Jaksa Hadirkan Tiga Pelapor, Jokowi Tak Dimintai Keterangan
Jaksa menyiapkan tiga pelapor sebagai saksi dalam perkara fitnah ijazah Jokowi, sementara Presiden tidak dimasukkan dalam daftar saksi pekan depan.
Redaksi iNarasikita·Senin, 19 Oktober 2026, 15.43 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 62x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Sidang perkara fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, memasuki tahap pembuktian dengan rencana penghadiran tiga saksi pertama oleh Jaksa Penuntut Umum. Ketiga saksi tersebut adalah para pelapor yang mengajukan laporan terhadap terdakwa Roy Suryo, yakni Leuchmanan, Maret Samuel Sueken, dan Andi Kurniawan. Dalam sidang putusan sela yang berlangsung Senin (19/10/2026), jaksa menyatakan bahwa nama Presiden Jokowi tidak termasuk dalam daftar saksi yang akan dipanggil pada sidang pekan depan.
Keputusan ini muncul setelah pihak jaksa menilai bahwa saksi-saksi pelapor memiliki keterkaitan langsung dengan kejadian dan data yang menjadi dasar dakwaan. Mereka dianggap mampu memberikan keterangan objektif mengenai proses pelaporan dan bukti awal yang ditemukan. Tidak disebutkan adanya rencana memanggil Jokowi sebagai saksi, meskipun ia adalah pihak yang dilaporkan dalam kasus tersebut.
Kuasa hukum terdakwa, Refly Harun, menyampaikan kekecewaan atas ketiadaan nama Presiden dalam daftar saksi. Ia menekankan bahwa pernyataan Jokowi sebagai pelapor adalah bagian penting dari proses hukum, sehingga seharusnya menjadi saksi utama. Refly meminta majelis hakim meminta jaksa untuk segera menghadirkan Presiden, menilai hal itu sebagai langkah yang diperlukan untuk memastikan keadilan prosedural.
Meskipun demikian, jaksa tetap berpegang pada pendekatan yang telah direncanakan, dengan fokus pada saksi pelapor sebagai narasumber utama. Keputusan ini menunjukkan pendekatan hukum yang mengedepankan bukti formal dan prosedur yang telah ditetapkan dalam hukum acara pidana.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Hakim Batalkan Vonis Kartel Bunga, AFPI Soroti Kepatuhan Regulator
Putusan pengadilan membatalkan dakwaan kartel bunga terhadap platform pinjaman daring, dengan menilai kepatuhan terhadap arahan OJK sebagai dasar operasional yang sah.
24 Oktober 2026

Vila Eks Hitler di Alpen Terbakar, Satu Tersangka Ditahan
Sebuah bangunan bersejarah milik Adolf Hitler di pegunungan Alpen terbakar, dengan satu orang ditangkap dan penyelidikan masih berlangsung.
24 Oktober 2026

Unjuk Rasa Massal Guncang Prancis, 135 Orang Ditangkap
Aksi protes besar-besaran di berbagai kota Prancis menewaskan 135 orang ditangkap, menyusul kemarahan sosial terhadap kebijakan pemerintah dan aksi kongres partai sayap kanan.
24 Oktober 2026

Pimpinan CTIF di Singapura Tekankan Kolaborasi Intelijen Anti-Terorisme
Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin rapat CTIF Council di Singapura, perkuat sinergi intelijen sembilan negara hadapi ancaman terorisme sekaligus peringati lima tahun berdirinya fasilitas kolaborasi tersebut.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pupuk Indonesia Dorong Ketahanan Pangan Lewat Irigasi Berkelanjutan
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.06 WITA

Veloz Hybrid Puncaki Penjualan Hybrid di Indonesia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.05 WITA

BYD Atto 1 Kuasai Pasar Mobil Listrik September 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.05 WITA

Kipas Angin Lokal Dominan, Komponen Impor dari China
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.05 WITA

Sepeda Listrik Diskon 50% di Transmart, Mulai Rp3,68 Juta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.05 WITA

LCGC Mulai Tergerus, Industri Tawarkan Solusi Hybrid
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.04 WITA

Teknologi REEV Dorong Hemat BBM 65 Km Per Liter
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.04 WITA

BYAN Buka Suara Soal Transaksi Saham ke Jhonlin Baratama
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.04 WITA

