Kapal Filipina Ditangkap di Sulawesi, 25 Rumpon Ilegal Dibongkar
Satu kapal ikan asing asal Filipina ditangkap di perairan Sulawesi Tenggara karena operasi tanpa izin, sementara 25 rumpon ilegal ditemukan dan diangkat di Maluku Utara.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 9 September 2026, 15.35 WITA·👁 3 orang membaca· 0 hari ini · 7x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kapal ikan asing bernama Vitran 06, berukuran 3 GT dan bermuatan empat awak warga negara Filipina, berhasil diamankan oleh petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di perairan Sulawesi Tenggara. Penangkapan dilakukan setelah kapal tersebut terbukti beroperasi tanpa izin, melanggar ketentuan yang berlaku di wilayah perairan Indonesia. Kapal tersebut kini telah dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Operasi penertiban ini dilakukan bersamaan dengan upaya pengangkatan 25 unit rumpon ilegal di perairan Maluku Utara yang berbatasan dengan wilayah Filipina. Penertiban dilakukan oleh tiga kapal pengawas, termasuk KP Hiu 05, sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di kawasan perbatasan. Kegiatan ini juga menekankan pentingnya menjaga alur migrasi ikan tuna yang berpotensi terganggu oleh keberadaan struktur ilegal di laut.
Direktur Jenderal PSDKP menyatakan bahwa rumpon ilegal kerap dimanfaatkan sebagai alat pendukung praktik penangkapan ikan secara ilegal. Banyak nelayan lokal yang mengeluhkan dampak negatif dari aktivitas tersebut, terutama terkait penurunan hasil tangkapan dan gangguan terhadap jalur pelayaran. Upaya penertiban dilengkapi dengan sosialisasi kepada nelayan yang berada di atas rumpon, termasuk edukasi soal kewajiban izin dan posisi pemasangan yang aman.
Sejak awal tahun 2026, total 37 rumpon ilegal telah dibongkar oleh KKP, dengan rincian 12 unit dari WPPNRI 716 dan 25 unit dari WPPNRI 715. Dari penertiban tersebut, nilai kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp14,8 miliar. Kapal Vitran 06 dugaan melanggar Pasal 92 UU Nomor 31 Tahun 2004 jo Pasal 27 angka 26 dan 5 UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 85 jo Pasal 9 UU Nomor 45 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda minimal Rp1,5 miliar.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

GERAK Sultra Minta Evaluasi Kinerja Jajaran Terkait Sanksi PT Tiran
Gerakan Rakyat Anti Korupsi Sultra menyerukan evaluasi kinerja terkait sanksi administratif PT Tiran di Konawe Utara, menekankan pentingnya transparansi dan konsistensi penegakan hukum.
10 September 2026

Kejagung Diminta Konsisten Tangani Dugaan Korupsi Pertambangan Nikel
GERAK SULTRA menyerukan penegakan hukum yang adil dan konsisten terhadap dua perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara, menekankan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus dugaan tindak pidana.
10 September 2026

CBD Konawe Utara Rusak Sebelum Beroperasi, GERAK-SULTRA Minta Kejati Periksa Fisik
Bangunan CBD Konawe Utara yang belum difungsikan menunjukkan kerusakan fisik, memicu desakan ke Kejati Sultra untuk lakukan pemeriksaan lapangan terhadap kualitas pekerjaan dan pengelolaan aset.
10 September 2026

Bupati Muna Barat Serahkan Bantuan Langsung ke Korban Kebakaran
Bupati Muna Barat meninjau lokasi kebakaran, menyerahkan bantuan logistik, dan memberikan dukungan moril kepada warga terdampak di dua desa.
9 September 2026
Berita Lainnya

Perlindungan Anak Saat Paparan Abu Vulkanik dari Anak Krakatau
Kamis, 10 September 2026, 15.49 WITA

Jaguar Land Rover Potong 4.000 Pekerja Akibat Tekanan Pasar Global
Kamis, 10 September 2026, 15.46 WITA

Atto 1 Pimpin Penjualan Mobil Listrik di Indonesia
Kamis, 10 September 2026, 15.46 WITA

Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik, Berlaku Hingga 2026
Kamis, 10 September 2026, 15.45 WITA

Malon Lam Diciduk Usai Curi Bitcoin Rp4,2 Triliun untuk Beli Mobil Mewah
Kamis, 10 September 2026, 15.45 WITA

iPhone Duo Siap Meluncur di Indonesia Akhir 2026
Kamis, 10 September 2026, 15.38 WITA

Apple Perkenalkan Seri Wearables Terbaru dengan Fokus Kesehatan dan Performa
Kamis, 10 September 2026, 15.38 WITA

Apple Perkenalkan iPhone Duo, Ponsel Lipat Pertama Secara Global
Kamis, 10 September 2026, 15.38 WITA


