Sabtu, 10 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Asal Usul Pasal 'Gibran Banget' Diklarifikasi DPR

Anggota Komisi II DPR menyatakan belum menemukan adanya Pasal 18 ayat 3 dalam perumusan PKPU 19/2023, memicu pertanyaan soal prosedur pembentukan aturan yang disorot dalam gugatan MK.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.43 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Asal Usul Pasal 'Gibran Banget' Diklarifikasi DPR📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan belum menemukan jejak adanya Pasal 18 ayat 3 dalam proses perumusan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Ia menyatakan bahwa saat pembahasan pertama pada September 2023, sebelum putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia, ayat tersebut belum ada dalam dokumen yang dibahas. Doli menegaskan bahwa dirinya kini tengah mengumpulkan data untuk memastikan apakah pasal tersebut diselundupkan atau muncul tanpa prosedur yang sesuai.

Pembahasan lanjutan dilakukan pada Oktober 2023, khusus membahas implementasi putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia. Namun, menurut Doli, bahkan dalam tahap tersebut, Pasal 18 ayat 3 tidak muncul dalam dokumen resmi yang dibahas. Ia menyatakan bahwa seluruh proses perumusan PKPU dilakukan melalui dua tahap dengan melibatkan KPU, namun tidak ada catatan formal mengenai munculnya ayat tersebut.

Kuasa hukum pemohon di MK, Bambang Widjojanto, menilai Pasal 18 ayat 3 sebagai pasal 'Gibran Banget' karena dianggap sengaja dibuat untuk memuluskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Ia menyoroti bahwa pasal tersebut memberikan pengecualian bagi calon yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing, selama telah menyelesaikan pendidikan perguruan tinggi. Menurut BW, keberadaan pasal ini menimbulkan dugaan pelanggaran asas dan prinsip pemilu.

Dalam sidang MK, Ketua KPU periode 2022–2024, Hasyim Asy'ari, menyatakan bahwa pasal tersebut berasal dari masukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menyusul banyaknya permohonan penyetaraan ijazah dari calon legislatif. Namun, ia tidak menjelaskan apakah proses pembentukan pasal tersebut melalui rapat dengar pendapat dengan DPR. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti ketidakjelasan prosedur penyempurnaan PKPU, khususnya mengenai ayat yang muncul tanpa jejak konsultasi formal.

Bawaslu juga turut menegaskan bahwa Pasal 18 ayat 3 tidak dibahas dalam uji publik maupun rapat dengar pendapat. Pasal ini baru muncul pada tahap harmonisasi, yang menimbulkan kekhawatiran atas transparansi dan akuntabilitas pembentukan peraturan. Doli menegaskan bahwa jika terbukti ada penyelundupan ayat, KPU akan dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya