Kamis, 10 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kapal Filipina Ditangkap di Sulawesi, 25 Rumpon Ilegal Dibongkar

Satu kapal ikan asing asal Filipina ditangkap di perairan Sulawesi Tenggara karena operasi tanpa izin, sementara 25 rumpon ilegal ditemukan dan diangkat di Maluku Utara.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 9 September 2026, 15.35 WITA·👁 3 orang membaca· 0 hari ini · 7x dibuka
Kapal Filipina Ditangkap di Sulawesi, 25 Rumpon Ilegal Dibongkar📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kapal ikan asing bernama Vitran 06, berukuran 3 GT dan bermuatan empat awak warga negara Filipina, berhasil diamankan oleh petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di perairan Sulawesi Tenggara. Penangkapan dilakukan setelah kapal tersebut terbukti beroperasi tanpa izin, melanggar ketentuan yang berlaku di wilayah perairan Indonesia. Kapal tersebut kini telah dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Operasi penertiban ini dilakukan bersamaan dengan upaya pengangkatan 25 unit rumpon ilegal di perairan Maluku Utara yang berbatasan dengan wilayah Filipina. Penertiban dilakukan oleh tiga kapal pengawas, termasuk KP Hiu 05, sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di kawasan perbatasan. Kegiatan ini juga menekankan pentingnya menjaga alur migrasi ikan tuna yang berpotensi terganggu oleh keberadaan struktur ilegal di laut.

Direktur Jenderal PSDKP menyatakan bahwa rumpon ilegal kerap dimanfaatkan sebagai alat pendukung praktik penangkapan ikan secara ilegal. Banyak nelayan lokal yang mengeluhkan dampak negatif dari aktivitas tersebut, terutama terkait penurunan hasil tangkapan dan gangguan terhadap jalur pelayaran. Upaya penertiban dilengkapi dengan sosialisasi kepada nelayan yang berada di atas rumpon, termasuk edukasi soal kewajiban izin dan posisi pemasangan yang aman.

Sejak awal tahun 2026, total 37 rumpon ilegal telah dibongkar oleh KKP, dengan rincian 12 unit dari WPPNRI 716 dan 25 unit dari WPPNRI 715. Dari penertiban tersebut, nilai kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp14,8 miliar. Kapal Vitran 06 dugaan melanggar Pasal 92 UU Nomor 31 Tahun 2004 jo Pasal 27 angka 26 dan 5 UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 85 jo Pasal 9 UU Nomor 45 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda minimal Rp1,5 miliar.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya