Senin, 28 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

IHSG Terkoreksi 1% Usai BEI Turunkan Batas Harga Saham

Indeks saham turun 62,19 poin ke level 6.179,71 setelah BEI resmi menurunkan batas harga minimum saham dari Rp50 menjadi Rp1 per lembar mulai 28 September 2026.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 28 September 2026, 12.11 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
IHSG Terkoreksi 1% Usai BEI Turunkan Batas Harga Saham📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan signifikan sebesar 1% atau 62,19 poin pada pukul 10.27 WIB, bergerak ke level 6.179,71. Penurunan ini melanjutkan pelemahan dari pembukaan perdagangan yang sempat berada di 6.209,75, setelah sebelumnya menyentuh puncak harian di 6.227,90 pada awal sesi. Aksi jual mewarnai pasar, terutama di sektor layanan akademik dan pendidikan yang anjlok 4,6%, diikuti oleh sektor konsumer kritikal dengan penurunan 3,2% dan sektor teknologi yang turun 1,8%.

Beberapa emiten utama menjadi pemberat indeks pada pertengahan sesi, antara lain GoTo Gojek Tokopedia (GOTO), Bank Central Asia (BBCA), Mora Telematika Indonesia (MORA), Fortune Indonesia (FORU), dan Telkom Indonesia (TLKM). Di sisi lain, saham-saham yang menopang kinerja indeks antara lain Dian Swastatika Sentosa (DSSA), Impack Pratama Industri (IMPC), Energi Mega Persada (ENRG), Sumber Alfaria Trijaya (AMRT), serta Adaro Andalan Indonesia (AADI).

Pemicu utama koreksi pasar adalah kebijakan baru Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menghapus batas harga minimum saham di pasar reguler dan tunai. Mulai Senin, 28 September 2026, harga terendah saham yang sebelumnya ditetapkan Rp50 per lembar dinaikkan menjadi hanya Rp1 per lembar. Langkah ini bertujuan memperluas ruang gerak perdagangan, meningkatkan likuiditas, serta memperkuat proses penemuan harga (price discovery) dalam pasar modal.

Perubahan ini diatur dalam dua Surat Keputusan Direksi BEI yang mulai berlaku efektif pada tanggal yang sama. Selain itu, batas Auto Rejection (AR) juga disesuaikan, dengan ARB asimetris 15% untuk saham di atas Rp10 tetap berlaku hingga akhir 2026. Untuk saham dengan harga Rp1 hingga Rp10, batas ARA dan ARB ditetapkan sebesar Rp1, sementara mulai 1 Januari 2027, ARB akan diterapkan secara simetris sesuai kategori harga.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya