Kerugian Negara Rp863 M dari Proyek Motor Listrik MBG
Kejagung ungkap kerugian negara mencapai Rp863 miliar akibat pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis yang bermasalah secara tata kelola dan kualitas.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.41 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kejaksaan Agung mengungkap kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025 hingga 2026. Nilai tersebut berdasarkan laporan audit resmi yang diterbitkan dengan nomor PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 pada 5 Oktober 2026, yang menyatakan adanya penyimpangan serius dalam proses pengadaan yang dilakukan oleh PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT).
Dari total 19.269 unit motor listrik yang dibeli, tercatat 5.355 unit jenis trail dan 230 unit jenis skuter/bebek tidak dilengkapi baterai, sehingga tidak dapat digunakan secara fungsional. Selain itu, semua kendaraan yang diserahkan tidak memiliki pelat nomor dinas, sehingga tidak dapat diakui sebagai aset negara dan tidak dapat dimasukkan ke dalam inventaris Barang Milik Negara (BMN). Hal ini menunjukkan kegagalan dalam proses verifikasi dan pengawasan atas distribusi serta kualitas barang yang diserahkan.
Penyidikan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk mantan pejabat di BGN dan direksi perusahaan swasta yang terlibat dalam pengadaan. Mereka terdiri atas BU, mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN dan PPK; GB, Direktur PT ASE dan Direktur PT AKI; AM, Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT; YY, Direktur PT YAT; serta AA, Direktur PT ASE. Kelima tersangka telah ditahan selama 20 hari sejak penyerahan tahap dua oleh tim penyidik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Proses hukum kini memasuki tahap penuntutan, di mana tim penuntut umum akan melakukan telaah menyeluruh terhadap berkas perkara, menyusun surat dakwaan, dan menyiapkan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Langkah ini menegaskan komitmen Kejagung dalam menegakkan hukum dan memastikan akuntabilitas atas penggunaan dana publik dalam program strategis nasional.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Komdigi Perluas Penindakan Judi Online ke Aliran Dana
Pemerintah memperluas penanganan judi online dengan menyasar aliran dana, bukan hanya memblokir konten, untuk menghentikan ekosistem perjudian secara menyeluruh.
10 Oktober 2026

BGN Bantah Kaitan dengan Lokasi Penemuan Mayat di Kendal
Badan Gizi Nasional memastikan bangunan di Kendal tempat jenazah ditemukan bukan SPPG, tidak memiliki kaitan resmi, dan tidak terlibat dalam program gizi nasional.
10 Oktober 2026

Lima Tersangka Kasus Korupsi Motor Listrik BGN Segera Jalani Sidang
Berkas lima tersangka dugaan korupsi pengadaan motor listrik MBG telah diserahkan ke kejaksaan untuk proses sidang.
10 Oktober 2026

Polisi Periksa TKP Pencurian di Lapangan Padel Jaksel
Penyelidikan kasus pencurian perangkat elektronik dan aksesori di lapangan padel Jakarta Selatan masih berlangsung, dengan dua tersangka diduga terlibat berdasarkan rekaman CCTV.
10 Oktober 2026
Berita Lainnya

Kopi dalam Tradisi Sufi: Kisah Mistis yang Tak Terbukti sebagai Ajaran Rasul
Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.43 WITA

DPD RI Dorong Tindak Lanjut Rekomendasi BPK untuk Perbaikan Keuangan Daerah
Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.43 WITA

Asal Usul Pasal 'Gibran Banget' Diklarifikasi DPR
Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.43 WITA

Rumah Makan Selera Lidah Orang Indonesia
Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.42 WITA

Perlindungan Karya Jurnalistik di Era Digital Harus Diperkuat
Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.42 WITA

Demokrat Tekankan Fokus pada Tugas Pemerintahan, Belum Bahas Capres 2029
Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.42 WITA

Evakuasi Medis ABK Korban Penyanderaan Perompak Somalia
Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.41 WITA

Honda Perkenalkan Sistem Hybrid Generasi Baru 2027
Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.40 WITA

