Insentif Motor Listrik Tunggu Perpres, Konsep Masih Dibahas
Pemerintah mempersiapkan payung hukum berupa Perpres untuk insentif pembelian motor listrik, sambil mengevaluasi konsep dan besaran subsidi yang ditetapkan.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 18.44 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Pemerintah masih menunggu keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum resmi sebelum menerapkan insentif bagi pembelian motor listrik. Langkah ini diambil karena kebijakan insentif memerlukan kerangka regulasi yang kuat agar dapat dijalankan secara terukur dan transparan. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM menyatakan bahwa keputusan akhir mengenai insentif masih dalam proses diskusi dengan berbagai pihak terkait.
Proses pembahasan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, serta Sekretariat Negara, yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Transisi Energi. Dalam diskusi, fokus utama adalah menyusun konsep insentif yang efektif, berkelanjutan, dan sesuai dengan arah kebijakan energi nasional. Tidak hanya itu, pemerintah juga menilai perlu merevisi peraturan yang saat ini menjadi dasar pengembangan kendaraan listrik, yakni Perpres Nomor 79 Tahun 2023, yang belum mencantumkan ketentuan insentif secara eksplisit.
Sebelumnya, pemerintah sempat mengusulkan insentif sebesar Rp5 juta per unit, namun kemudian direvisi menjadi Rp3 juta per unit. Angka ini lebih rendah dibandingkan subsidi tahun 2023–2024 yang mencapai Rp7 juta per unit. Penyesuaian besaran ini dilakukan sebagai bagian dari evaluasi kelayakan anggaran dan dampak terhadap pertumbuhan industri. Target penerapan insentif sendiri masih direncanakan pada semester pertama tahun 2026, jika seluruh proses perizinan dan penyusunan regulasi selesai sesuai jadwal.
Pemerintah menekankan bahwa keberadaan Perpres bukan sekadar formalitas, melainkan syarat penting agar insentif dapat diterapkan secara merata dan terhindar dari potensi penyalahgunaan. Dengan payung hukum yang jelas, diharapkan kebijakan ini mampu mendorong adopsi kendaraan listrik di masyarakat tanpa mengorbankan keberlanjutan fiskal. Proses pembahasan terus berjalan intensif, dengan harapan segera muncul keputusan final yang bisa segera diimplementasikan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau yang menutupi kaca mobil berpotensi menyebabkan baret jika wiper digunakan secara salah, sebagaimana dijelaskan pakar otomotif ITB.
8 September 2026

Agustus 2026 Catat Rekor Penjualan Mobil Baru
Penjualan mobil baru di Indonesia mencapai rekor tertinggi sepanjang 2026, didorong lonjakan penjualan ritel dan momentum GIIAS yang sukses menarik minat konsumen.
8 September 2026

Penjualan Mobil Agustus 2026 Tembus Rekor 83 Ribu Unit
Penjualan mobil ritel di Agustus 2026 mencatat rekor tertinggi sepanjang tahun, melampaui angka 80 ribu unit, didorong oleh momentum GIIAS 2026 dan pertumbuhan tahunan signifikan.
8 September 2026

Pemerintah Siap Bangun Pabrik Motor Listrik Nasional
Pemerintah RI menegaskan komitmen membangun pabrik motor listrik sendiri melalui program MOLINAS demi percepatan industri hijau dan kemandirian teknologi nasional.
8 September 2026
Berita Lainnya

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Chery AiMoga Ekspor 2.000 Robot ke Lebih dari 60 Negara
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan SUV Skynomad dengan Teknologi EREV di China
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Startup AS Siap Kirim Wahana ke Alpha Centauri dengan Modal Rp265 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.37 WITA

Dampak Ekonomi Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Bisa Capai Rp100 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Anggaran Cost Recovery Naik, Produksi Migas Turun: Mekeng Minta Transparansi
Selasa, 8 September 2026, 22.35 WITA


