Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Dalil Perlawanan Don Ritto

Jaksa menolak seluruh argumen dalam nota perlawanan terdakwa Don Ritto dalam kasus TPPU, menegaskan bahwa dalil tersebut telah tercakup dalam dakwaan dan harus dibuktikan dalam proses persidangan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 22 Oktober 2026, 09.02 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 58x dibuka
Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Dalil Perlawanan Don Ritto📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Jaksa Penuntut Umum menyatakan secara tegas menolak seluruh isi nota perlawanan yang diajukan oleh terdakwa Don Ritto alias Idon dalam sidang perkara tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Permohonan penolakan ini disampaikan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 21 Oktober 2026, dengan alasan bahwa semua dalil yang disampaikan telah menjadi bagian dari pokok perkara yang telah diungkap dalam surat dakwaan.

Menurut jaksa, argumen-argumen yang diajukan oleh terdakwa dan tim kuasa hukumnya tidak mampu menggugurkan dakwaan yang telah disusun secara sistematis dan lengkap. Seluruh poin dalam nota perlawanan dinilai tidak membawa bukti baru atau memperjelas keraguan terhadap keabsahan dakwaan, melainkan mengulang penilaian yang seharusnya diproses dalam babak pemeriksaan.

Dalam penjelasannya, jaksa menekankan bahwa surat dakwaan telah menguraikan secara rinci, jelas, dan menyeluruh tindak pidana yang didakwakan terhadap Don Ritto. Oleh karena itu, tidak perlu lagi mempertimbangkan kembali argumen yang seharusnya menjadi bagian dari pembuktian di persidangan. Jaksa juga meminta agar proses persidangan terhadap perkara nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst dilanjutkan tanpa penundaan.

Perkara ini juga menyeret Mantan Jaksa Agung Bidang Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, yang turut menjadi terdakwa dalam kasus serupa. Penolakan terhadap nota perlawanan menandai langkah strategis jaksa untuk menjaga keberlanjutan proses hukum dan memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum dibuktikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya