Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPK Diminta Telusuri Aliran Dana Kasus Tambang di Bombana

Gerakan Anti Korupsi Sultra mendesak KPK mengawasi penanganan kasus PT TMS karena dugaan keterlibatan istri Gubernur dan pengembalian dana Rp500 miliar dari kewajiban Rp2 triliun.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 9 September 2026, 11.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
KPK Diminta Telusuri Aliran Dana Kasus Tambang di Bombana
Foto: MediaKendari

Kendari, ıNarasikita - Gerakan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (GERAK SULTRA) menyerukan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengambil alih atau setidaknya melakukan pengawasan intensif terhadap penanganan perkara PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana. Desakan ini muncul menyusul adanya dugaan tidak transparansinya pembayaran sekitar Rp500 miliar dari total kewajiban perusahaan yang mencapai lebih dari Rp2 triliun, yang diduga terkait sanksi administratif atas aktivitas di kawasan hutan.

Ketua GERAK SULTRA, Wiwin Saputra, menekankan pentingnya transparansi terhadap aliran dana tersebut. Ia menyoroti bahwa pembayaran sebesar Rp500 miliar harus dipastikan berasal dari sumber yang sah, dengan mekanisme pembayaran yang jelas, rekening penerima, serta kaitannya langsung dengan hasil operasional perusahaan. Menurutnya, penyelesaian administratif tidak boleh menjadi akhir dari proses hukum, terutama jika terdapat indikasi pelanggaran pidana.

GERAK SULTRA juga meminta investigasi menyeluruh terhadap struktur kepemilikan perusahaan, hubungan ekonomi, dan kemungkinan adanya pencucian uang atau penguasaan tidak sah atas hasil tambang. Dugaan kaitan antara PT TMS dan Arinta Nila Hapsari, istri Gubernur Sultra Andi Sumangerukka (ASR), menjadi perhatian publik, meski belum ada bukti hukum definitif. Namun, menurut Wiwin, keterbukaan terhadap kepemilikan saham, pengendalian perusahaan, dan hubungan bisnis harus dibuka secara transparan.

Ia menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat, termasuk pihak terkait dengan pejabat publik, harus diperiksa secara independen tanpa tekanan atau perlakuan istimewa. Jika terdapat bukti pelanggaran, uang tersebut harus ditelusuri sebagai barang bukti dan dipulihkan sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara. GERAK SULTRA menegaskan bahwa mereka tidak mendahului proses hukum, tetapi menuntut agar semua informasi dan dugaan diperiksa secara objektif oleh aparat penegak hukum yang independen.

Kasus ini berawal dari keputusan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang menetapkan kewajiban pembayaran bagi PT TMS sebagai akibat dari aktivitas pertambangan di kawasan hutan. Dengan nilai kewajiban mencapai Rp2,094 triliun, pemeriksaan terhadap pembayaran Rp500 miliar menjadi krusial. GERAK SULTRA berharap KPK dapat memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam penanganan kasus ini, serta memberikan kepastian hukum kepada publik bahwa tidak ada yang kebal hukum.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya