Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Jaksa Hadirkan Tiga Pelapor, Jokowi Tak Dimintai Keterangan

Jaksa menyiapkan tiga pelapor sebagai saksi dalam perkara fitnah ijazah Jokowi, sementara Presiden tidak dimasukkan dalam daftar saksi pekan depan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 19 Oktober 2026, 15.43 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 62x dibuka
Jaksa Hadirkan Tiga Pelapor, Jokowi Tak Dimintai Keterangan📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Sidang perkara fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, memasuki tahap pembuktian dengan rencana penghadiran tiga saksi pertama oleh Jaksa Penuntut Umum. Ketiga saksi tersebut adalah para pelapor yang mengajukan laporan terhadap terdakwa Roy Suryo, yakni Leuchmanan, Maret Samuel Sueken, dan Andi Kurniawan. Dalam sidang putusan sela yang berlangsung Senin (19/10/2026), jaksa menyatakan bahwa nama Presiden Jokowi tidak termasuk dalam daftar saksi yang akan dipanggil pada sidang pekan depan.

Keputusan ini muncul setelah pihak jaksa menilai bahwa saksi-saksi pelapor memiliki keterkaitan langsung dengan kejadian dan data yang menjadi dasar dakwaan. Mereka dianggap mampu memberikan keterangan objektif mengenai proses pelaporan dan bukti awal yang ditemukan. Tidak disebutkan adanya rencana memanggil Jokowi sebagai saksi, meskipun ia adalah pihak yang dilaporkan dalam kasus tersebut.

Kuasa hukum terdakwa, Refly Harun, menyampaikan kekecewaan atas ketiadaan nama Presiden dalam daftar saksi. Ia menekankan bahwa pernyataan Jokowi sebagai pelapor adalah bagian penting dari proses hukum, sehingga seharusnya menjadi saksi utama. Refly meminta majelis hakim meminta jaksa untuk segera menghadirkan Presiden, menilai hal itu sebagai langkah yang diperlukan untuk memastikan keadilan prosedural.

Meskipun demikian, jaksa tetap berpegang pada pendekatan yang telah direncanakan, dengan fokus pada saksi pelapor sebagai narasumber utama. Keputusan ini menunjukkan pendekatan hukum yang mengedepankan bukti formal dan prosedur yang telah ditetapkan dalam hukum acara pidana.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya