Hery Susanto Menunggu Vonis Kasus Suap 5 November
Majelis Hakim menunda pengumuman vonis terhadap mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto hingga 5 November 2026 setelah sidang duplik.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 22 Oktober 2026, 15.23 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 22x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Sidang putusan terhadap mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, dalam kasus dugaan suap terkait penerbitan dokumen maladministrasi, ditunda hingga Kamis, 5 November 2026. Keputusan ini diambil setelah Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati menyatakan perlu waktu untuk bermusyawarah pasca-pembacaan duplik oleh terdakwa. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dengan Hery hadir secara langsung dalam sidang terakhir sebelum vonis.
Dalam kesempatan itu, Hery Susanto secara tegas menolak semua dakwaan dan tuntutan yang diajukan jaksa. Ia meminta hakim untuk membebaskannya dari seluruh dakwaan, dengan alasan tidak menerima keterlibatannya dalam perkara tersebut. “Karena terdakwa tidak mengakui dakwaan dan tuntutan jaksa, maka demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa dan prinsip hukum yang berlaku, kami memohon agar terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan,” tegasnya di hadapan majelis.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Hery dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun enam bulan, denda Rp300 juta, serta kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp4,19 miliar. Tuntutan ini berdasarkan fakta persidangan yang menunjukkan keterlibatan Hery dalam kasus korupsi pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025. Total uang dan barang yang diduga diterima Hery mencapai Rp4,85 miliar, berasal dari enam pihak berbeda.
Penerimaan suap dilakukan melalui sejumlah perantara, termasuk Lukman Malanuang dan Edi Sugandi. Dari La Ode Sinarwan Oda, Direktur PT Toshida Indonesia, diterima Rp675 juta. Tjia Peng Tjoan, Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, memberikan Rp200 juta. Agung Winarno menyumbang dua kali dalam bentuk uang Rp1 miliar dan Rp525 juta, serta satu unit rumah di Pulo Gebang seharga Rp2,2 miliar. Sisa penerimaan berasal dari Muhammad Rosal, perwakilan PT Mitra Kumala Energi, senilai Rp50 juta.
Proses hukum ini menegaskan kembali komitmen penegakan hukum terhadap pejabat publik yang diduga terlibat praktik korupsi. Vonis pada 5 November akan menjadi penentu akhir atas nasib Hery Susanto, yang sebelumnya menjabat sebagai pemimpin lembaga pengawas ombudsman.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Operasi gabungan di Jayapura menyita 10 kilogram ganja, senjata api, dan senjata tajam, serta menangkap 10 orang, termasuk warga negara Papua Nugini.
24 Oktober 2026

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU terhadap 97 penyelenggara pinjaman daring karena dinilai melanggar doktrin tindakan negara dan tidak memenuhi kriteria pasar bersangkutan.
24 Oktober 2026

Presiden Korea Selatan Buka Pintu Debat Politik Lewat AI
Presiden Lee Jae Myung memicu kontroversi dengan mengacu pada respons AI Gemini untuk membela kehadiran kepala lembaga investigasi dalam rapat kabinet, memicu reaksi keras dari oposisi.
24 Oktober 2026

Perlu Kajian Mendalam Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Menteri Koordinator Hukum menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap wacana perubahan definisi korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

