KA Wijaya Kusuma Tabrak Mobil di Jember, Sopir Dievakuasi
Kecelakaan perlintasan sebidang di Jember menyebabkan KA Wijaya Kusuma terhenti selama 104 menit, dengan pengendara mobil mengalami luka berat dan dievakuasi ke Puskesmas.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 5 September 2026, 15.46 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 5x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Sabtu pagi, 5 September, perjalanan KA Wijaya Kusuma dari Cilacap menuju Ketapang mengalami gangguan signifikan akibat tabrakan dengan mobil sedan di perlintasan sebidang KM 176+585, antara Kecamatan Tanggul dan Bangsalsari, Kabupaten Jember. Insiden terjadi pada pukul 03.53 WIB, saat kereta melintas dan menabrak kendaraan yang tidak berhenti meskipun sinyal sudah berbunyi. Masinis melaporkan telah membunyikan klakson berkali-kali, namun jarak yang sudah terlalu dekat membuat penghindaran tidak memungkinkan.
Petugas stasiun terdekat bersama jajaran Polisi Suska segera menangani lokasi kejadian, melakukan pengamanan jalur kereta api dan berkoordinasi dengan Polsek Bangsalsari. Keterlambatan operasional kereta tercatat selama 104 menit, diakibatkan proses pemeriksaan lokomotif dan evakuasi kendaraan yang terlibat kecelakaan. Semua penumpang, awak kereta, dan petugas dalam kondisi selamat, tanpa luka serius.
Sopir mobil, Wawan (45), warga Desa Curah Kalong, mengalami cedera berat dan langsung dievakuasi oleh petugas pengamanan ke Puskesmas Bangsalsari untuk penanganan medis. Proses identifikasi dan penyelidikan korban dilakukan secara tuntas oleh petugas kepolisian setempat sesuai prosedur hukum. KAI Daop 9 Jember menyatakan telah memberikan layanan pemulihan (service recovery) kepada seluruh penumpang sebagai bentuk tanggung jawab atas ketidaknyamanan yang dialami.
KAI menegaskan kembali pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengemudi wajib berhenti saat sinyal berbunyi, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Perusahaan mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga keselamatan diri dan menjaga kelancaran operasional kereta api dengan mematuhi aturan yang berlaku. Keselamatan bersama membutuhkan kesadaran dan ketaatan dari semua pihak dalam berlalu lintas di area perlintasan sebidang.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau yang menutupi kaca mobil berpotensi menyebabkan baret jika wiper digunakan secara salah, sebagaimana dijelaskan pakar otomotif ITB.
8 September 2026

Agustus 2026 Catat Rekor Penjualan Mobil Baru
Penjualan mobil baru di Indonesia mencapai rekor tertinggi sepanjang 2026, didorong lonjakan penjualan ritel dan momentum GIIAS yang sukses menarik minat konsumen.
8 September 2026

Penjualan Mobil Agustus 2026 Tembus Rekor 83 Ribu Unit
Penjualan mobil ritel di Agustus 2026 mencatat rekor tertinggi sepanjang tahun, melampaui angka 80 ribu unit, didorong oleh momentum GIIAS 2026 dan pertumbuhan tahunan signifikan.
8 September 2026

Pemerintah Siap Bangun Pabrik Motor Listrik Nasional
Pemerintah RI menegaskan komitmen membangun pabrik motor listrik sendiri melalui program MOLINAS demi percepatan industri hijau dan kemandirian teknologi nasional.
8 September 2026
Berita Lainnya

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Chery AiMoga Ekspor 2.000 Robot ke Lebih dari 60 Negara
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan SUV Skynomad dengan Teknologi EREV di China
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Startup AS Siap Kirim Wahana ke Alpha Centauri dengan Modal Rp265 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.37 WITA

Dampak Ekonomi Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Bisa Capai Rp100 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Anggaran Cost Recovery Naik, Produksi Migas Turun: Mekeng Minta Transparansi
Selasa, 8 September 2026, 22.35 WITA


