Sabtu, 10 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kerugian Negara Rp863 M dari Proyek Motor Listrik MBG

Kejagung ungkap kerugian negara mencapai Rp863 miliar akibat pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis yang bermasalah secara tata kelola dan kualitas.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.41 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kerugian Negara Rp863 M dari Proyek Motor Listrik MBG📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kejaksaan Agung mengungkap kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025 hingga 2026. Nilai tersebut berdasarkan laporan audit resmi yang diterbitkan dengan nomor PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 pada 5 Oktober 2026, yang menyatakan adanya penyimpangan serius dalam proses pengadaan yang dilakukan oleh PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT).

Dari total 19.269 unit motor listrik yang dibeli, tercatat 5.355 unit jenis trail dan 230 unit jenis skuter/bebek tidak dilengkapi baterai, sehingga tidak dapat digunakan secara fungsional. Selain itu, semua kendaraan yang diserahkan tidak memiliki pelat nomor dinas, sehingga tidak dapat diakui sebagai aset negara dan tidak dapat dimasukkan ke dalam inventaris Barang Milik Negara (BMN). Hal ini menunjukkan kegagalan dalam proses verifikasi dan pengawasan atas distribusi serta kualitas barang yang diserahkan.

Penyidikan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk mantan pejabat di BGN dan direksi perusahaan swasta yang terlibat dalam pengadaan. Mereka terdiri atas BU, mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN dan PPK; GB, Direktur PT ASE dan Direktur PT AKI; AM, Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT; YY, Direktur PT YAT; serta AA, Direktur PT ASE. Kelima tersangka telah ditahan selama 20 hari sejak penyerahan tahap dua oleh tim penyidik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Proses hukum kini memasuki tahap penuntutan, di mana tim penuntut umum akan melakukan telaah menyeluruh terhadap berkas perkara, menyusun surat dakwaan, dan menyiapkan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Langkah ini menegaskan komitmen Kejagung dalam menegakkan hukum dan memastikan akuntabilitas atas penggunaan dana publik dalam program strategis nasional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya