Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kerja Sama Interpol Perkuat Penegakan Hukum Lingkungan Nasional

Pemerintah resmi menjalin kerja sama teknis dengan Interpol untuk menangani kejahatan lingkungan melalui pendekatan mengikuti aliran dana dan pemilik korporasi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 13.43 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kerja Sama Interpol Perkuat Penegakan Hukum Lingkungan Nasional
Foto: ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah Indonesia kini secara resmi memperkuat upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan dengan menjalin kerja sama teknis bersama Organisasi Kepolisian Kriminal Internasional (Interpol). Langkah ini menjadi bagian dari strategi menyeluruh untuk menangani pelanggaran ekologis yang berdampak luas, mulai dari pembalakan liar hingga penambangan emas tanpa izin. Menteri Lingkungan Hidup menyatakan bahwa kerja sama ini akan dimulai dengan pembentukan tim kerja yang akan menyusun peta jalan penindakan terhadap aktor intelektual di balik praktik ilegal tersebut.

Pendekatan baru ini menekankan pentingnya melacak alur keuangan, korporasi pengendali, dan penerima manfaat akhir dari aktivitas ilegal, bukan hanya mengejar pelaku lapangan. Dalam paparannya, Menteri menyebut bahwa data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2023 hingga semester pertama 2024 mengungkap indikasi transaksi terkait kejahatan lingkungan mencapai hampir Rp200 triliun, dengan sebagian besar berkaitan dengan penambangan emas tanpa izin. Total perputaran dana yang terdeteksi mencapai Rp992 triliun, termasuk aliran emas ilegal ke pasar internasional.

Berdasarkan analisis Bank Dunia, kerugian global akibat kejahatan lingkungan mencapai 1–2 triliun dolar AS per tahun, sebagian besar disebabkan oleh hilangnya jasa ekosistem seperti penyerapan karbon dan perlindungan dari bencana banjir. Di tingkat nasional, dampak ekonomi dan sosial dari kerusakan lingkungan terus meningkat, seperti yang terlihat dari kerugian akibat bencana hidrometeorologi pada 2025 yang mencapai Rp22,8 triliun, dengan pemulihan banjir bandang di Sumatera saja menelan biaya hingga Rp56 triliun.

Untuk menangani akar masalah, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup juga akan mendorong penandatanganan kesepakatan bersama antar kementerian, lembaga, dan pelaku usaha terkait konsep "pertobatan lingkungan". Tujuannya adalah mendorong pemulihan ekosistem secara sistemik di seluruh kawasan dan sektor ekonomi. Menteri menekankan bahwa pemulihan lingkungan bukan pilihan, melainkan kewajiban mutlak untuk mengurangi kerentanan terhadap bencana dan membangun ketahanan ekologis jangka panjang.

Pendekatan holistik ini menegaskan bahwa pemberantasan kejahatan lingkungan harus bergerak dari menangkap eksekutor lapangan menuju menangani akar penyebab: kekuasaan finansial, korporasi, dan jaringan pengendali. Dengan melibatkan lembaga internasional dan memperkuat mekanisme pelaporan keuangan, pemerintah berkomitmen memastikan bahwa pelaku kejahatan lingkungan, baik di dalam maupun luar negeri, tidak lagi bisa bersembunyi di balik korporasi atau aliran dana yang kabur.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya