Integrasi Layanan Izin TKA Dorong Efisiensi Administrasi
Pemerintah mengintegrasikan sistem perizinan tenaga kerja asing dari tiga kementerian untuk mempercepat proses dan meningkatkan transparansi data.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 9 September 2026, 19.32 WITA·👁 3 orang membaca· 1 hari ini · 9x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah telah menyelesaikan integrasi sistem perizinan tenaga kerja asing (TKA) antara Kementerian Investasi, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Keimigrasian. Proses ini menyatukan tiga platform digital yang sebelumnya berdiri sendiri—OSS, SIAPkerja, dan All Indonesia Imigrasi—dalam satu ekosistem terpadu. Tujuannya adalah mempercepat dan menyederhanakan prosedur izin, mulai dari pengajuan hingga pemantauan pelaksanaan.
Dengan integrasi ini, data perizinan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dapat dipantau secara real time oleh seluruh instansi terkait. Informasi yang terhubung secara langsung memungkinkan pemerintah memantau investasi yang sedang berjalan serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi tenaga kerja asing. Hal ini menekan risiko ketidaksesuaian antara izin dan kenyataan di lapangan.
Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa integrasi tidak menghilangkan kewenangan masing-masing kementerian. Setiap tahap tetap ditangani oleh instansi yang berkompeten sesuai bidangnya, namun dengan alur proses yang lebih terkoordinasi dan minim tumpang tindih administratif. Kolaborasi ini merupakan bentuk nyata implementasi arahan presiden dalam memperbaiki layanan publik melalui sinergi antarlembaga.
Pihak terkait menilai integrasi ini sebagai terobosan penting dalam reformasi birokrasi, khususnya di sektor perizinan yang dikenal kompleks. Dengan sistem yang lebih transparan dan terintegrasi, diharapkan proses pengajuan izin TKA menjadi lebih cepat, akuntabel, dan mendukung iklim investasi yang sehat serta berkelanjutan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik, Berlaku Hingga 2026
Masyarakat kini bisa perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama, dengan aturan sementara berlaku hingga akhir 2026.
10 September 2026

BUK Migas Didesain sebagai Entitas Kuat untuk Perkuat Energi Nasional
Revisi UU Migas tengah berjalan dengan fokus pada struktur BUK Migas yang dirancang sebagai entitas khusus untuk mengelola hulu migas secara profesional dan mandiri.
10 September 2026

Menghidupkan Era 70-an, Usulan BUK Migas Kuatkan Peran Negara
DPR dan pakar usulkan pembentukan BUK Migas di bawah Presiden untuk perkuat penguasaan negara dan tingkatkan produksi minyak nasional seperti era 1970-an.
10 September 2026

Pemerintah Siap Uji Coba Rekening Gratis Mulai Kuartal I 2027
Program rekening gratis bagi warga berusia 17 tahun ke atas akan diuji coba pada kuartal pertama tahun depan, dengan fokus pada inklusi keuangan dan penyaluran bansos secara langsung.
10 September 2026
Berita Lainnya

Perlindungan Anak Saat Paparan Abu Vulkanik dari Anak Krakatau
Kamis, 10 September 2026, 15.49 WITA

Jaguar Land Rover Potong 4.000 Pekerja Akibat Tekanan Pasar Global
Kamis, 10 September 2026, 15.46 WITA

Atto 1 Pimpin Penjualan Mobil Listrik di Indonesia
Kamis, 10 September 2026, 15.46 WITA

Malon Lam Diciduk Usai Curi Bitcoin Rp4,2 Triliun untuk Beli Mobil Mewah
Kamis, 10 September 2026, 15.45 WITA

iPhone Duo Siap Meluncur di Indonesia Akhir 2026
Kamis, 10 September 2026, 15.38 WITA

Apple Perkenalkan Seri Wearables Terbaru dengan Fokus Kesehatan dan Performa
Kamis, 10 September 2026, 15.38 WITA

Apple Perkenalkan iPhone Duo, Ponsel Lipat Pertama Secara Global
Kamis, 10 September 2026, 15.38 WITA

Harga iPhone 18 Pro Series Diprediksi Melonjak di Pasar Indonesia
Kamis, 10 September 2026, 15.38 WITA


