Kamis, 10 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Integrasi Layanan Izin TKA Dorong Efisiensi Administrasi

Pemerintah mengintegrasikan sistem perizinan tenaga kerja asing dari tiga kementerian untuk mempercepat proses dan meningkatkan transparansi data.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 9 September 2026, 19.32 WITA·👁 3 orang membaca· 1 hari ini · 9x dibuka
Integrasi Layanan Izin TKA Dorong Efisiensi Administrasi📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah telah menyelesaikan integrasi sistem perizinan tenaga kerja asing (TKA) antara Kementerian Investasi, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Keimigrasian. Proses ini menyatukan tiga platform digital yang sebelumnya berdiri sendiri—OSS, SIAPkerja, dan All Indonesia Imigrasi—dalam satu ekosistem terpadu. Tujuannya adalah mempercepat dan menyederhanakan prosedur izin, mulai dari pengajuan hingga pemantauan pelaksanaan.

Dengan integrasi ini, data perizinan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dapat dipantau secara real time oleh seluruh instansi terkait. Informasi yang terhubung secara langsung memungkinkan pemerintah memantau investasi yang sedang berjalan serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi tenaga kerja asing. Hal ini menekan risiko ketidaksesuaian antara izin dan kenyataan di lapangan.

Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa integrasi tidak menghilangkan kewenangan masing-masing kementerian. Setiap tahap tetap ditangani oleh instansi yang berkompeten sesuai bidangnya, namun dengan alur proses yang lebih terkoordinasi dan minim tumpang tindih administratif. Kolaborasi ini merupakan bentuk nyata implementasi arahan presiden dalam memperbaiki layanan publik melalui sinergi antarlembaga.

Pihak terkait menilai integrasi ini sebagai terobosan penting dalam reformasi birokrasi, khususnya di sektor perizinan yang dikenal kompleks. Dengan sistem yang lebih transparan dan terintegrasi, diharapkan proses pengajuan izin TKA menjadi lebih cepat, akuntabel, dan mendukung iklim investasi yang sehat serta berkelanjutan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya