Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Indonesia Soroti Diskriminasi Terhadap Pilot WNI di Penerbangan Ethiopia

Kemenlu RI mengecam kebijakan Israel yang menolak pesawat Ethiopian Airlines karena kewarganegaraan pilot, menilai praktik tersebut melanggar prinsip non-diskriminasi internasional.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 14 Oktober 2026, 23.23 WITA·👁 3 orang membaca· 0 hari ini · 80x dibuka
Indonesia Soroti Diskriminasi Terhadap Pilot WNI di Penerbangan Ethiopia📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyatakan keprihatinan mendalam atas kebijakan otoritas penerbangan Israel yang memblokir penerbangan Ethiopian Airlines karena kewarganegaraan salah satu awak pesawat. Menurut pernyataan resmi, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip dasar penerbangan internasional yang mengedepankan non-diskriminasi, terutama dalam konteks kewarganegaraan. Pihak Kemenlu menegaskan bahwa kebijakan semacam ini tidak dapat dibenarkan, meskipun Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.

Pernyataan itu disampaikan melalui juru bicara Kemlu RI, yang menyoroti bahwa penolakan hanya didasarkan pada faktor kewarganegaraan tanpa pertimbangan objektif terhadap standar keselamatan penerbangan. Meski tidak mengakui Israel secara resmi, pemerintah tetap aktif menjaga kepentingan Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri. Upaya komunikasi terus dilakukan melalui KBRI di Addis Ababa guna memastikan hak-hak pekerja Indonesia tetap terlindungi.

Dalam kasus ini, pilot WNI yang seharusnya bertugas pada rute Addis Ababa ke Tel Aviv telah dialihkan ke rute penerbangan lain. Ethiopian Airlines menyatakan bahwa insiden terjadi akibat koordinasi internal yang kurang efektif, bukan dari sisi keamanan pesawat. Maskapai tersebut menegaskan tidak ada gangguan signifikan terhadap operasional penerbangan secara keseluruhan, namun menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Pemerintah Indonesia mengakui bahwa setiap negara memiliki kewenangan menetapkan standar keamanan penerbangan. Namun, kebijakan tersebut harus diterapkan secara objektif, proporsional, dan berbasis risiko, bukan berdasarkan pertimbangan politik atau identitas kewarganegaraan. Kemenlu menyerukan perlunya kebijakan yang adil dan transparan dalam konteks internasional agar tidak merusak prinsip-prinsip dasar penerbangan global.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya