Hernandez Bebas dari Tuduhan Korupsi di Honduras
Pengadilan Honduras mencabut dakwaan terhadap mantan presiden Juan Orlando Hernandez atas dugaan korupsi 2010–2013, setelah sebelumnya divonis 45 tahun penjara di AS karena keterlibatan dalam jaringan narkoba.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 17.28 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Pengadilan Honduras pada Selasa (1/9/2026) memutuskan mencabut dakwaan terhadap mantan kepala negara Juan Orlando Hernandez terkait skema korupsi yang diduga terjadi antara 2010 hingga 2013, sebelum ia menjabat presiden. Keputusan ini menegaskan bahwa tidak ada bukti kuat yang menghubungkan Hernandez dengan keputusan anggaran saat kejahatan diduga terjadi. Lembaga peradilan menyatakan bahwa terdakwa tidak memiliki otoritas administratif saat periode tersebut, sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas tindakan yang dilakukan.
Keputusan tersebut disambut oleh Hernandez sebagai akhir dari proses hukum yang dinilainya dipengaruhi motif politik. Ia menegaskan bahwa kasus yang menjeratnya sejak awal tidak memiliki dasar hukum yang valid dan digunakan sebagai alat untuk mengasingkannya dari Honduras serta merusak kehidupan keluarganya. “Ini bukan tentang keadilan, tapi tentang menghancurkan saya dan keluarga,” katanya, menekankan bahwa pihak-pihak di balik dakwaan berniat memastikan dirinya tidak pernah kembali ke tanah air.
Sebelumnya, Hernandez divonis 45 tahun penjara oleh pengadilan AS pada 2024 karena terbukti membantu jaringan perdagangan narkoba, termasuk mengalihkan narkoba ke Amerika Serikat. Ia dikaitkan dengan operasi besar yang disebut Departemen Kehakiman AS sebagai salah satu konspirasi paling kejam dalam sejarah. Pembebasan dari hukuman tersebut terjadi setelah mantan Presiden AS Donald Trump memberikan pengampunan pada Desember 2025, tepat sebelum pemilihan presiden Honduras. Pengampunan itu disebut sebagai bagian dari strategi politik Trump untuk mendukung tokoh-tokoh sayap kanan di kawasan Amerika Tengah.
Kasus yang kini dicabut merupakan bagian dari skandal Pandora, yang melibatkan pengalihan dana publik senilai US$10,8 juta untuk kepentingan kampanye politik. Hernandez diduga menerima sekitar US$2,3 juta dari dana tersebut. Namun, pengadilan menegaskan bahwa bukti yang dikumpulkan tidak memadai untuk menunjukkan keterlibatannya secara langsung. Kembalinya Hernandez ke Honduras setelah bebas dari vonis AS memicu kekhawatiran terhadap integritas sistem peradilan, terutama dengan dominasi Partai Nasional yang kini memimpin pemerintahan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait
Skandal Kuota Haji Rp622 Miliar Terungkap, Saksi Sebut Ada Instruksi Ketik Nama
Pengungkapan dugaan korupsi kuota haji senilai Rp622 miliar menunjukkan adanya praktik manipulasi nama calon jemaah yang disusun berdasarkan arahan tersangka.
9 September 2026

Empat Lukisan Renoir Raib dari Museum di Prancis
Empat karya seni Renoir hilang dari museum di Cagnes-sur-Mer, dua di antaranya telah ditemukan kembali dalam penyelidikan yang masih berlangsung.
9 September 2026

Warga Saudi Jadi Korban Penusukan di Mayfair, Polisi Tangkap Pelaku
Seorang warga asing asal Arab Saudi mengalami penusukan di Mayfair, London, dalam insiden percobaan perampokan yang tidak mengancam jiwa.
9 September 2026

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Dua pengendara mobil listrik terlibat baku hantam di SPKLU Samanea, Tangerang, setelah salah satu pihak menolak prosedur antrean digital dan mengklaim telah datang lebih dahulu.
8 September 2026
Berita Lainnya
Pemadaman Listrik Berlanjut di Kendari dan Konawe, Tertunda Hingga Malam Hari
Rabu, 9 September 2026, 11.21 WITA
ASN Tunggak Pajak Kendaraan Siap Dikenai Sanksi TPP
Rabu, 9 September 2026, 11.21 WITA
Kebiasaan Malam Sederhana Tingkatkan Kesehatan Kulit
Rabu, 9 September 2026, 11.21 WITA
Pemkot Kendari Tuntaskan Pembangunan Jembatan Wawo
Rabu, 9 September 2026, 11.20 WITA

KPK Diminta Telusuri Aliran Dana Kasus Tambang di Bombana
Rabu, 9 September 2026, 11.20 WITA

KPK Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Tambang Nikel Kabaena
Rabu, 9 September 2026, 11.20 WITA

Abu Vulkanik Anak Krakatau Picu Iritasi Kulit, Ini Penjelasannya
Rabu, 9 September 2026, 07.45 WITA

Dua Masker Lebih Efektif? Ini Penjelasan Dokter Paru
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA


