Kejagung Perluas Penyidikan Kasus Korupsi Nikel di Sultra
Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT CNI sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola nikel 2017–2020, dengan kerugian negara mencapai Rp401 miliar.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 15 Oktober 2026, 21.20 WITA·👁 3 orang membaca· 0 hari ini · 33x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kejaksaan Agung resmi menetapkan Direktur Utama PT CNI, berinisial DS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel yang terjadi pada periode 2017 hingga 2020 di Sulawesi Tenggara. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan bukti-bukti kuat yang mengaitkan DS dalam praktik ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban DMO (Domestic Market Obligation) serta melanggar prosedur perizinan yang berlaku.
Dalam proses penyidikan, disebutkan bahwa DS diduga memanipulasi dokumen perizinan dengan cara yang menyimpang dari aturan, termasuk menerbitkan persetujuan RKAB secara tidak sah. Selain itu, tersangka diduga melakukan penyuapan terhadap pejabat negara dan pihak terkait guna mempercepat pengurusan izin ekspor. Hasil audit dari BPKP menunjukkan bahwa perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp401 miliar.
Sebagai tindak lanjut penyidikan, DS kini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia disangka melanggar pasal 1 primer, pasal 603 juncto pasal 20 huruf A atau C KUHP, dengan ancaman hukuman pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, penyidik juga menjeratnya dengan pasal subsider, yaitu pasal 3 juncto pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka lain dan satu korporasi dalam kasus serupa. Di antaranya adalah mantan pejabat Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM berinisial BS, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sultra periode 2017–2019 berinisial MHI, serta Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019 berinisial NRH. Penetapan DS sebagai tersangka baru menunjukkan komitmen Kejagung dalam menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh dan transparan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait
Sekda Kolaka Utara Luluskan Disertasi, Raih Gelar Doktor
Sekretaris Daerah Kolaka Utara berhasil menyelesaikan disertasi dan resmi meraih gelar doktor dalam bidang manajemen publik.
24 Oktober 2026
Polres Buton Utara Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penyalahgunaan Pertalite
Penyidik Polres Buton Utara menetapkan satu tersangka terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis pertalite melalui modifikasi tangki mobil pikap.
24 Oktober 2026

Kapolres Pantau Pengamanan Pilkades Tinanggea Secara Langsung
Kapolres Konawe Selatan turun langsung memantau kesiapan pengamanan Pilkades di Tinanggea, memastikan pelaksanaan berjalan aman, kondusif, dan profesional.
24 Oktober 2026

Webinar Nasional Fokus Dukung Kesehatan Mental di Tengah Tantangan Hidup
Webinar nasional dengan tema "Strategi Mengelola Diri Ketika Hidup Tidak Baik-Baik Saja" dihadiri narasumber utama dari Universitas Negeri Malang, menghadirkan metode praktis untuk menjaga kesehatan mental secara mandiri.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

