Kasasi Ditolak, Kerry Adrianto Tetap Jalani Hukuman 15 Tahun
Mahkamah Agung menolak kasasi terdakwa dalam perkara korupsi tata kelola minyak Pertamina, mempertahankan hukuman 15 tahun penjara dan kewajiban bayar uang pengganti.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 20 Oktober 2026, 17.30 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 18x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Muhammad Kerry Adrianto Riza, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023. Putusan tersebut mempertahankan hukuman pidana penjara selama 15 tahun, sekaligus menguatkan kewajiban pembayaran uang pengganti yang telah ditetapkan sebelumnya. Keputusan ini berlaku secara inkrah dan tidak dapat digugat lebih lanjut.
Kerry, yang diketahui sebagai pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak (OTM), tetap dihukum sesuai dengan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Meski pada tingkat pengadilan pertama ia divonis 18 tahun penjara, hukuman ini dikurangi pada tingkat banding. Sementara itu, jumlah uang pengganti yang harus dibayar mencapai Rp13,4 triliun, terdiri atas kerugian keuangan negara sebesar Rp2,9 triliun dan kerugian perekonomian negara senilai Rp10,5 triliun. Denda sebesar Rp500 juta juga tetap berlaku, dengan sanksi subsider 140 hari penjara jika tidak dibayar.
Putusan kasasi dibacakan pada 14 Oktober 2026 oleh majelis yang diketuai oleh Jupriyadi, didampingi hakim anggota Ainal Mardhiah dan Arizon Mega Jaya, dengan panitera pengganti kasasi Ayu Amelia. Meski laman SIPP PN Jakarta Pusat belum mengunggah dokumen lengkap, informasi dari sistem peradilan menegaskan bahwa putusan telah berkekuatan hukum tetap. Perkara ini memiliki nomor register 11267 K/PID.SUS/2026 dan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor energi.
Kasus ini melibatkan sejumlah pihak lain, termasuk Dimas Werhaspati yang menjabat sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo yang menjabat sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT OTM. Keterlibatan mereka menunjukkan skema yang terstruktur dalam pengelolaan aset dan transaksi minyak mentah yang diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp285 triliun, menurut hasil penyelidikan dan penilaian lembaga terkait.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Operasi gabungan di Jayapura menyita 10 kilogram ganja, senjata api, dan senjata tajam, serta menangkap 10 orang, termasuk warga negara Papua Nugini.
24 Oktober 2026

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU terhadap 97 penyelenggara pinjaman daring karena dinilai melanggar doktrin tindakan negara dan tidak memenuhi kriteria pasar bersangkutan.
24 Oktober 2026

Presiden Korea Selatan Buka Pintu Debat Politik Lewat AI
Presiden Lee Jae Myung memicu kontroversi dengan mengacu pada respons AI Gemini untuk membela kehadiran kepala lembaga investigasi dalam rapat kabinet, memicu reaksi keras dari oposisi.
24 Oktober 2026

Perlu Kajian Mendalam Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Menteri Koordinator Hukum menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap wacana perubahan definisi korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

