Senin, 26 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Indonesia Belum Teken Kontrak F-15 Meski Disebut AS

Kementerian Pertahanan AS menyebut Indonesia masuk daftar pembeli F-15, tetapi Kemhan RI membantah telah mengaktifkan kontrak atau LOA untuk pengadaan pesawat tempur tersebut.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 31 Agustus 2026, 20.44 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
Indonesia Belum Teken Kontrak F-15 Meski Disebut AS📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Pertahanan Amerika Serikat mengungkapkan bahwa Boeing telah mendapatkan kontrak strategis bernilai hingga US$131,23 miliar untuk program F-15 Eagle Crest, dengan mencakup negara-negara seperti Indonesia. Kontrak berbasis indefinite-delivery/indefinite-quantity (IDIQ) ini mencakup berbagai aspek, mulai dari produksi, modernisasi, retrofit, hingga dukungan pemeliharaan jangka panjang untuk sistem senjata F-15. Proyek ini direncanakan berlangsung hingga Agustus 2037, dengan periode pemesanan berakhir pada 24 Agustus 2031, dan dapat diperpanjang hingga 2036.

Dalam rilis resmi, pihak AS menyebut bahwa kontrak tersebut melibatkan skema Foreign Military Sales (FMS) ke sejumlah negara, termasuk Indonesia, Jepang, Israel, Arab Saudi, Korea Selatan, Singapura, dan Polandia. Proses pengadaan dilakukan secara tunggal (sole-source acquisition), tanpa lelang terbuka. Semua aktivitas teknis dan produksi akan dilakukan di fasilitas Boeing di St. Louis, Missouri, sebagai pusat utama pengembangan dan perakitan jet tempur tersebut.

Namun, pihak Indonesia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak merefleksikan realitas kebijakan pertahanan saat ini. Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan RI, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, secara tegas menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan lanjutan mengenai pengadaan jet tempur F-15 di lingkungan Kemhan. Ia menegaskan bahwa tidak ada kontrak aktif maupun Letter of Agreement (LOA) yang telah diaktifkan untuk pengadaan F-15.

Rico menekankan bahwa pencantuman Indonesia dalam rilis AS tidak bisa diartikan sebagai komitmen pengadaan yang telah disetujui atau dilaksanakan. “Pencantuman Indonesia dalam daftar pembeli tidak serta-merta berarti negara telah mengaktifkan kontrak atau proses pengadaan,” tegasnya melalui pesan tertulis. Ia menekankan pentingnya membedakan antara daftar potensial pelanggan dengan keputusan resmi pengadaan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya