AS Donald Trump memberikan pengampunan pada Desember 2025, tepat sebelum pemilihan presiden Honduras. Pengampunan itu disebut sebagai bagian dari strategi politik Trump untuk mendukung tokoh-tokoh sayap kanan di kawasan Amerika Tengah.

Kasus yang kini dicabut merupakan bagian dari skandal Pandora, yang melibatkan pengalihan dana publik senilai US$10,8 juta untuk kepentingan kampanye politik. Hernandez diduga menerima sekitar US$2,3 juta dari dana tersebut. Namun, pengadilan menegaskan bahwa bukti yang dikumpulkan tidak memadai untuk menunjukkan keterlibatannya secara langsung. Kembalinya Hernandez ke Honduras setelah bebas dari vonis AS memicu kekhawatiran terhadap integritas sistem peradilan, terutama dengan dominasi Partai Nasional yang kini memimpin pemerintahan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya