Kekayaan Alam dan Keadilan Ekonomi: Uji Konstitusi atas Kepemilikan Sumber Daya
Pertanyaan mendasar tentang siapa yang sebenarnya menikmati kekayaan alam Indonesia muncul kembali menyusul transaksi saham PT Bayan Resources dan sumbangan filantropi ke Singapura.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 22 Oktober 2026, 21.22 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 44x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Transaksi pengalihan 30,25 persen saham PT Bayan Resources Tbk. kepada PT Jhonlin Baratama, senilai sekitar Rp26,1 triliun, memicu perdebatan tentang kepemilikan modal nasional dan kedaulatan ekonomi. Peristiwa ini mengingatkan pada keberadaan Low Tuck Kwong, pengusaha batu bara yang membangun kekayaannya dari sumber daya alam Indonesia, yang kini menyalurkan dana sebesar 101 juta dolar Singapura untuk pendidikan di negaranya. Meski sumbangan tersebut berada dalam koridor hukum, ia menimbulkan pertanyaan mendalam: apakah kekayaan yang dihasilkan dari eksploitasi sumber alam di Indonesia benar-benar berdampak pada kesejahteraan rakyat?
Pertanyaan ini tidak hanya soal moralitas, melainkan tentang kinerja sistem hukum dan kebijakan publik. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam lainnya dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun, kenyataan menunjukkan bahwa manfaat dari sektor pertambangan belum merata. Perusahaan memperoleh keuntungan besar, kapitalisasi pasar meningkat, tetapi masyarakat di sekitar tambang tetap menghadapi dampak lingkungan dan ketimpangan sosial. Ini menunjukkan celah antara prinsip konstitusional dan realitas pengelolaan sumber daya.
Pemerintah memiliki kewajiban hukum dan moral untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak hanya menguntungkan pemegang saham, tetapi juga menjamin distribusi manfaat yang adil. Tidak cukup hanya menerbitkan izin atau mengumpulkan penerimaan negara. Negara harus aktif dalam mengatur, mengawasi, dan menjamin bahwa kebijakan pertambangan, perpajakan, dan perlindungan lingkungan berjalan sesuai amanat konstitusi. Kepemilikan asing bukanlah pelanggaran otomatis, selama tetap tunduk pada regulasi dan memberikan manfaat publik yang nyata.
Mahkamah Konstitusi pernah menegaskan bahwa kebijakan sektor hulu, termasuk minyak dan gas, harus selaras dengan amanat UUD 1945. Putusan Nomor 36/PUU-X/2012 menolak ketentuan yang melemahkan kewenangan negara dalam pengelolaan sumber daya alam. Ini menunjukkan bahwa konstitusi bukan sekadar simbol, melainkan alat hukum yang dapat digunakan untuk menilai kebijakan dan menegaskan kembali supremasi negara atas sumber daya alam. Keberhasilan pembangunan tidak boleh diukur dari nilai pasar atau jumlah kekayaan yang terakumulasi, tetapi dari sejauh mana rakyat merasakan dampak positifnya.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Presiden Iran Masoud Pezeshkian akan bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin pada akhir Oktober di Moskow untuk membahas kerja sama ekonomi, energi, dan isu global tanpa penandatanganan dokumen.
24 Oktober 2026

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
AsetKu hadir dalam Jakarta Financial Festival 2026 untuk tingkatkan pemahaman masyarakat terhadap layanan keuangan digital secara bijak dan inklusif.
24 Oktober 2026

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Menteri Perindustrian optimistis produk fesyen dan kerajinan berbahan alami dari UMKM Indonesia mampu menembus pasar internasional berkat meningkatnya kesadaran global terhadap lingkungan dan kesehatan.
24 Oktober 2026

OJK Dorong Aktivitas Rekening Rp50 Ribu Agar Tak Jadi Dormant
OJK memperkuat edukasi dan pendampingan keuangan untuk memastikan rekening program Rp50 ribu tetap aktif, khususnya di kalangan pelajar dan masyarakat kelas menengah ke bawah.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

Empat Acara Besar Serentak Guncang GBK, Dinas Perhubungan Siapkan Langkah Antisipasi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.39 WITA

