Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPK Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Tambang Nikel Kabaena

GERAK SULTRA mendesak KPK mengecek aliran dana dan tanggung jawab pidana terkait pembongkaran hutan lindung PT TMS di Kabaena, sekaligus menuntut transparansi atas perubahan nilai kewajiban dan pembayaran Rp500 miliar.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 9 September 2026, 11.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
KPK Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Tambang Nikel Kabaena
Foto: MediaKendari

Kendari, ıNarasikita - Kegiatan pertambangan nikel di kawasan hutan lindung Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, kembali menjadi sorotan publik setelah Gerakan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (GERAK SULTRA) menyerukan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya berhenti pada sanksi administratif terhadap PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), tetapi turut menelusuri dugaan tindak pidana yang melekat pada proses perizinan dan eksploitasi lahan. Pihak gerakan menekankan bahwa pembongkaran hutan lindung bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan potensi kerusakan lingkungan dan kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Perubahan nilai kewajiban yang awalnya dilaporkan mencapai Rp9 triliun, kemudian turun menjadi sekitar Rp2,19 triliun, menjadi pertanyaan krusial. Wiwin Saputra, Ketua GERAK SULTRA, menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui dasar perhitungan, objek pelanggaran, luas area yang terdampak, serta mekanisme penetapan angka tersebut. Tanpa transparansi, proses penyelesaian dianggap tidak bisa dipertanggungjawabkan secara publik.

Pihak gerakan juga menyoroti pembayaran sekitar Rp500 miliar yang disebut telah disetorkan PT TMS. Menurut Wiwin, uang tersebut tidak boleh dilihat semata sebagai pembayaran administratif, melainkan harus ditelusuri secara menyeluruh—termasuk asal-usul dana, penerima, dan kemungkinan kaitannya dengan tindak pidana seperti pencucian uang atau korupsi. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, uang tersebut harus dikelola sesuai prosedur hukum sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.

Gerakan ini juga menekankan perlunya pemeriksaan mendalam atas pernyataan Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka (ASR) terkait keterlibatan atau kepemilikan saham di PT TMS. Wiwin menyerukan agar semua klaim publik diuji melalui dokumen resmi seperti struktur saham, daftar pemegang saham, dan hubungan ekonomi lainnya. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada keberanian berbicara tanpa dasar dokumen, dan semua pihak harus siap memberikan penjelasan yang dapat diverifikasi.

GERAK SULTRA menekankan bahwa tidak ada tempat bagi kebijakan tebang pilih dalam penegakan hukum. Jika ditemukan bukti adanya korupsi, konflik kepentingan, atau pencucian uang dalam konteks PT TMS, maka pihak manapun—terlepas dari jabatan atau kedekatan dengan pejabat—harus diproses sesuai hukum. KPK, menurut gerakan, diharapkan tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga mengambil langkah konkret jika ditemukan indikasi pelanggaran serius dalam proses pertambangan tersebut.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya