Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KA Wijaya Kusuma Tabrak Mobil di Jember, Sopir Dievakuasi

Kecelakaan perlintasan sebidang di Jember menyebabkan KA Wijaya Kusuma terhenti selama 104 menit, dengan pengendara mobil mengalami luka berat dan dievakuasi ke Puskesmas.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 5 September 2026, 15.46 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 5x dibuka
KA Wijaya Kusuma Tabrak Mobil di Jember, Sopir Dievakuasi
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Sabtu pagi, 5 September, perjalanan KA Wijaya Kusuma dari Cilacap menuju Ketapang mengalami gangguan signifikan akibat tabrakan dengan mobil sedan di perlintasan sebidang KM 176+585, antara Kecamatan Tanggul dan Bangsalsari, Kabupaten Jember. Insiden terjadi pada pukul 03.53 WIB, saat kereta melintas dan menabrak kendaraan yang tidak berhenti meskipun sinyal sudah berbunyi. Masinis melaporkan telah membunyikan klakson berkali-kali, namun jarak yang sudah terlalu dekat membuat penghindaran tidak memungkinkan.

Petugas stasiun terdekat bersama jajaran Polisi Suska segera menangani lokasi kejadian, melakukan pengamanan jalur kereta api dan berkoordinasi dengan Polsek Bangsalsari. Keterlambatan operasional kereta tercatat selama 104 menit, diakibatkan proses pemeriksaan lokomotif dan evakuasi kendaraan yang terlibat kecelakaan. Semua penumpang, awak kereta, dan petugas dalam kondisi selamat, tanpa luka serius.

Sopir mobil, Wawan (45), warga Desa Curah Kalong, mengalami cedera berat dan langsung dievakuasi oleh petugas pengamanan ke Puskesmas Bangsalsari untuk penanganan medis. Proses identifikasi dan penyelidikan korban dilakukan secara tuntas oleh petugas kepolisian setempat sesuai prosedur hukum. KAI Daop 9 Jember menyatakan telah memberikan layanan pemulihan (service recovery) kepada seluruh penumpang sebagai bentuk tanggung jawab atas ketidaknyamanan yang dialami.

KAI menegaskan kembali pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengemudi wajib berhenti saat sinyal berbunyi, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Perusahaan mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga keselamatan diri dan menjaga kelancaran operasional kereta api dengan mematuhi aturan yang berlaku. Keselamatan bersama membutuhkan kesadaran dan ketaatan dari semua pihak dalam berlalu lintas di area perlintasan sebidang.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya