Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kasasi Ditolak, Kerry Adrianto Tetap Jalani Hukuman 15 Tahun

Mahkamah Agung menolak kasasi terdakwa dalam perkara korupsi tata kelola minyak Pertamina, mempertahankan hukuman 15 tahun penjara dan kewajiban bayar uang pengganti.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 20 Oktober 2026, 17.30 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 18x dibuka
Kasasi Ditolak, Kerry Adrianto Tetap Jalani Hukuman 15 Tahun📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Muhammad Kerry Adrianto Riza, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023. Putusan tersebut mempertahankan hukuman pidana penjara selama 15 tahun, sekaligus menguatkan kewajiban pembayaran uang pengganti yang telah ditetapkan sebelumnya. Keputusan ini berlaku secara inkrah dan tidak dapat digugat lebih lanjut.

Kerry, yang diketahui sebagai pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak (OTM), tetap dihukum sesuai dengan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Meski pada tingkat pengadilan pertama ia divonis 18 tahun penjara, hukuman ini dikurangi pada tingkat banding. Sementara itu, jumlah uang pengganti yang harus dibayar mencapai Rp13,4 triliun, terdiri atas kerugian keuangan negara sebesar Rp2,9 triliun dan kerugian perekonomian negara senilai Rp10,5 triliun. Denda sebesar Rp500 juta juga tetap berlaku, dengan sanksi subsider 140 hari penjara jika tidak dibayar.

Putusan kasasi dibacakan pada 14 Oktober 2026 oleh majelis yang diketuai oleh Jupriyadi, didampingi hakim anggota Ainal Mardhiah dan Arizon Mega Jaya, dengan panitera pengganti kasasi Ayu Amelia. Meski laman SIPP PN Jakarta Pusat belum mengunggah dokumen lengkap, informasi dari sistem peradilan menegaskan bahwa putusan telah berkekuatan hukum tetap. Perkara ini memiliki nomor register 11267 K/PID.SUS/2026 dan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor energi.

Kasus ini melibatkan sejumlah pihak lain, termasuk Dimas Werhaspati yang menjabat sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo yang menjabat sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT OTM. Keterlibatan mereka menunjukkan skema yang terstruktur dalam pengelolaan aset dan transaksi minyak mentah yang diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp285 triliun, menurut hasil penyelidikan dan penilaian lembaga terkait.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya