Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KA Wijaya Kusuma Terhambat Usai Tabrakan dengan Mobil di Jember

Keterlambatan 104 menit terjadi pada KA Wijaya Kusuma akibat tabrakan dengan mobil di perlintasan sebidang Jember, menyebabkan korban luka berat dan evakuasi darurat.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 5 September 2026, 15.44 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
KA Wijaya Kusuma Terhambat Usai Tabrakan dengan Mobil di Jember
Foto: ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Kereta Api Wijaya Kusuma mengalami keterlambatan signifikan pada Sabtu pagi setelah mengalami tabrakan dengan sebuah mobil sedan di perlintasan sebidang KM 176+585, antara Kecamatan Tanggul dan Bangsalsari, Kabupaten Jember. Insiden terjadi pada pukul 03.53 WIB, saat rangkaian kereta melintas dan mobil yang melintas dari arah selatan ke utara tidak berhenti meskipun sinyal sudah berbunyi.

Menurut keterangan dari pihak KAI Daop 9, masinis telah membunyikan klakson lokomotif berulang kali, namun jarak yang sudah sangat dekat membuat tabrakan tak bisa dicegah. Petugas stasiun terdekat serta jajaran Polsuska segera merespons kejadian dan melakukan pengamanan jalur kereta, sambil berkoordinasi dengan Polsek Bangsalsari untuk penanganan lebih lanjut.

Korban tabrakan adalah seorang pria bernama Wawan (45), warga Desa Curah Kalong, yang mengalami luka serius dan dievakuasi ke Puskesmas Bangsalsari untuk penanganan medis. Proses identifikasi dan penyelidikan dilakukan secara tuntas oleh kepolisian setempat sesuai prosedur hukum.

Kereta api sempat terhenti selama 104 menit untuk melakukan pemeriksaan lokomotif dan evakuasi kendaraan, sehingga mengganggu jadwal perjalanan. Namun, seluruh penumpang, awak kereta, dan petugas dalam kondisi selamat. Sebagai bentuk tanggung jawab, KAI Daop 9 memberikan layanan pemulihan (service recovery) sesuai aturan yang berlaku.

KAI menegaskan kembali pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas di perlintasan sebidang, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007 dan UU Nomor 22 Tahun 2009, yang menyatakan pengemudi wajib berhenti saat sinyal berbunyi dan mendahulukan perjalanan kereta api. Masyarakat diminta selalu waspada dan mematuhi peraturan untuk menjaga keselamatan bersama.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya