Komdigi Perluas Penindakan Judi Online ke Aliran Dana
Pemerintah memperluas penanganan judi online dengan menyasar aliran dana, bukan hanya memblokir konten, untuk menghentikan ekosistem perjudian secara menyeluruh.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.43 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa upaya pemberantasan judi online tidak dapat hanya berhenti pada pemblokiran situs atau penghapusan konten. Ia menyoroti perlunya pendekatan yang lebih komprehensif, khususnya dengan menekan aliran dana yang menjadi tulang punggung aktivitas perjudian digital. Menurutnya, tanpa menghentikan sumber pendanaan, ekosistem judi tetap dapat bertahan meski aksesnya dibatasi.
Dalam pernyataannya di Jakarta Pusat, Meutya menyampaikan bahwa penindakan harus menyentuh semua aspek—mulai dari platform, konten, hingga transaksi keuangan. Ia menekankan bahwa modus operasi pelaku judi online kini semakin canggih, sehingga respons pemerintah harus adaptif dan menyeluruh. Memblokir satu situs saja tidak cukup jika dana masih dapat mengalir melalui saluran lain yang tidak terdeteksi.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini memperkuat kolaborasi dengan instansi terkait, termasuk lembaga keuangan dan penegak hukum, untuk melacak dan menghentikan aliran dana yang digunakan untuk operasional judi online. Langkah ini menjadi bagian dari strategi integratif yang menekankan pentingnya sinergi antara pengawasan digital dan penegakan hukum.
Meutya menegaskan bahwa keberhasilan penindakan judi online tergantung pada keterpaduan antara upaya teknis, regulasi, dan penegakan hukum. Ia menilai bahwa hanya dengan memutus semua saluran pendanaan, ekosistem perjudian digital bisa benar-benar diredam. Tujuan utamanya adalah menciptakan ruang digital yang aman, bebas dari aktivitas ilegal, dan mendukung pertumbuhan digital yang sehat.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

BGN Bantah Kaitan dengan Lokasi Penemuan Mayat di Kendal
Badan Gizi Nasional memastikan bangunan di Kendal tempat jenazah ditemukan bukan SPPG, tidak memiliki kaitan resmi, dan tidak terlibat dalam program gizi nasional.
10 Oktober 2026

Kerugian Negara Rp863 M dari Proyek Motor Listrik MBG
Kejagung ungkap kerugian negara mencapai Rp863 miliar akibat pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis yang bermasalah secara tata kelola dan kualitas.
10 Oktober 2026

Lima Tersangka Kasus Korupsi Motor Listrik BGN Segera Jalani Sidang
Berkas lima tersangka dugaan korupsi pengadaan motor listrik MBG telah diserahkan ke kejaksaan untuk proses sidang.
10 Oktober 2026

Polisi Periksa TKP Pencurian di Lapangan Padel Jaksel
Penyelidikan kasus pencurian perangkat elektronik dan aksesori di lapangan padel Jakarta Selatan masih berlangsung, dengan dua tersangka diduga terlibat berdasarkan rekaman CCTV.
10 Oktober 2026
Berita Lainnya

Kopi dalam Tradisi Sufi: Kisah Mistis yang Tak Terbukti sebagai Ajaran Rasul
Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.43 WITA

DPD RI Dorong Tindak Lanjut Rekomendasi BPK untuk Perbaikan Keuangan Daerah
Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.43 WITA

Asal Usul Pasal 'Gibran Banget' Diklarifikasi DPR
Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.43 WITA

Rumah Makan Selera Lidah Orang Indonesia
Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.42 WITA

Perlindungan Karya Jurnalistik di Era Digital Harus Diperkuat
Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.42 WITA

Demokrat Tekankan Fokus pada Tugas Pemerintahan, Belum Bahas Capres 2029
Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.42 WITA

Evakuasi Medis ABK Korban Penyanderaan Perompak Somalia
Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.41 WITA

Honda Perkenalkan Sistem Hybrid Generasi Baru 2027
Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.40 WITA

