Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

ASN Tunggak Pajak Kendaraan Siap Dikenai Sanksi TPP

Aparatur Sipil Negara yang belum lunasi pajak kendaraan bermotor bakal menghadapi pemotongan Tunjangan Perbaikan Posisi (TPP) sebagai bentuk teguran dan penguatan kepatuhan fiskal.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 9 September 2026, 11.21 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 2x dibuka

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah daerah di Sulawesi Tenggara kini memperkuat mekanisme pemantauan kewajiban perpajakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan mengintegrasikan data pajak kendaraan bermotor ke dalam sistem pengelolaan kinerja dan insentif. Pegawai negeri yang belum menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan akan masuk dalam daftar pemotongan Tunjangan Perbaikan Posisi (TPP), sebagai bentuk konsekuensi administratif atas ketidakpatuhan terhadap kewajiban fiskal.

Langkah ini dilakukan untuk mendorong disiplin keuangan dan menegaskan komitmen ASN dalam memenuhi kewajiban hukum sebagai warga negara. Dalam praktiknya, data dari Dinas Pendapatan Daerah akan diverifikasi secara berkala untuk memastikan keterlambatan pembayaran tidak berlarut-larut. Seluruh instansi pemerintah di tingkat kabupaten dan kota diminta memantau kewajiban pajak pegawai secara rutin, terutama menjelang pencairan TPP triwulanan.

Sanksi pemotongan TPP bukan hanya bentuk hukuman, tetapi juga upaya pencegahan untuk menciptakan budaya disiplin anggaran di lingkungan birokrasi. Pemotongan ini diterapkan secara proporsional sesuai jumlah bulan tunggakan, tanpa membedakan jabatan atau eselon. Tujuannya adalah menekan angka tunggakan pajak kendaraan yang selama ini menjadi pekerjaan rumah dalam pengelolaan keuangan daerah.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah setempat menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar upaya menambah pendapatan, melainkan membangun kesadaran kolektif tentang tanggung jawab fiskal. “ASN harus menjadi teladan dalam membayar pajak. Ketidakpatuhan bukan hanya merugikan negara, tapi juga merusak citra institusi,” ujar dia. Penerapan kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap mulai triwulan kedua tahun ini.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya