Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Insentif Motor Listrik Tunggu Perpres, Konsep Masih Dibahas

Pemerintah mempersiapkan payung hukum berupa Perpres untuk insentif pembelian motor listrik, sambil mengevaluasi konsep dan besaran subsidi yang ditetapkan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 18.44 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Insentif Motor Listrik Tunggu Perpres, Konsep Masih Dibahas
Foto: ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah masih menunggu keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum resmi sebelum menerapkan insentif bagi pembelian motor listrik. Langkah ini diambil karena kebijakan insentif memerlukan kerangka regulasi yang kuat agar dapat dijalankan secara terukur dan transparan. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM menyatakan bahwa keputusan akhir mengenai insentif masih dalam proses diskusi dengan berbagai pihak terkait.

Proses pembahasan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, serta Sekretariat Negara, yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Transisi Energi. Dalam diskusi, fokus utama adalah menyusun konsep insentif yang efektif, berkelanjutan, dan sesuai dengan arah kebijakan energi nasional. Tidak hanya itu, pemerintah juga menilai perlu merevisi peraturan yang saat ini menjadi dasar pengembangan kendaraan listrik, yakni Perpres Nomor 79 Tahun 2023, yang belum mencantumkan ketentuan insentif secara eksplisit.

Sebelumnya, pemerintah sempat mengusulkan insentif sebesar Rp5 juta per unit, namun kemudian direvisi menjadi Rp3 juta per unit. Angka ini lebih rendah dibandingkan subsidi tahun 2023–2024 yang mencapai Rp7 juta per unit. Penyesuaian besaran ini dilakukan sebagai bagian dari evaluasi kelayakan anggaran dan dampak terhadap pertumbuhan industri. Target penerapan insentif sendiri masih direncanakan pada semester pertama tahun 2026, jika seluruh proses perizinan dan penyusunan regulasi selesai sesuai jadwal.

Pemerintah menekankan bahwa keberadaan Perpres bukan sekadar formalitas, melainkan syarat penting agar insentif dapat diterapkan secara merata dan terhindar dari potensi penyalahgunaan. Dengan payung hukum yang jelas, diharapkan kebijakan ini mampu mendorong adopsi kendaraan listrik di masyarakat tanpa mengorbankan keberlanjutan fiskal. Proses pembahasan terus berjalan intensif, dengan harapan segera muncul keputusan final yang bisa segera diimplementasikan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya