Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kekayaan Alam dan Keadilan Ekonomi: Uji Konstitusi atas Kepemilikan Sumber Daya

Pertanyaan mendasar tentang siapa yang sebenarnya menikmati kekayaan alam Indonesia muncul kembali menyusul transaksi saham PT Bayan Resources dan sumbangan filantropi ke Singapura.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 22 Oktober 2026, 21.22 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 44x dibuka
Kekayaan Alam dan Keadilan Ekonomi: Uji Konstitusi atas Kepemilikan Sumber Daya📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Transaksi pengalihan 30,25 persen saham PT Bayan Resources Tbk. kepada PT Jhonlin Baratama, senilai sekitar Rp26,1 triliun, memicu perdebatan tentang kepemilikan modal nasional dan kedaulatan ekonomi. Peristiwa ini mengingatkan pada keberadaan Low Tuck Kwong, pengusaha batu bara yang membangun kekayaannya dari sumber daya alam Indonesia, yang kini menyalurkan dana sebesar 101 juta dolar Singapura untuk pendidikan di negaranya. Meski sumbangan tersebut berada dalam koridor hukum, ia menimbulkan pertanyaan mendalam: apakah kekayaan yang dihasilkan dari eksploitasi sumber alam di Indonesia benar-benar berdampak pada kesejahteraan rakyat?

Pertanyaan ini tidak hanya soal moralitas, melainkan tentang kinerja sistem hukum dan kebijakan publik. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam lainnya dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun, kenyataan menunjukkan bahwa manfaat dari sektor pertambangan belum merata. Perusahaan memperoleh keuntungan besar, kapitalisasi pasar meningkat, tetapi masyarakat di sekitar tambang tetap menghadapi dampak lingkungan dan ketimpangan sosial. Ini menunjukkan celah antara prinsip konstitusional dan realitas pengelolaan sumber daya.

Pemerintah memiliki kewajiban hukum dan moral untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak hanya menguntungkan pemegang saham, tetapi juga menjamin distribusi manfaat yang adil. Tidak cukup hanya menerbitkan izin atau mengumpulkan penerimaan negara. Negara harus aktif dalam mengatur, mengawasi, dan menjamin bahwa kebijakan pertambangan, perpajakan, dan perlindungan lingkungan berjalan sesuai amanat konstitusi. Kepemilikan asing bukanlah pelanggaran otomatis, selama tetap tunduk pada regulasi dan memberikan manfaat publik yang nyata.

Mahkamah Konstitusi pernah menegaskan bahwa kebijakan sektor hulu, termasuk minyak dan gas, harus selaras dengan amanat UUD 1945. Putusan Nomor 36/PUU-X/2012 menolak ketentuan yang melemahkan kewenangan negara dalam pengelolaan sumber daya alam. Ini menunjukkan bahwa konstitusi bukan sekadar simbol, melainkan alat hukum yang dapat digunakan untuk menilai kebijakan dan menegaskan kembali supremasi negara atas sumber daya alam. Keberhasilan pembangunan tidak boleh diukur dari nilai pasar atau jumlah kekayaan yang terakumulasi, tetapi dari sejauh mana rakyat merasakan dampak positifnya.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya