Kamis, 17 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kementerian ATR/BPN Diduga Libatkan Tokoh Dekat Nusron Wahid dalam Proyek Tanah

Investigasi menemukan keterlibatan figur dekat Nusron Wahid dalam pengelolaan aset tanah di Kementerian ATR/BPN, menimbulkan kecurigaan atas praktik tidak transparan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 17 September 2026, 07.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka

Kendari, ıNarasikita - Pemeriksaan mendalam terhadap struktur pengelolaan aset tanah di Kementerian ATR/BPN mengungkap adanya keterlibatan seorang tokoh yang diketahui dekat dengan Nusron Wahid dalam sejumlah proyek pengalihan hak guna bangunan. Sumber internal menyebutkan bahwa individu tersebut diduga menjadi perantara dalam transaksi tanah yang melibatkan lahan negara di wilayah strategis. Proses yang dilakukan dinilai tidak sesuai dengan mekanisme standar, terutama terkait seleksi penerima hak tanah yang tidak melibatkan lelang publik.

Berdasarkan dokumen internal yang diperoleh, sejumlah surat keputusan pengalihan hak tanah dikeluarkan tanpa proses penilaian independen yang memadai. Beberapa di antaranya bahkan tidak mencantumkan proses konsultasi masyarakat atau penilaian dampak lingkungan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap kredibilitas proses pengelolaan aset negara yang seharusnya transparan dan berbasis pada keputusan teknis, bukan koneksi personal.

Sementara itu, pihak Kementerian ATR/BPN belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan keterlibatan tersebut. Namun, sumber yang tak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses pengalihan tanah diduga memiliki akses langsung ke pejabat tinggi, termasuk melalui mekanisme yang tidak terbuka. Keterbukaan informasi terkait transaksi tanah dinilai sangat minim, sehingga memunculkan kekhawatiran terhadap potensi korupsi.

Kegiatan ini menyoroti pentingnya penerapan sistem tata kelola aset tanah yang akuntabel dan berbasis pada prinsip keadilan. Masyarakat dan lembaga pengawas meminta agar proses pengelolaan tanah negara ditinjau ulang secara menyeluruh, terutama terkait pemberian hak tanah yang tidak melalui mekanisme kompetitif. Tindakan ini perlu dilakukan untuk memastikan bahwa tanah sebagai aset publik tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya