Insentif Motor Listrik Tunggu Perpres, Konsep Masih Dibahas
Pemerintah mempersiapkan payung hukum berupa Perpres untuk insentif pembelian motor listrik, sambil mengevaluasi konsep dan besaran subsidi yang ditetapkan.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 18.44 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 12x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Pemerintah masih menunggu keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum resmi sebelum menerapkan insentif bagi pembelian motor listrik. Langkah ini diambil karena kebijakan insentif memerlukan kerangka regulasi yang kuat agar dapat dijalankan secara terukur dan transparan. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM menyatakan bahwa keputusan akhir mengenai insentif masih dalam proses diskusi dengan berbagai pihak terkait.
Proses pembahasan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, serta Sekretariat Negara, yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Transisi Energi. Dalam diskusi, fokus utama adalah menyusun konsep insentif yang efektif, berkelanjutan, dan sesuai dengan arah kebijakan energi nasional. Tidak hanya itu, pemerintah juga menilai perlu merevisi peraturan yang saat ini menjadi dasar pengembangan kendaraan listrik, yakni Perpres Nomor 79 Tahun 2023, yang belum mencantumkan ketentuan insentif secara eksplisit.
Sebelumnya, pemerintah sempat mengusulkan insentif sebesar Rp5 juta per unit, namun kemudian direvisi menjadi Rp3 juta per unit. Angka ini lebih rendah dibandingkan subsidi tahun 2023–2024 yang mencapai Rp7 juta per unit. Penyesuaian besaran ini dilakukan sebagai bagian dari evaluasi kelayakan anggaran dan dampak terhadap pertumbuhan industri. Target penerapan insentif sendiri masih direncanakan pada semester pertama tahun 2026, jika seluruh proses perizinan dan penyusunan regulasi selesai sesuai jadwal.
Pemerintah menekankan bahwa keberadaan Perpres bukan sekadar formalitas, melainkan syarat penting agar insentif dapat diterapkan secara merata dan terhindar dari potensi penyalahgunaan. Dengan payung hukum yang jelas, diharapkan kebijakan ini mampu mendorong adopsi kendaraan listrik di masyarakat tanpa mengorbankan keberlanjutan fiskal. Proses pembahasan terus berjalan intensif, dengan harapan segera muncul keputusan final yang bisa segera diimplementasikan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Honda Bikers Day 2026 Tancapkan Semangat Kebangkitan di Ambarawa
Acara puncak Honda Bikers Day 2026 digelar di Ambarawa dengan tema Legacy of Spirit, menegaskan komitmen mempererat persaudaraan dan berdampak positif pada ekonomi lokal.
24 Oktober 2026

Honda ADV160 Uji Ketangguhan di Jalur Menantang
Dua puluh jurnalis menguji performa New Honda ADV160 dalam perjalanan 151 kilometer dari Semarang ke Ambarawa melalui berbagai kondisi jalan.
24 Oktober 2026

Veloz Hybrid Puncaki Penjualan Hybrid di Indonesia
Toyota Veloz Hybrid menduduki posisi teratas penjualan hybrid nasional pada September 2026, mengungguli Innova Zenix Hybrid dengan selisih 182 unit berdasarkan data wholesales Gaikindo.
24 Oktober 2026

BYD Atto 1 Kuasai Pasar Mobil Listrik September 2026
BYD Atto 1 memimpin penjualan mobil listrik di Indonesia dengan distribusi 4.840 unit sepanjang September 2026, unggul jauh dari pesaing lainnya.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

