Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kejagung Perluas Penyidikan Kasus Korupsi Nikel di Sultra

Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT CNI sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola nikel 2017–2020, dengan kerugian negara mencapai Rp401 miliar.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 15 Oktober 2026, 21.20 WITA·👁 3 orang membaca· 0 hari ini · 33x dibuka
Kejagung Perluas Penyidikan Kasus Korupsi Nikel di Sultra📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kejaksaan Agung resmi menetapkan Direktur Utama PT CNI, berinisial DS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel yang terjadi pada periode 2017 hingga 2020 di Sulawesi Tenggara. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan bukti-bukti kuat yang mengaitkan DS dalam praktik ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban DMO (Domestic Market Obligation) serta melanggar prosedur perizinan yang berlaku.

Dalam proses penyidikan, disebutkan bahwa DS diduga memanipulasi dokumen perizinan dengan cara yang menyimpang dari aturan, termasuk menerbitkan persetujuan RKAB secara tidak sah. Selain itu, tersangka diduga melakukan penyuapan terhadap pejabat negara dan pihak terkait guna mempercepat pengurusan izin ekspor. Hasil audit dari BPKP menunjukkan bahwa perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp401 miliar.

Sebagai tindak lanjut penyidikan, DS kini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia disangka melanggar pasal 1 primer, pasal 603 juncto pasal 20 huruf A atau C KUHP, dengan ancaman hukuman pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, penyidik juga menjeratnya dengan pasal subsider, yaitu pasal 3 juncto pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka lain dan satu korporasi dalam kasus serupa. Di antaranya adalah mantan pejabat Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM berinisial BS, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sultra periode 2017–2019 berinisial MHI, serta Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019 berinisial NRH. Penetapan DS sebagai tersangka baru menunjukkan komitmen Kejagung dalam menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh dan transparan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya