Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Dalil Perlawanan Don Ritto
Jaksa menolak seluruh argumen dalam nota perlawanan terdakwa Don Ritto dalam kasus TPPU, menegaskan bahwa dalil tersebut telah tercakup dalam dakwaan dan harus dibuktikan dalam proses persidangan.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 22 Oktober 2026, 09.02 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 58x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Jaksa Penuntut Umum menyatakan secara tegas menolak seluruh isi nota perlawanan yang diajukan oleh terdakwa Don Ritto alias Idon dalam sidang perkara tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Permohonan penolakan ini disampaikan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 21 Oktober 2026, dengan alasan bahwa semua dalil yang disampaikan telah menjadi bagian dari pokok perkara yang telah diungkap dalam surat dakwaan.
Menurut jaksa, argumen-argumen yang diajukan oleh terdakwa dan tim kuasa hukumnya tidak mampu menggugurkan dakwaan yang telah disusun secara sistematis dan lengkap. Seluruh poin dalam nota perlawanan dinilai tidak membawa bukti baru atau memperjelas keraguan terhadap keabsahan dakwaan, melainkan mengulang penilaian yang seharusnya diproses dalam babak pemeriksaan.
Dalam penjelasannya, jaksa menekankan bahwa surat dakwaan telah menguraikan secara rinci, jelas, dan menyeluruh tindak pidana yang didakwakan terhadap Don Ritto. Oleh karena itu, tidak perlu lagi mempertimbangkan kembali argumen yang seharusnya menjadi bagian dari pembuktian di persidangan. Jaksa juga meminta agar proses persidangan terhadap perkara nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst dilanjutkan tanpa penundaan.
Perkara ini juga menyeret Mantan Jaksa Agung Bidang Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, yang turut menjadi terdakwa dalam kasus serupa. Penolakan terhadap nota perlawanan menandai langkah strategis jaksa untuk menjaga keberlanjutan proses hukum dan memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum dibuktikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Operasi gabungan di Jayapura menyita 10 kilogram ganja, senjata api, dan senjata tajam, serta menangkap 10 orang, termasuk warga negara Papua Nugini.
24 Oktober 2026

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU terhadap 97 penyelenggara pinjaman daring karena dinilai melanggar doktrin tindakan negara dan tidak memenuhi kriteria pasar bersangkutan.
24 Oktober 2026

Presiden Korea Selatan Buka Pintu Debat Politik Lewat AI
Presiden Lee Jae Myung memicu kontroversi dengan mengacu pada respons AI Gemini untuk membela kehadiran kepala lembaga investigasi dalam rapat kabinet, memicu reaksi keras dari oposisi.
24 Oktober 2026

Perlu Kajian Mendalam Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Menteri Koordinator Hukum menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap wacana perubahan definisi korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

