Senin, 14 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Impor Baja China Diduga Menghindari Aturan Anti-Dumping

KADI sedang menyelidiki dugaan pengalihan klasifikasi impor baja karbon asal China ke baja paduan melalui penambahan boron untuk menghindari bea anti-dumping.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 21.29 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Impor Baja China Diduga Menghindari Aturan Anti-Dumping📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) kini memperdalam penyelidikan terkait praktik pengalihan klasifikasi impor produk baja karbon asal Tiongkok ke kategori baja paduan, dengan menambahkan unsur boron sebagai upaya menghindari kebijakan proteksi perdagangan. Dugaan ini muncul dalam proses penyelidikan *Sunset Review* terhadap baja paduan (HRC Alloy) dengan kode HS 3902.30.90, yang dilakukan sejak April 2026 dan masih berlangsung hingga Agustus 2026.

Peningkatan volume impor baja paduan dari Tiongkok tercatat signifikan setelah penerapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap baja karbon. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran atas kemungkinan adanya praktik penghindaran (circumvention) terhadap kebijakan perlindungan perdagangan yang telah ditetapkan. Ketua KADI, Frida Adiati, menegaskan bahwa tidak semua kenaikan impor bisa dianggap sebagai indikasi pengalihan pasar, melainkan perlu analisis mendalam terhadap faktor-faktor seperti permintaan domestik, harga kompetitif, dan dinamika pasar global.

Namun, dalam konteks regulasi saat ini, Indonesia belum memiliki peraturan khusus untuk menangani praktik circumvention, sekaligus isu tersebut juga tidak diatur secara eksplisit dalam kerangka WTO. Kondisi ini menimbulkan tantangan dalam identifikasi dan penanganan tindakan perdagangan yang tidak adil, terutama ketika produk diklasifikasikan ulang untuk menghindari bea anti-dumping.

KADI menilai bahwa dampak dari impor yang diduga tidak sehat bisa merusak daya saing industri dalam negeri, termasuk menekan volume penjualan, menurunkan utilisasi kapasitas produksi, dan mengancam stabilitas keuntungan serta lapangan kerja. Meski belum ada kesimpulan final, penyelidikan akan dilengkapi verifikasi lapangan terhadap produsen lokal dan eksportir untuk memastikan adanya hubungan sebab-akibat antara impor dan kerugian industri domestik.

KADI menegaskan bahwa prioritas bukan pada volume impor tertinggi, melainkan pada potensi dampak struktural terhadap keberlangsungan sektor baja dalam negeri. Jika terbukti adanya dumping dan kerugian yang nyata, hasil penyelidikan dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk mempertimbangkan penerapan tindakan perdagangan seperti BMAD atau Bea Masuk Imbalan. Target KADI adalah menyelesaikan seluruh kasus yang sedang berjalan, termasuk *Sunset Review* baja paduan, sebelum akhir 2026 sesuai ketentuan PP 34 Tahun 2011.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya