IHSG Terkoreksi 1% Usai BEI Turunkan Batas Harga Saham
Indeks saham turun 62,19 poin ke level 6.179,71 setelah BEI resmi menurunkan batas harga minimum saham dari Rp50 menjadi Rp1 per lembar mulai 28 September 2026.
Redaksi iNarasikita·Senin, 28 September 2026, 12.11 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan signifikan sebesar 1% atau 62,19 poin pada pukul 10.27 WIB, bergerak ke level 6.179,71. Penurunan ini melanjutkan pelemahan dari pembukaan perdagangan yang sempat berada di 6.209,75, setelah sebelumnya menyentuh puncak harian di 6.227,90 pada awal sesi. Aksi jual mewarnai pasar, terutama di sektor layanan akademik dan pendidikan yang anjlok 4,6%, diikuti oleh sektor konsumer kritikal dengan penurunan 3,2% dan sektor teknologi yang turun 1,8%.
Beberapa emiten utama menjadi pemberat indeks pada pertengahan sesi, antara lain GoTo Gojek Tokopedia (GOTO), Bank Central Asia (BBCA), Mora Telematika Indonesia (MORA), Fortune Indonesia (FORU), dan Telkom Indonesia (TLKM). Di sisi lain, saham-saham yang menopang kinerja indeks antara lain Dian Swastatika Sentosa (DSSA), Impack Pratama Industri (IMPC), Energi Mega Persada (ENRG), Sumber Alfaria Trijaya (AMRT), serta Adaro Andalan Indonesia (AADI).
Pemicu utama koreksi pasar adalah kebijakan baru Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menghapus batas harga minimum saham di pasar reguler dan tunai. Mulai Senin, 28 September 2026, harga terendah saham yang sebelumnya ditetapkan Rp50 per lembar dinaikkan menjadi hanya Rp1 per lembar. Langkah ini bertujuan memperluas ruang gerak perdagangan, meningkatkan likuiditas, serta memperkuat proses penemuan harga (price discovery) dalam pasar modal.
Perubahan ini diatur dalam dua Surat Keputusan Direksi BEI yang mulai berlaku efektif pada tanggal yang sama. Selain itu, batas Auto Rejection (AR) juga disesuaikan, dengan ARB asimetris 15% untuk saham di atas Rp10 tetap berlaku hingga akhir 2026. Untuk saham dengan harga Rp1 hingga Rp10, batas ARA dan ARB ditetapkan sebesar Rp1, sementara mulai 1 Januari 2027, ARB akan diterapkan secara simetris sesuai kategori harga.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Konektivitas Digital Jadi Fondasi Ekonomi Berdaulat
Peringatan Hari Bhakti Postel ke-81 menekankan pentingnya infrastruktur digital untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dan inklusif di seluruh wilayah Indonesia.
28 September 2026

UMK Binaan Pertamina Siap Ekspor Lewat Pelatihan Bisnis Intensif
Puluhan pelaku UMK binaan Pertamina mengikuti pelatihan profesional untuk memperkuat daya saing dalam ajang temu bisnis global Oktober 2026.
28 September 2026

Alokasi Anggaran Pencegahan Stunting di Daerah Menurun Drastis
Penurunan anggaran intervensi gizi di APBD daerah mencapai Rp20,2 triliun pada 2026, menunjukkan tekanan fiskal dan tantangan implementasi program.
28 September 2026

RI Siap Hentikan Impor Bensin Lewat Bioetanol E50
Pemerintah kaji penerapan bahan bakar bioetanol E50 untuk menghentikan impor bensin, berbasis produksi dalam negeri dari tebu, singkong, dan jagung.
28 September 2026
Berita Lainnya

Rifqi Mahesa Sabet Medali Emas di Arung Palakka Champion Bone 2026
Senin, 28 September 2026, 12.42 WITA

Potensi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Sulawesi Tenggara
Senin, 28 September 2026, 12.18 WITA

Potensi Hujan Lebat di 19 Wilayah, BMKG Imbau Waspada
Senin, 28 September 2026, 12.18 WITA

Peringatan Hari Bhakti Postel 2026 di Bandung Tegaskan Kebangkitan Kepemerintahan Digital Awal Kemerdekaan
Senin, 28 September 2026, 12.17 WITA

Konektivitas Digital Jadi Fondasi Indonesia Berdaulat
Senin, 28 September 2026, 12.16 WITA

Pergeseran Kurikulum di Kampus China Akibat Dominasi AI
Senin, 28 September 2026, 12.15 WITA

Konektivitas Digital sebagai Fondasi Kedaulatan Nasional
Senin, 28 September 2026, 12.15 WITA

PHK Meningkat, Penciptaan Kerja Tetap Dominan
Senin, 28 September 2026, 12.14 WITA

