Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Hery Susanto Menunggu Vonis Kasus Suap 5 November

Majelis Hakim menunda pengumuman vonis terhadap mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto hingga 5 November 2026 setelah sidang duplik.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 22 Oktober 2026, 15.23 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 22x dibuka
Hery Susanto Menunggu Vonis Kasus Suap 5 November📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Sidang putusan terhadap mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, dalam kasus dugaan suap terkait penerbitan dokumen maladministrasi, ditunda hingga Kamis, 5 November 2026. Keputusan ini diambil setelah Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati menyatakan perlu waktu untuk bermusyawarah pasca-pembacaan duplik oleh terdakwa. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dengan Hery hadir secara langsung dalam sidang terakhir sebelum vonis.

Dalam kesempatan itu, Hery Susanto secara tegas menolak semua dakwaan dan tuntutan yang diajukan jaksa. Ia meminta hakim untuk membebaskannya dari seluruh dakwaan, dengan alasan tidak menerima keterlibatannya dalam perkara tersebut. “Karena terdakwa tidak mengakui dakwaan dan tuntutan jaksa, maka demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa dan prinsip hukum yang berlaku, kami memohon agar terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan,” tegasnya di hadapan majelis.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Hery dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun enam bulan, denda Rp300 juta, serta kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp4,19 miliar. Tuntutan ini berdasarkan fakta persidangan yang menunjukkan keterlibatan Hery dalam kasus korupsi pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025. Total uang dan barang yang diduga diterima Hery mencapai Rp4,85 miliar, berasal dari enam pihak berbeda.

Penerimaan suap dilakukan melalui sejumlah perantara, termasuk Lukman Malanuang dan Edi Sugandi. Dari La Ode Sinarwan Oda, Direktur PT Toshida Indonesia, diterima Rp675 juta. Tjia Peng Tjoan, Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, memberikan Rp200 juta. Agung Winarno menyumbang dua kali dalam bentuk uang Rp1 miliar dan Rp525 juta, serta satu unit rumah di Pulo Gebang seharga Rp2,2 miliar. Sisa penerimaan berasal dari Muhammad Rosal, perwakilan PT Mitra Kumala Energi, senilai Rp50 juta.

Proses hukum ini menegaskan kembali komitmen penegakan hukum terhadap pejabat publik yang diduga terlibat praktik korupsi. Vonis pada 5 November akan menjadi penentu akhir atas nasib Hery Susanto, yang sebelumnya menjabat sebagai pemimpin lembaga pengawas ombudsman.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya