Kapal Filipina Ditangkap di Sulawesi, 25 Rumpon Ilegal Dibongkar
Satu kapal ikan asing asal Filipina ditangkap di perairan Sulawesi Tenggara karena operasi tanpa izin, sementara 25 rumpon ilegal ditemukan dan diangkat di Maluku Utara.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 9 September 2026, 15.35 WITA·👁 4 orang membaca· 0 hari ini · 20x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kapal ikan asing bernama Vitran 06, berukuran 3 GT dan bermuatan empat awak warga negara Filipina, berhasil diamankan oleh petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di perairan Sulawesi Tenggara. Penangkapan dilakukan setelah kapal tersebut terbukti beroperasi tanpa izin, melanggar ketentuan yang berlaku di wilayah perairan Indonesia. Kapal tersebut kini telah dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Operasi penertiban ini dilakukan bersamaan dengan upaya pengangkatan 25 unit rumpon ilegal di perairan Maluku Utara yang berbatasan dengan wilayah Filipina. Penertiban dilakukan oleh tiga kapal pengawas, termasuk KP Hiu 05, sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di kawasan perbatasan. Kegiatan ini juga menekankan pentingnya menjaga alur migrasi ikan tuna yang berpotensi terganggu oleh keberadaan struktur ilegal di laut.
Direktur Jenderal PSDKP menyatakan bahwa rumpon ilegal kerap dimanfaatkan sebagai alat pendukung praktik penangkapan ikan secara ilegal. Banyak nelayan lokal yang mengeluhkan dampak negatif dari aktivitas tersebut, terutama terkait penurunan hasil tangkapan dan gangguan terhadap jalur pelayaran. Upaya penertiban dilengkapi dengan sosialisasi kepada nelayan yang berada di atas rumpon, termasuk edukasi soal kewajiban izin dan posisi pemasangan yang aman.
Sejak awal tahun 2026, total 37 rumpon ilegal telah dibongkar oleh KKP, dengan rincian 12 unit dari WPPNRI 716 dan 25 unit dari WPPNRI 715. Dari penertiban tersebut, nilai kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp14,8 miliar. Kapal Vitran 06 dugaan melanggar Pasal 92 UU Nomor 31 Tahun 2004 jo Pasal 27 angka 26 dan 5 UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 85 jo Pasal 9 UU Nomor 45 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda minimal Rp1,5 miliar.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

OJK Sultra Perkenalkan INFINITY Dorong Inovasi Keuangan Digital
OJK Sultra meluncurkan pusat inovasi digital INFINITY dan menjalin kerja sama dengan tujuh kampus untuk tingkatkan literasi serta inklusi keuangan di daerah.
25 Oktober 2026

Polsek Benua Tepis Isu Sabung Ayam, Ajak Warga Bijak Gunakan Medsos
Polsek Benua menegaskan tidak ada aktivitas sabung ayam di wilayahnya setelah klarifikasi bersama tokoh masyarakat dan pemerintah desa, serta mengimbau warga untuk bijak menyikapi informasi di media sosial.
25 Oktober 2026
Kendari Ungguli Daerah Lain dalam Literasi Keuangan Anak
Kota Kendari dinobatkan sebagai kota terbaik dalam implementasi program KEJAR, menunjukkan keberhasilan dalam membangun literasi keuangan sejak usia dini melalui pendekatan berkelanjutan dan kolaboratif.
25 Oktober 2026
BPBD Sultra Siagakan 24 Jam Hadapi Bencana Musim Hujan
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sulawesi Tenggara siaga penuh selama musim hujan, siapkan mobil tangki dan layanan darurat 112 untuk respon cepat bencana.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

Lonjakan Pasien RS di Kalteng Akibat Kabut Asap, Kemenkes Percepat Bantuan Medis
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.29 WITA

Klaten Perluas Akses PAUD Dukung Wajar 13 Tahun
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.28 WITA

Operasi Modifikasi Cuaca Turunkan Polusi Selama Acara Besar
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

Presiden Tak Bisa Hentikan Gibran Secara Sepihak, Tegas Anggota DPR Gerindra
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

Tito Karnavian Masuk Lima Besar Menteri dengan Kinerja Terbaik
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

PDIP Respons Ajakan PKS Periksa Ijazah Wapres Gibran
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

Ledakan di Lapak Besi Tua, Tim Jibom Sterilisasi TKP
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

Kumitra Jambore 2026 Dorong Integrasi UMKM Kalsel ke Pasar Nasional
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

